TINTAKALTIM.COM-Masih suasana cuti Lebaran, tetapi PT Jasa Raharja (Persero) Tbk Kaltim-Kaltara bergerak cepat dan nggak pakai lama menyerahkan klaim asuransi kecelakaan. Bahkan, di era digital asuransi tidak diberikan berwujud cash, tetapi cashless (transfer via rekening)
Itu dibuktikan ketika ada kecelakaan. Tak sampai waktu 1 hari 10 jam, asuransi sudah bisa diterima ke tangan ahli waris meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan lalu-lintas. Tentu, penyerahan dilakukan setelah melalui proses regulasi yang benar.
“Kita begitu mendapat informasi kecelakaan, langsung petugas di lapangan melakukan identifikasi. Kerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk mempersiapkan laporan polisi (LP). Sebab, LP adalah wajib jadi syarat dikeluarkannya santunan,” kata Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kaltim-Kaltara Achmad Ramli saat menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia Abdul Rasyid di Balikpapan, Sabtu (7/05/2022)
Abdul Rasyid, karyawan PT Multindo Technology Utama mengalami kecelakaan di kawasan Kuaro Kabupaten Tanah Grogot (Paser) mengakibatkan meninggal dunia. Jenazahnya dibawa dan dimakamkan di Balikpapan.

Menurut Achmad Ramli yang datang bersama Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Bramantyo Hadi P menemui ahli waris Hartini Ambul S (istri almarhum) di kawasan Kompleks BTN Gunung Empat Balikpapan Barat, menjelaskan bahwa LP yang telah diterima PT Jasa Raharja sudah lengkap. Sehingga, penyerahan klaim asuransi harus dilakukan segera.
“Kami turut berduka cita Bu Hartini. Semoga almarhum husnul khatimah. Persyaratan ibu lengkap. Silakan cek di rekening, sudah masuk,” kata Achmad Ramli yang tak ribet menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia itu sebesar Rp50 juta.
Tentu, kecepatan transfer uang santunan itu membuat ahli waris Hartini terkejut. Ia membuka aplikasi ponsel dan ternyata uang itu sudah masuk full tanpa ada pengurangan.
“Cepat sekali. Terimakasih PT Jasa Raharja. Dana ini sangat bermanfaat untuk perjalanan kehidupan saya dan anak-anak,” ujar Hartini sedih mengenang sang suami yang meninggal terbilang mendadak sore hari, sebab pagi masih bersama di rumah.
Gerak cepat proses penyerahan klaim asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja itu juga dilakukan Bramantyo Hadi P. Saat dirinya menerima informasi, segera koordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk memastikan kesiapan LP. “Kami akan terus informasikan, ini masih dalam proses petugas di lapangan,” ujarnya cekatan.
Dalam penyerahan santunan kecelakaan itu kata Achmad Ramli, menurut kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 33 dan 34 tahun 1964. Sementara besarannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 di mana meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap, maksimal Rp50 juta, pergantian beaya kubur karena tak punya ahli waris Rp4 juta, perawatan maksimal tak dapat diuangkan Rp20 juta.
“Syarat mutlaknya tak boleh diserahkan sembarangan. Harus kepada ahli waris yang sah seperti istri atau suami almarhum, anak-anaknya maupun orangtuanya yang sah,” jelas Achmad Ramli dibenarkan Bramantyo Hadi P yang biasa disapa Bram.
Baik Bram dan Ramli menegaskan, tak ada yang ingin kecelakaan. Tapi, jika ada musibah kecelakaan lalu-lintas di darat, laut maupun udara maka PT Jasa Raharja punya tanggung jawab besar mengurusi klaim keluarga korban. “Karena, korban sudah menyetor dana kecelakaan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan saat mengurus STNK atau pajak STNK,” urainya.
Jika ada informasi kecelakaan kata keduanya, Jasa Raharja koordinasi dengan unit lakalantas polres setempat. Yang dijamin asuransinya adalah kecelakaan dua kendaraan dan harus ada laporan polisi dan penjelasan rinci kecelakaan dituangkan dan itu jadi syarat Jasa Raharja mengeluarkannya.
KECELAKAAN TUNGGAL
Dalam keterangannya, Achmad Ramli dan Bram menegaskan sekaligus sebagai edukasi ke masyarakat, memang Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan.

“Hanya jika kecelakaan melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi dan tak melibatkan pengguna jalan lain, seperti menabrak pohon, jatuh sendiri atau dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga terguling di jalan dan celaka, itu namanya kecelakaan tunggal dan tidak dijamin asuransi kecelakaannya,” tegas Achmad Ramli.
Disinggung tentang tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia? Menurut Ramli, petugas Jasa Raharja akan mengecek laporan kepolisian serta melakukan survey di lokasi kejadian. Apabila benar tabrak lari, maka dapat dijamin Jasa Raharja, tetapi jika kecelakaan tunggal maka sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tidak terjamin oleh Jasa Raharja.
Ramli lalu bercerita kaitan pernah terjadi kecelakaan di Kota Balikpapan. Tabrak lari, dan ternyata Jasa Raharja kesulitan bersama polisi melakukan identifikasi. Tetapi, berkat dukungan CCTV (Closed Circuit Television) atau rekaman televisi sirkuit tertutup bisa jadi syarat dikeluarkannya klaim asuransi.
“Saat itu seperti di salah satu Jalan Soekarno Hatta, ada tabrak lari. CCTV kita buka benar, hanya plat nomor kendaraan yang menabrak dan pelakunya sulit diidentifikasi. Kita hanya mengurusi klaim asuransinya saja, urusan pelaku itu domain kepolisian (hukum),” jelasnya.
Ramli dan Bram juga menepis anggapan bahwa Jasa Raharja ribet atau lama mengurusi proses klaim masyarakat. Ia justru heran jika ada pihak-pihak yang menyebut demikian. “Jasa Raharja itu ada semacam prosedur yang harus dipenuhi. Tak boleh lewat dari 1 hari 10 jam. Jika lewat waktu itu maka penilaian perusahaan juga akan kurang baik. Asalkan, semua syarat seperti laporan polisi lengkap dan tak ada proses lain ditunggu. “Percayalah, Jasa Raharja tak ada niat menahan klaim asuransi korban kecelakaan. Lebih cepat lebih bagus sebab itu hak ahli waris korban,” katanya.
Di Jasa Raharja Kaltim-Kaltara kata Ramli dan Bram, seluruh pegawai juga dituntut bekerja cekatan, cepat dan transparan dalam kaitan asuransi ini. “Bu Kacab (Eva Yuliasta) terus mengingatkan agar kita tetap tunduk dan patuh dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Jadi, masyarakat tak perlu khawatir,” pungkas Ramli dan Bram. (gt)












