• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, June 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Cuti Lebaran, Jasa Raharja Serahkan Klaim Nggak Pakai Lama. Ramli: Ini Wujud Peduli dan Eranya Sudah Cashless

by admin
May 7, 2022
in Kanal
0 0
0
Cuti Lebaran, Jasa Raharja Serahkan Klaim Nggak Pakai Lama. Ramli: Ini Wujud Peduli dan Eranya Sudah Cashless

CEPAT: Ramli serahkan klaim asuransi korban kecelakaan lalu-lintas didampingi Bram kepada ahli waris Hartini Ambul S

0
SHARES
219
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Masih suasana cuti Lebaran, tetapi PT Jasa Raharja (Persero) Tbk Kaltim-Kaltara bergerak cepat dan nggak pakai lama menyerahkan klaim asuransi kecelakaan. Bahkan, di era digital asuransi tidak diberikan berwujud cash, tetapi cashless (transfer via rekening)

Itu dibuktikan ketika ada kecelakaan. Tak sampai waktu 1 hari 10 jam, asuransi sudah bisa diterima ke tangan ahli waris meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan lalu-lintas. Tentu, penyerahan dilakukan setelah melalui proses regulasi yang benar.

“Kita begitu mendapat informasi kecelakaan, langsung petugas di lapangan melakukan identifikasi. Kerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk mempersiapkan laporan polisi (LP). Sebab, LP adalah wajib jadi syarat dikeluarkannya santunan,” kata Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kaltim-Kaltara Achmad Ramli saat menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia Abdul Rasyid di Balikpapan, Sabtu (7/05/2022)

Abdul Rasyid, karyawan PT Multindo Technology Utama mengalami kecelakaan di kawasan Kuaro Kabupaten Tanah Grogot (Paser) mengakibatkan meninggal dunia. Jenazahnya dibawa dan dimakamkan di Balikpapan.

Ramli dan Bram serahkan klaim asuransi Jasa Raharja yang juga sekaligus menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban kecelakaan meninggal dunia yang terjadi di Tanah Grogot

Menurut Achmad Ramli yang datang bersama Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Bramantyo Hadi P menemui ahli waris Hartini Ambul S (istri almarhum) di kawasan Kompleks BTN Gunung Empat Balikpapan Barat, menjelaskan bahwa LP yang telah diterima PT Jasa Raharja sudah lengkap. Sehingga, penyerahan klaim asuransi harus dilakukan segera.

“Kami turut berduka cita Bu Hartini. Semoga almarhum husnul khatimah. Persyaratan ibu lengkap. Silakan cek di rekening, sudah masuk,” kata Achmad Ramli yang tak ribet menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia itu sebesar Rp50 juta.

Tentu, kecepatan transfer uang santunan itu membuat ahli waris Hartini terkejut. Ia membuka aplikasi ponsel dan ternyata uang itu sudah masuk full tanpa ada pengurangan.

“Cepat sekali. Terimakasih PT Jasa Raharja. Dana ini sangat bermanfaat untuk perjalanan kehidupan saya dan anak-anak,” ujar Hartini  sedih mengenang sang suami yang meninggal terbilang mendadak sore hari, sebab pagi masih bersama di rumah.

Gerak cepat proses penyerahan klaim asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja itu juga dilakukan Bramantyo Hadi P. Saat dirinya menerima informasi, segera koordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk memastikan kesiapan LP. “Kami akan terus informasikan, ini masih dalam proses petugas di lapangan,” ujarnya cekatan.

Dalam penyerahan santunan kecelakaan itu kata Achmad Ramli, menurut kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 33 dan 34 tahun 1964. Sementara besarannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 di mana meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap, maksimal Rp50 juta, pergantian beaya kubur karena tak punya ahli waris Rp4 juta, perawatan maksimal tak dapat diuangkan Rp20 juta.

“Syarat mutlaknya tak boleh diserahkan sembarangan. Harus  kepada ahli waris yang sah seperti istri atau suami almarhum, anak-anaknya maupun orangtuanya yang sah,” jelas Achmad Ramli dibenarkan Bramantyo Hadi P yang biasa disapa Bram.

Baik Bram dan Ramli menegaskan, tak ada yang ingin kecelakaan. Tapi, jika ada musibah kecelakaan lalu-lintas di darat, laut maupun udara maka PT Jasa Raharja punya tanggung jawab besar mengurusi klaim keluarga korban. “Karena, korban sudah  menyetor dana kecelakaan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan saat mengurus STNK atau pajak STNK,” urainya.

Jika ada informasi kecelakaan kata keduanya, Jasa Raharja  koordinasi dengan unit lakalantas polres setempat. Yang dijamin asuransinya adalah  kecelakaan dua kendaraan dan harus ada laporan polisi dan penjelasan rinci kecelakaan dituangkan dan itu jadi syarat Jasa Raharja mengeluarkannya.

KECELAKAAN TUNGGAL

Dalam keterangannya, Achmad Ramli dan Bram menegaskan sekaligus sebagai edukasi ke masyarakat, memang Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan.

Proses penyerahan juga sekaligus Ramli dan Bram mengedukasi kaitan program PT Jasa Raharja (Persero) kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia yang penyerahkannya sangat cepat dan transparan

“Hanya jika kecelakaan melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi dan tak melibatkan pengguna jalan lain, seperti menabrak pohon, jatuh sendiri atau dalam pengaruh  minuman keras (miras) sehingga terguling di jalan dan celaka, itu namanya kecelakaan tunggal dan tidak dijamin asuransi kecelakaannya,” tegas Achmad Ramli.

Disinggung tentang tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia? Menurut Ramli, petugas Jasa Raharja  akan mengecek laporan kepolisian serta melakukan survey di lokasi kejadian. Apabila benar tabrak lari, maka dapat dijamin Jasa Raharja, tetapi jika kecelakaan tunggal maka sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tidak terjamin oleh Jasa Raharja.

Ramli lalu bercerita kaitan pernah terjadi kecelakaan di Kota Balikpapan. Tabrak lari, dan ternyata Jasa Raharja kesulitan bersama polisi melakukan identifikasi. Tetapi, berkat dukungan CCTV (Closed Circuit Television) atau  rekaman televisi sirkuit tertutup bisa jadi syarat dikeluarkannya klaim asuransi.

“Saat itu seperti  di salah satu Jalan Soekarno Hatta, ada tabrak lari. CCTV kita buka benar, hanya plat nomor kendaraan yang menabrak dan pelakunya sulit diidentifikasi. Kita hanya mengurusi klaim asuransinya saja, urusan pelaku itu domain kepolisian (hukum),” jelasnya.

Ramli dan Bram juga menepis anggapan bahwa Jasa Raharja  ribet atau lama mengurusi proses klaim masyarakat. Ia justru heran jika ada pihak-pihak yang menyebut demikian. “Jasa Raharja itu ada semacam prosedur yang harus dipenuhi. Tak boleh lewat dari 1 hari 10 jam. Jika lewat waktu itu maka penilaian perusahaan juga akan kurang baik. Asalkan, semua syarat seperti laporan polisi lengkap dan tak ada proses lain ditunggu. “Percayalah, Jasa Raharja tak ada niat menahan klaim asuransi korban kecelakaan. Lebih cepat lebih bagus sebab itu hak ahli waris korban,” katanya.

Di Jasa Raharja Kaltim-Kaltara kata Ramli dan Bram, seluruh pegawai juga dituntut bekerja cekatan, cepat dan transparan dalam kaitan asuransi ini. “Bu Kacab (Eva Yuliasta) terus mengingatkan agar kita tetap tunduk dan patuh dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Jadi, masyarakat tak perlu khawatir,” pungkas Ramli dan Bram. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue
Kanal

Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue

June 13, 2026
Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat
Kanal

Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

June 13, 2026
Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata
Kanal

Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata

June 12, 2026
Next Post
Berpikir Perang Nuklir sampai Bergabung di Bubur Bandung. Kaki BTN Jalan Kaki Silaturahmi, Tembus Jarak 9 Kilometer

Berpikir Perang Nuklir sampai Bergabung di Bubur Bandung. Kaki BTN Jalan Kaki Silaturahmi, Tembus Jarak 9 Kilometer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Blue Sky Beraksi Cegah Virus Corona. Bagi-bagi Vitamin C dan Brosur Pencegahan ke Masyarakat Balikpapan

Blue Sky Beraksi Cegah Virus Corona. Bagi-bagi Vitamin C dan Brosur Pencegahan ke Masyarakat Balikpapan

March 16, 2020
Dirlantas: Vaksin Booster Cegah Virus Omicron. Kerjasama ALFI, Aptrindo, INSA, APBMI Gelar Vaksinasi di Semayang

Dirlantas: Vaksin Booster Cegah Virus Omicron. Kerjasama ALFI, Aptrindo, INSA, APBMI Gelar Vaksinasi di Semayang

February 20, 2022
Konsep Rezeki dari Pedagang Lontong Balap

Konsep Rezeki dari Pedagang Lontong Balap

June 28, 2023
Wadirlantas: Knalpot Blong Pasti Ditertibkan dan Persuasif. Usulan PJU dan Infrastruktur Dibahas di Forum Lalu-Lintas

Wadirlantas: Knalpot Blong Pasti Ditertibkan dan Persuasif. Usulan PJU dan Infrastruktur Dibahas di Forum Lalu-Lintas

February 12, 2023
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
Kantor FKUB di Kemenag 2 Tahun Tanpa Penghuni. Kemenag Minta FKUB Kerja Satu Pintu, DO Ngucur Tiap Tahun

Kantor FKUB di Kemenag 2 Tahun Tanpa Penghuni. Kemenag Minta FKUB Kerja Satu Pintu, DO Ngucur Tiap Tahun

July 24, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines