• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, June 22, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Handy Minta Dibebaskan, Sengketanya Wanprestasi. Pledoi Disebut Tak Ada Unsur Pidana

by admin
June 22, 2026
in Kanal
0 0
0
Handy Minta Dibebaskan, Sengketanya Wanprestasi. Pledoi Disebut Tak Ada Unsur Pidana

PLEDOI: Handy dan kuasa hukumnya saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar, Handy Aliansyah, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Senin (22/6/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, Handy menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang digelar di Ruang Sari PN Balikpapan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dengan hakim anggota Risdianto dan Imran Marannu Iriansyah. JPU Eka Rahayu hadir mewakili penuntut umum.

Dalam pleidoinya, Handy menjelaskan perkara tersebut bermula saat dirinya dipanggil Polda Kalimantan Timur pada Maret 2023. Saat itu, dia mengaku masih memiliki kewajiban kepada PT Petrotrans dan tetap berupaya menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak.

Handy konsultasi dengan kuasa hukumnya

“Saya terkejut karena kemudian muncul tuntutan tambahan berupa bunga, biaya, dan kerugian yang nilainya jauh melampaui pokok utang. Bahkan sempat mencapai Rp40 miliar sebelum berubah menjadi Rp25 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Handy, hubungan bisnis dengan PT Petrotrans telah berlangsung sejak berdirinya PT Dharma Putra Karsa pada 2010. Selama kerja sama berjalan, pembayaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Karena itu, dia menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang dalam hubungan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

“Saya menilai ini murni wanprestasi, bukan tindak pidana. Sebagian besar kewajiban tetap saya bayarkan dan tidak pernah ada niat untuk merugikan pihak lain,” tegasnya.

Handy juga membantah tuduhan penipuan maupun penggelapan. Dia menegaskan tidak pernah mengalihkan aset yang telah masuk dalam sita jaminan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan pembayaran kepada pihak terkait terus dilakukan sejak 2010 hingga 2023.

“Fakta persidangan menunjukkan hubungan para pihak adalah hubungan kontraktual. Pembayaran juga terus berjalan. Karena itu, unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi,” katanya.

Febri menambahkan, pihaknya menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen sebagai alat bukti, termasuk dokumen pembayaran dan data aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut dia, aset yang dituduhkan telah dijual ternyata tidak termasuk dalam daftar sita jaminan. Bahkan, BPKB dan kendaraan yang dipersoalkan masih berada di lokasi perusahaan.

“Aset yang sempat dijual nilainya sekitar Rp300 juta dan hasilnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak terkait. Nilai yang disetorkan bahkan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan yang mengakui masih memiliki kewajiban kepada Handi dengan nilai mencapai sekitar 8 juta dolar AS.

Selain itu, Febri menyebut total pembayaran yang telah dilakukan kliennya selama hubungan bisnis berlangsung mencapai sekitar Rp171 miliar. Sementara sisa kewajiban yang masih diperselisihkan, menurut versi terdakwa, berada pada kisaran Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.

“Intinya, ini sengketa bisnis yang bersifat kontraktual. Tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana didakwakan. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” pungkas Febri yang yakin kliennya akan dibebaskan. (ril/otm)

SendShareTweet

Related Posts

Himbara Ajak PO Transaksi Non-Tunai. Yakinkan Settlement, TOB hingga Keamanan QRIS
Kanal

Himbara Ajak PO Transaksi Non-Tunai. Yakinkan Settlement, TOB hingga Keamanan QRIS

June 22, 2026
Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber
Kanal

Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber

June 19, 2026
BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor
Kanal

BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor

June 19, 2026
BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless
Kanal

BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless

June 18, 2026
Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Ini Alasan Air PDAM Tak Mengalir. Tahun 2026, PTMB Genjot Pelayanan

Ini Alasan Air PDAM Tak Mengalir. Tahun 2026, PTMB Genjot Pelayanan

December 13, 2025
Paket IKN Jadi Daya Tarik, Kuliner Torani dan Hotel Diburu Buyers. Jaring Network, Rencana Ada Famtrip ke Balikpapan

Paket IKN Jadi Daya Tarik, Kuliner Torani dan Hotel Diburu Buyers. Jaring Network, Rencana Ada Famtrip ke Balikpapan

July 29, 2023
Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

November 14, 2022
Menhub: Ekosistem Kendaraan Listrik Harus Dipercepat di Kaltim. Event EV Fun Day di Balikpapan Pertama di Kaltim

Menhub: Ekosistem Kendaraan Listrik Harus Dipercepat di Kaltim. Event EV Fun Day di Balikpapan Pertama di Kaltim

November 13, 2023
PPU Jalin Kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN untuk Good Governance

PPU Jalin Kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN untuk Good Governance

November 30, 2020
Don’t Forget to Remember Me, Asyiknya Warga Nyanyi dan Silaturahmi. Nongkrong Usai Olahraga Kaki BTN di Margomulyo

Don’t Forget to Remember Me, Asyiknya Warga Nyanyi dan Silaturahmi. Nongkrong Usai Olahraga Kaki BTN di Margomulyo

June 18, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines