• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, June 22, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Suhardi Hamka dan PMII Protes Spanduk Ilegal di Rumahnya. Diingatkan Jamri Segera Copot

by admin
July 23, 2023
in Kanal
0 0
0
Suhardi Hamka dan PMII Protes Spanduk Ilegal di Rumahnya. Diingatkan Jamri Segera Copot

PROTES: Suhardi protes pemasangan spanduk ilegal di depan rumahnya. Meminta H Jamri segera mencopot

0
SHARES
545
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Konflik dua pengusaha properti Balikpapan antara Direktur Utama PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka dan Direktur Utama PT Borneo  Delapan 6, H Jamri belum juga tuntas. Bahkan, Jamri memasang spanduk yang intinya mengingatkan kaitan pailit  dan putusan hukum lainnya di depan rumah  Suhardi Hamka. Termasuk menang dalam kasasi.

Sontak, itu membuat Suhardi berang dan marah. Ia menyebut, perbuatan Jamri dinilai ilegal dan membuat perasaan tidak senang. Sehingga, Suhardi membuat aksi protes di depan rumahnya sebagai bentuk counter atas tindakan ilegal sejumlah pihak.

Orasi Suhardi bersama PMII

Aksi Suhardi menggandeng pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan. Karena dianggap, Suhardi adalah senior PMII dan langkah mahasiswa sebagai gerakan solidaritas. Sehingga, Suhardi dan mahasiswa pun melakukan orasi

Spanduk yang dipasang Jamri dan kelompoknya bertuliskan Putusan Nomor 3261_K/P/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi yang Dimenangkan Oleh PT Borneo Delapan Enam & PT Graha Nusa Pertiwi. Menunggu Hasil Lelang dari Kurator Tentang Kepailitan Suhardi dan PT Lidia dan Dandy dengan Nomor: 7/PDT G SUS Pailit/2022/PN: Niaga SMG.Jo Nomor: 41/PDT.Sus PKPU/2021/PN Niaga Smg Tanggal 18 Maret 2022 Mengamankan Seluruh Aset Suhardi dan PT Lidia dan  Dandy.

Menurut Suhardi Kamis (20/07/2023), sekelompok orang tidak dikenal suruhan H Jamri mengepung dan memasang beberapa spanduk berisikan penyitaan aset miliknya. Spanduk dipasang tepat di depan pagar kediamannya Kompleks BDS 2 Balikpapan Selatan

Akhirnya Suhardi melakukan aksi. Ia bersama  pengurus PMII menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu.

Menurut Suhardi, pemasangan spanduk menyalahi hukum dan tanpa izin pemilik rumah. Yang berhak memasang spanduk putusan pengadilan  adalah aparatur negara  yang ditunjuk dan atas nama negara atau pengadilan.

Orasi mahasiswa minta keadilan

“Kegiatan mereka ilegal. Tentu tidak berdasarkan hukum yang dilakukan pihak tertentu,” kata Suhardi dalam orasinya.

Dikatakan Suhardi, spanduk yang dipasang adalah spanduk  yang berisi gugatan  H Jamri sebesar Rp7,3 miliar dan permohonan sita jaminan atas sertifikat yang letaknya di Perumahan  Batakan Asri Dua. Dan, satu hal yang menjadi catatan penting, permohonan  sita jaminan atas aset ini ditolak oleh pengadilan.

Selain itu, jika Jamri mau mengakui secara jujur dan bersumpah sebagai seorang muslim, dia mengetahui bahwa yang menggunakan dana Rp7,3 miliar adalah GE bukan dirinya.

“Sebagai orang yang taat hukum, saya menghormati putusan pengadilan Rp7,3 miliar ditanggung renteng antara saya dan PT Lambuno Graha Bangun Terpadu. Tapi, putusan Pengadilan Niaga  Surabaya justru Jamri (owner PT Borneo Delapan Enam) mengaku punya utang jatuh tempo Rp15 miliar dari total tagihan yang saya ajukan Rp65 miliar,” urai Suhardi.

Suhardi negosiasi, agar tindakan ilegal disikapi

Terhadap tagihan Rp15 miliar yang sudah jatuh tempo itu, sudah diputus Pengadilan Niaga Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 6 Oktober 2021 melalui putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pembayarannya akan diangsur selama  15 tahun setelah grace period (masa tenggang) 20 tahun 8 bulan.

“Terhadap putusan itu, saya harus menghormati dan saya minta Jamri harus juga patuh terhadap hukum, bukan melakukan cara atau tindakan ilegal. Tolong dibayar juga,” kata Suhardi

MENCABUT

Suhardi meminta kepada Jamri agar segera mencabut spanduk-spanduk yang membentang di depan pagar rumahnya. Dan Jamri tidak melakukan tindakan provokatif. Sebab, permohonan penetapan  eksekusi atas putusan MA yang terdapat dalam spanduk telah ditolak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Karena H Jamri yang memasang, tolong dia juga yang melepasnya dan lakukan secepat mungkin. Jangan membuat suasana keruh dan provokasi,” pinta Suhardi.

Dalam orasi lainnya, PMII menilai bahwa pemasangan spanduk mempertontonkan ketidakadilan melalui hak warga negara soal perlindungan hak warga negara. “Seolah aparatur negara menjadi penonton, negara menutup mata dan tidak  hadir atas tindakan sejumlah pihak tak dikenal,” kata salah satu orator PMII.

Kehadiran PMII bentuk solidaritas, bukan membela senior tetapi kehadiran tersebut untuk memberikan rasa keadilan. Keadilan yang harusnya negara bisa hadir bersikap netral.

Kuasa Hukum H Jamri, Kahar Juli menegaskan,  spanduk dipasang memang atas permintaan dari kliennya. Sebab, Jamri gundah sebab proses pailit  berjalan terlalu lama

Sementara Suhardi mempertanyakan  kapasitas sekelompok orang  tidak dikenal mamsang spanduk putusan  kasasi di pekarangan rumahnya. Untuk itu, Suhardi juga membalas  memasang baliho besar di depan rumah berisi tagihan atas standing instruction (SI) Rp15 juta per unit rumah untuk pengusahaan PT Lidia & Dandy milik Suhardi Hamka dan tagihan dana pribadi Suhardi sebesar Rp5 miliar dan total tagihan Rp65 miliar.

KANTOR BOLEH

Sementara itu, H Jamri yang dikonfirmasi media ini menegaskan, pemasangan spanduk itu sebelumnya sudah dapat izin dari pihak Suhardi . Karena, jika dipasang di kantor boleh, tetapi rumah pribadi tak boleh.

“Kenapa di rumah tak boleh. Karena, Suhardi malu dengan tetangga. Makanya tetap kita pasang agar publik mengetahui proses hukum yang sebenarnya,” ujar Jamri.

Menurut Jamri, pemasangan itu karena Suhardi dianggap sudah mengajukan pailit ke pengadilan negeri. “Karena pailit, maka saya mengajukan sita jaminan. Dan, kurator biar mudah bekerja,” ujar Jamri.

Baik Suhardi maupun Jamri sudah bersengketa beberapa tahun dan tak kunjung usai. Padahal, keduanya pernah tergabung di perusahaan konsorsium PT  Delapan Enam, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang kompleksnya bernama Bukit Batakan Permai.

Kabarnya, sudah 5 kali H Jamri melaporkan  Suhardi Hamka dengan berbagai macam dugaan pidana, dan empat lainnya  sudah SP3 karena tak memenuhi syarat sehingga dihentikan penyidikannya.

Dijelaskan Jamri,  sekarang ini sudah ada kurator untuk menghitung pailit Suhardi. Tetapi, rumah Suhardi masih ditempati sehingga sulit untuk  kurator bekerja. “Sehingga, saya punya alternatif untuk memasang spanduk. Sebab, saya kan menang,” ujar H Jamri. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Handy Minta Dibebaskan, Sengketanya Wanprestasi. Pledoi Disebut Tak Ada Unsur Pidana
Kanal

Handy Minta Dibebaskan, Sengketanya Wanprestasi. Pledoi Disebut Tak Ada Unsur Pidana

June 22, 2026
Himbara Ajak PO Transaksi Non-Tunai. Yakinkan Settlement, TOB hingga Keamanan QRIS
Kanal

Himbara Ajak PO Transaksi Non-Tunai. Yakinkan Settlement, TOB hingga Keamanan QRIS

June 22, 2026
Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber
Kanal

Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber

June 19, 2026
BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor
Kanal

BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor

June 19, 2026
BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless
Kanal

BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless

June 18, 2026
Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Next Post
Bantu Masyarakat, LDII Bentuk ERT Atasi Bencana. Mitigasi Bencana Digelar di Kampung Santri Bairuha

Bantu Masyarakat, LDII Bentuk ERT Atasi Bencana. Mitigasi Bencana Digelar di Kampung Santri Bairuha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Kadis Pariwisata dan Pengurus BPPD Kecewa. Table Top di Makassar, Ratih Tak Pernah Memberi Izin

Kadis Pariwisata dan Pengurus BPPD Kecewa. Table Top di Makassar, Ratih Tak Pernah Memberi Izin

August 27, 2022
Samsat Jangan Keluarkan BPKB dan STNK Tanpa SRUT

Samsat Jangan Keluarkan BPKB dan STNK Tanpa SRUT

July 25, 2019
Jamaluddin Khalid: “Saya Difitnah, Ini Pembunuhan Karakter”. Hasil Audit Assu’ada Sudah Keluar, Budi Sebut yang Benar Jangan Dizholimi

Jamaluddin Khalid: “Saya Difitnah, Ini Pembunuhan Karakter”. Hasil Audit Assu’ada Sudah Keluar, Budi Sebut yang Benar Jangan Dizholimi

August 23, 2022
Kapolda Minta Bulog Distribusi Beras Premium. AKBP Kadek: Polda Bantu Masyarakat Amankan Beras

Kapolda Minta Bulog Distribusi Beras Premium. AKBP Kadek: Polda Bantu Masyarakat Amankan Beras

August 9, 2025
Upacara 17 Agustus di IKN, Ditjen Hubdat Dukung 370 Kendaraan. Suharto: Harus Sukses, Tol Rampung ke KIPP Lebih Cepat

Upacara 17 Agustus di IKN, Ditjen Hubdat Dukung 370 Kendaraan. Suharto: Harus Sukses, Tol Rampung ke KIPP Lebih Cepat

April 24, 2024
Ayo Salat Idul Fitri 2024 di Halaman The New Benakutai. Khatib KH Muhlasin, Dimulai Pukul 07.00 Wita

Ayo Salat Idul Fitri 2024 di Halaman The New Benakutai. Khatib KH Muhlasin, Dimulai Pukul 07.00 Wita

April 6, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines