TINTAKALTIM.COM-Demi menciptakan suasana persaingan sehat dan melihat permintaan (demand) penumpang yang ada, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim menerapkan format atau pola operasi untuk operator feri di penyeberangan Kariangau-Penajam dan sebaliknya dengan pola 12-6 yang sebelumnya pola 12-8.

Artinya, jika sebelumnya 12 kapal operasi dan 8 diistirahatkan menunggu giliran, sekarang 12 operasi dan 6 kapal jadwal menunggu. Sebenarnya, totalnya hanya 19 kapal secara keseluruhan beroperasi, saat pola 12-8 diterapkan, tetapi harus digenapkan jadi 20 kapal, sehingga harus ada ‘jadwal X’ untuk menggenapi jumlah kapal berlayar.

Jika menurut data kata Pengawas Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Karolus Makin S ST TD atau biasa disapa Carlos, total kapal yang melintas di Pelabuhan Kariangau 21 kapal di mana dua kapal lainnya melayani untuk rute Kariangau-Mamuju (Sulbar) dan Kariangau-Taipa (Sulteng).
“Jadi tinggal 19 kapal, nah karena ada surat dari Dishub Kaltim kaitan operasional KM Tunu, maka alur operasinya dipindah ke Sulbar Mamuju, tidak lagi jalur Kariangau-Penajam dan sebaliknya. Itulah yang saat pola 12-8 kita masukkan pada ‘jadwal X’. Dan sekarang pola 12-6 tidak ada lagi, karena jadwalnya genap masing-masing dermaga 9 kapal dengan total 18 kapal,” ungkap Carlos.

Ditambahkan Carlos, BPTD Kaltim ingin menyederhanakan pola 12-6 agar tidak banyak liburnya. Jika pola sebelumnya 12-8, maka operator itu libur 4 hari dan operasi 6 hari, maka sekarang liburnya hanya 3 hari dan lebih feasible serta adil,” kata Carlos di hadapan forum rapat operator feri Kariangau-PPU di ruang rapat Gedung BPTD Kaltim lantai II, belum lama ini.
Rapat penetapan pola baru itu dipimpin Kepala BPTD Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT juga dihadiri Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Wisnu Herlambang, AMd LLAJ Sap MM dan seluruh staf yang dihadiri seluruh operator feri Kariangau-Penajam.

Sekadar informasi, Pelabuhan Kariangau adalah salah satu pelabuhan penyeberangan di kawasan Indonesia Timur. Selama siang-malam, pelabuhan ini nyaris tak pernah sepi dan selalu melayani penumpang. Selain penumpang, arus kendaraan maupun alat berat, BBM juga mengandalkan Pelabuhan Kariangau baik dari Balikpapan maupun Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut Carlos, pola operasi 12-6 tetap menggunakan port time (waktu sandar dan bongkar di pelabuhan) 15/15 menit yang dibagi dalam 2 dermaga I dan II. Untuk dermaga I adalah KMP Poncan Moale, KMP Selat Madura II, KMP Tawes, KMP Dharma Badra, KMP Srikandi, KMP Kineret, KMP Dingkis, KMP Selat Madura I dan KMP Ulin Ferry.

Sedang di dermaga II adalah KMP Dharma Ferry, KMP Goropa, KMP Muchlisa, KMP Swarna Nalini, KMP Gajah Mada, KMP Tranship II, KMP Bintang Balikpapan, KMP Manggani dan KMP Samudera Indonesia
Dikatakan Carlos, pola 12-6 sudah beroperasi sejak Jumat (18/08/2023) dan diharapkan seluruh operator patuh dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat. “Intinya BPTD sebagai operator di bawah kepemimpinan Pak Kabalai Dr Muiz Thohir akan tetap mendukung pola pelayanan yang sehat dan mencari rezeki dengan kondisi yang ada,” ujar Carlos.

Dikatakannya, pola 12-6 diharapkan mampu menghindari ada dampak-dampak lainnya yang tidak sehat khususnya dalam persaingan muatan. Karena, seluruh operator ingin mencari keuntungan lewat omset yang dihasilkandengan cara berbisnis yang sehat. “Kalau pola 12-8 sebelumnya, tentu liburnya 4 hari. Ini bagi operator sangat merugikan karena harus tetap membayar BBM, listrik dan crew. Lebih baik operasi,” ungkap Carlos.
Hanya katanya, ada kesepakatan yang telah dibuat dan tambahan di pola 12-6 yakni, jika ada kapal yang mengalami masalah (trouble) dan saat jadwalnya masuk, maka boleh diganti tetapi harus masuk ke trip kelima. Karena, jadwal itu sudah diisi oleh kapal lain yang jika diganti akan merugikan khususnya sudah dibuatnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
KOMPAK
Sementara itu, Kepala BPTD Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT yang memimpin jalannya rapat menegaskan, seluruh operator diharapkan kompak. Jika ada masalah yang muncul, hendaknya dikomunikasikan untuk dicarikan solusi.
“Kesepakatan bersama kan sudah dibuat, itu harus diindahkan. Apalagi, untuk kepentingan bersama operator. Kami sebagai regulator akan terus melakukan pola pengawasan di lapangan dan menjalankan regulasi,” ujarnya.
KESEPAKATAN
Sementara itu, seluruh operator yang melintas di jalur pelayaran Kariangau-Penajam, telah membuat kesepakatan dan komitmen bersama. Dan itu telah dibuat pada 3 Oktober 2022 lalu.

Tujuan kesepakatan itu, untuk membangun iklim bisnis yang sehat. Komitmen itu adalah tidak mengkoordinir atau mengkondisikan muatan untuk diarahkan ke kapal tertentu atau jadwal kapal tertentu dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa.
Operator juga sepakat menjalankan waktu pemuatan sesuai jadwal yang telah ditentukan misalnya untuk kapal trouble dan tidak bisa beroperasi digantikan oleh kapal dari perusahaan yang bersangkutan (satu perusahaan).
Apabila kapal dalam satu perusahaan tidak bisa menggantikan penyisipan, maka akan digantikan dengan kapal perusahaan lain yang berada pada satu dermaga dan apabila tidak ada kapal lain yang menggantikan maka jadwal penyisipan ditiadakan dan dibagi rata waktu pemuatannya.
Dijelaskan pula dalam komitmen itu, apabila kapal yang trouble dapat diatasi atau diperbaiki, maka dapat beroperasi kembali sepanjang masih dalam jadwal regulernya

Dalam kesepakatan itu pun, dibuat pengaturan muatan trip khusus BBM yakni, kapal di dermaga I, urutan jadwal pertama minimal 7 unit, urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu).
Untuk dermaga II, urutan jadwal pertama minimal 10 (sepuluh) unit dan urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil, kapal yang urutan kedua lebih satu)
Dalam kesepakatan itu juga ditetapkan kaitan pemasangan portal di depan pintu dermaga untuk mengendalikan pengaturan jadwal pelayaran kapal sesuai keberangkatan pada jam yang disepakati terpasang di pelabuhan, kapal yang mengalami trouble harus membuat berita acara kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh marine inspector.
Dan apabila ada operator yang melanggar, maka kesepakatan itu harus diberikan sanksi. Dan sanksi itu adalah armada perusahaan akan dikeluarkan dari lintasan selama 6 hari efektif beroperasi.
Juga, apabila ada yang melanggar kaitan port time, maka diberikan sanksi tidak diberikan muatan 1 trip di pelabuhan asal dan dikenakan 3 call jasa sandar, terkecuali untuk armada yang melampaui ketentuan port time dikarenakan pengisian BBM dan air tawar, perbaikan dermaga, kerusakan unit muatan dalam kapal atau force majeur.

Apabila sudah melanggar dan dikenakan sanksi tetapi tetap mengulangi, kesepakatan operator itu meminta BPTD Kaltim mengusulkan untuk dikenakan sanksi kepada operator kapal berupa sanksi administratif terhadap surat persetujuan pengoperasian kapal melalui surat peringatan atau pencabutan oleh Gubernur dan Dinas Perhubungan Kaltim
Dan dalam kesepakatan itu mengatur, pelanggaran kesepakatan atau adanya komplain disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa foto-foto, video dan keterangan saksi minal 2 orang secara tertulis yang disampaikan kepada BPTD Kaltim, PT ASDP Indonesia Ferry dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim. Dan pihak berwenang yang berhak memberikan sanksi adalah BPTD Kaltim dan PT ASDP Cabang Balikpapan.
Kesepakatan dan komitmen itu ditandatangani bersama oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan, PT Dharma Lautan Utama (DLU), PT Sadena Mitra Bahari, PT Jembatan Nusantara, PT Pasca Dana Sundari, PT Bahtera Samudra dan PT Tranship Indonesia oleh pimpinannya masing-masing. (gt)













