TINTAKALTIM.COM-Era canggih. Sekarang polisi lebih fokus pada cara kerja sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Kamera CCTV yang dipasang di sepanjang Jalan Sudirman dan masuk zero tolerance, kini teknologinya pun sangat smart. Tak hanya dapat menangkap (capture) plat nomor kendaraan pelanggar, tapi juga wajah pengemudi (driver).
“Makanya, hati-hati sekarang. Tertib lalu-lintas itu harus ada dalam jiwa pengemudi. Sebab, wajah pengemudi jika melanggar misalnya tidak menggunakan safety belt, tak pakai helm, pakai ponsel saat sedang berkendara dan lainnya bisa terekam,” kata Direktur Lalu Lintas Ditlantas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata SIK MH di ruang kerjanya, Senin (5/04/2021)
Dirlantas Kaltim yang dikenal inovatif dan kreatif ini mengurai, kemera CCTV ada dipasang di 6 titik kawasan Jln Jenderal Sudirman. Kawasan ini sudah ditetapkan sebagai jalur tanpa toleransi (zero tolerance).
“Dulu namanya KTL (Kawasan Tertib Lalu-lintas). Era perubahan, maka kita sesuaikan dengan kekinian. Zaman sudah maju. Penerapannya pun dari simpang tiga Tugu Beruang Madu sampai Lapangan Merdeka yang jadi proyek percontohan (pilot project),” urai Dirlantas.
Zero tolerance adalah gagasan Dirlantas Kombes Pol Singgamata yang pernah diberi penghargaan pin emas oleh Kapolri Idham Aziz atas terobosannya dalam pengurusan SIM internasional.
Dan ia mengakui ada pro-kontra. Tetapi, sudah dijelaskan ke masyarakat tujuannya untuk tertib lalu-lintas dan ini jadi budaya di Kota Balikpapan. “Zero tolerance bukan untuk menghalangi orang berusaha di jalur Sudirman. Sudah ada solusi tempat parkir kok,” tambahnya.

Dalam konteks alat perekam, menurut Singgamata, bahwa kamera dirancang dapat memetakan fitur wajah seseorang secara sistematis. Wajah itu nanti dicocokkan. “Pelanggar peraturan lalin bisa terekam nomor platnya. Sebab itu langsung ter-capture. Dan, tidak ada perdebatan. Surat konfirmasi segera dikirim ke rumah pelanggar,” urainya.
Kaitan software sangat canggih, namanya kata Singgamata facial recognition. Wajah pengemudi yang melanggar, dari sejumlah sudut kendati dalam mobil bisa terekam. Misalnya, driver membawa kendaraan dan seenaknya menggunakan ponsel atau tidak mengenakan safety belt, maka ter-capture wajahnya. Nanti didukung back office sebagai pusat data yang jadi ‘otak’ pengendalian informasi serta aplikasi dari hasil capture kamera.
“Makanya, jangan melanggar. Nanti wajahnya terekam. Yang berbahaya bukan capture wajah saja. Tetapi, bagi para suami siapa yang duduk di sebelahnya misalnya seorang wanita yang bukan istrinya pun bisa terekam. Ini kalau data rekaman dikirim ke rumah kan jadi ‘perang dunia kedua’,” kelakar Dirlantas disambut tawa Wadirlantas AKBP Roberto Pardede dan Kasubid Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Kompol Nyoman Sudiarta yang saat itu berada di ruang Dirlantas.
SISTEM KERJA ETLE
Dalam prakteknya, pemasangan kamera ETLE itu kata Dirlantas, bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu-lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera seperti melanggar rambu atau marka jalan atau menggunakan plat nomor palsu dan lainnya.
Jika melanggar kata Dirlantas, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di (Road Transport Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Kaltim. “Nanti petugas menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Begitu melanggar 1-2 hari dikirim suratnya. Dan pelanggar diberi waktu 10 hari untuk konfirmasi. Bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Kaltim,” jelas Singgamata.
Petugas katanya, kepada pelanggar bisa menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Jika tidak berkehendak, bisa melakukan sidang di pengadilan. Apabila tidak membayar selama 2 minggu, maka STNK diblokir.
“Tapi petugas nanti melakukan verifikasi. Jika sudah terverifikasi terbit surat konfirmasi. Pelanggar silakan ikut melakukan verifikasi kalau tidak percaya. Nanti kita siapkan pos dan ada petugasnya,” tambah Dirlantas.

Menurut Dirlantas, institusi kepolisian termasuk pejabat utama di lingkungan Polda Kaltim, juga bisa terekam dan tidak pandang bulu. Mereka juga akan mengikuti peradilan umum kecuali unsur TNI.
“Nah nanti kalau yang melanggar oknum TNI, maka masuk peradilan militer. Kita siapkan dan serahkan ke Propam. Oknum TNI itu diserahkan ke Polisi Militer (PM),” tambahnya.
Apakah masih ada polisi di jalan-jalan? Menurut Dirlantas tetap ada. Sebab, di Indonesia berbeda dengan luar negeri. Sehingga, diperlukan terus edukasi dan sosialisasi. Sebab, nanti juga ada mobile e-tilang yang berjalan dengan dilengkapi kamera.
“Target dari ETLE ini kan kesadaran masyarakat berlalu-lintas di jalan. Tentu mereduksi pelanggaran. Siapapun ditindak jika melanggar. Nah, dari sini masyarakat harus mulai membiasakan tetap tertib berlalu-lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan,” kata Dirlantas
Dalam konteks edukasi dan sosialisasi serta mencari input di masyarakat, dijadwalkan kata Dirlantas pada 8 April 2021 di Polda Kaltim digelar kegiatan diskuasi panel. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menjadi keynote speaker dan juga narasumber lainnya yakni Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim serta pengamat transportasi dari Unviersitas Balikpapan (Uniba).
“Selain digelar secara fisik, kegiatan diskusi panel juga dilakukan virtual. Karena, ada peserta seperti kapolres dan kasatlantas se-Kaltim yang nanti juga dapat diskusi serta tanya jawab melalui virtual. Dan kegiatan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kaltim,” pungkas Dirlantas. (gt)