TINTAKALTIM.COM-Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan SIK MH menegaskan, truk yang melanggar Over Dimension Over Load (ODOL) dipotong bodinya. Ini wujud aksi nyata karena ketika dilakukan evaluasi, ada perusahaan yang rancang bangun kendaraannya dan spesikasinya tak sesuai.
“Ini juga wujud sosialisasi. Di satu sisi kita memikirkan aspek keselamatan, tetapi di sisi lain juga harus memikirkan proses pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang sangat membutuhkan angkutan barang,” kata Sonny saat melakukan aksi pemotongan bodi truk milik salah satu perusahaan di kawasan workshop Kelurahan Manggar, belum lama ini.

Pemotongan bodi itu juga dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi dan disaksikan langsung pengusaha pemilik truk.
Impelentasi pemotongan bodi truk itu kata Sonny, dilakukan sebelumnya dengan melihat kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hanya, jika kendaraan itu sesuai peruntukkannya, maka dipikirkan pula angkutan barang yang harus prioritas. Sebab, mereka melayani sisi ekonomi masyarakat.

“Di saat pandemi covid-19, contohnya oksigen itu kan sangat diperlukan. Sehingga, harus masuk skala prioritas. Ini yang juga kita evaluasi dan kaji oleh tim terpadu. Jika rasional, maka harus diprioritaskan angkutan barangnya,” kata Sonny.
Hasil monitoring dan evaluasi oleh tim kata Dirlantas, melihat berbagai aspek keselamatan seperti rekrutmen pengemudi, kompetensi pengemudi, registrasi kendaraan bermotornya juga sistem manajemen keselamatan di perusahaan.
Dirlantas menekankan pentingnya skala prioritas ekonomi, sebab akan dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Sehingga, sinergitas dan kolaborasi yang tergabung di Forum Lalu-Lintas dapat melihat secara rasional.

“Kita mengimbau agar semua pihak, khususnya pengusaha truk segera melakukan kegiatan normalisasi kendaraan bermotornya secara mandiri tanpa menunggu sanksi dan tindakan oleh pihak berwenang,” urai Dirlantas yang baru bertugas di Kaltim menggantikan Dirlantas sebelumnya Kombes Pol Singgamata SIK MH yang pindah tugas ke Korlantas Polri.
Bahkan Dirlantas mengimbau agar pengusaha truk dan semua pihak bersama-sama mendukung program normalisasi dengan menggunakan sarana transportasi angkutan barang yang tidak melanggar ODOL.

“Tujuan kita menciptakan transportasi jalan yang lebih baik, aman dan berdaya saing ekonomi. Sekali lagi, langkah pemotongan bodi ini wujud sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dan kaitan prioritas ekonomi dari hasil kajian nanti juga kita diskusikan dengan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME agar,” ujar Dirlantas.
BISA DIPIDANA
Sementara itu ketika disinggung kaitan sanksi pidana, menurut Dirlantas tahap awal memang membangun kesadaran masyarakat. Ditlantas Polda Kaltim dan seluruh pihak yang berwenang telah memiliki timeline, hanya awalnya sosialisasi dulu.
“Jika sudah ada jadwal sosialisasi, lalu pengusaha truk masih melanggar. Kita melakukan penegakkan hukum. Pertama ada teguran peringatan keras. Jika tidak diindahkan maka langkah hukum (law enforcement) dilakukan,” kata Dirlantas.

Disebutkan Dirlantas, pelanggar ODOL sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 maka bisa terkena sanksi pidana. Dan, pemilik kendaraan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu harapan kami semua, masyarakat, pengusaha dan petugas berwenang bisa bersinergi menjaga keselamatan di jalan sehingga bisa terwujud situasi lalu-lintas yang baik dan aman,” pungkas Dirlantas yang didampingi Kompol Nyoman. (gt)