TINTAKALTIM.COM-Tahun 2023, Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Balikpapan masih concern dengan program sambungan rumah (SR). Juga ada program untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hanya, ukurannya pada debit air yang ada atau mengalami kapasitas berlebih (idle capacity). Diupayakan 2.500 – 3.000 SR.
Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Balikpapan Agus Budi Prasetyo menegaskan, program MBR sudah diluncurkan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME untuk tahun 2022. Totalnya 500 SR. Di tahun 2023 tentu masih sama jumlahnya.
“Yang idle capacity itu wilayah Balikpapan Timur karena ditopang lewat Waduk Teritip. Sehingga, ini yang kita prioritaskan karena bisa mengalir 24 jam,” kata Agus Budi.
Dijelaskannya, program MBR merupakan hibah air minum perkotaan yang didanai APBN. Sehingga, bukan menggunakan dana PDAM murni. Itu didapatkan, karena atas syarat kinerja PDAM yang terukur (output based) yang tujuannya untuk meningkatkan akses air yang layak bagi MBR. Dan kriteria yang mengatur adalah pusat bukan PDAM Balikpapan.

“Kita hanya melakukan pendataan. Itu pun kriteria dan surveinya dilakukan pihak kelurahan. Bukan langsung diterima tetapi ada tahapan verifikasi dari BPKP jika dianggap layak maka dijalankan,” urai Agus Budi.
Menurut Budi, program MBR juga dapat menyasar wilayah di luar Balikpapan Timur seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya kriterianya harus sesuai dengan keinginan pusat. “Kuncinya air mengalir 24 jam dan debitnya cukup. Karena, kalau diluncurkan terus air tak mengalir kan sia-sia. Lalu untuk Sambungan Rumah (SR) baru berkisar 2.500 – 3.000. Ini diupayakan,” ujarnya.
Kaitan kriteria dari pusat itu katanya, seperti daya listrik bagi pelanggan MBR di bawah 1.300 VA atau tidak memiliki sambungan listrik, juga kepemilikan transportasi dan peruntukannya, bangunan rumah dan bukan merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial.
“Jadi program MBR ini, Pak Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Manuntung, sejatinya menolong masyarakat dalam kaitan akses air bersih. Dan, yang memberikan pusat atas kinerja PDAM Balikpapan,” tambah Agus Budi Prasetyo.
Bagaimana MBR diluncurkan, kata Budi harus memenuhi persyaratan teknis untuk mendapatkan rekomendasi dalam pencairannya setelah survei Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim. Sehingga, tidak otomatis diajukan lalu diterima. “Verifikasi bukan kita, kalau BPKP Kaltim mengatakan boleh maka MBR dilaksanakan. Kita hanya menjalankan program saja,” ujarnya.
Dijelaskan Budi, awal pengajuan MBR memang dari pihak kelurahan. Mereka survei, mana yang layak dan memenuhi kriteria. Setelah diajukan, dinilai, diverifikasi dan harus memenuhi kriteria.
“Tapi yang terpenting adalah idle capacity tadi. Jangan sampai kriteria masuk tetapi airnya tidak mengalir. Percuma dong. Nah, di Kota Balikpapan, PDAM pelanggan PDAM itu berkisar 114 ribu. Nanti jika ada sambungan baru tentu bertambah.,” pungkas Agus Budi. (gt)












