TINTAKALTIM.COM-Ketua Masjid Assu’ada H Jamaluddin Khalid SAg yang sementara waktu kepengurusannya diambilalih carateker menegaskan, sejak awal dirinya punya keyakinan bahwa tidak bersalah. Kalaupun dikait-kaitkan dengan penggunaan dana, itu sikap suudzon yang lebih mengarah ke fitnah. Terbukti, hasil audit oleh inspektorat sudah keluar dan hasilnya sudah disampaikan tim Pemkot Balikpapan.
“Saya difitnah. Inilah dinamika kehidupan supaya saya lebih sabar. Silakan berucap apa saja, tetapi kalau tidak ada bukti itu fitnah dan kejam. Termasuk melakukan pembunuhan karakter,” kata Jamaluddin saat memberi komentar kaitan kisruh keuangan di Masjid Assu’ada kawasan Pasar Baru.
Kisruh keuangan itu bermula dari adanya warga yang menamakan aliansi mengatasnamakan masyarakat. Mereka menyebut ada dugaan ‘korupsi berjamaah’ di Masjid Assu’ada, sehingga meminta pembekuan kepengurusan yang baru pimpinan H Jamaluddin Khalid.
Walikota atas nama pemerintah kota menunjuk Asisten II Agus Budi Prasetyo untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Yang akhirnya membekukan kepengurusan yang sekarang dan menunjuk pejabat sementara (carateker). “Kita menyerahkan kepada DMI Kecamatan Kota. Sehingga, carateker itu akan ikut membantu penyelesaian kisruh di Masjid Assu’ada,” jelas Agus Budi.
Kendati penunjukkan carateker ke DMI Kecamatan Kota itu berbagai pihak mempertanyakan, seharusnya dilakukan konsolidasi ke DMI Kota Balikpapan, sehingga tugas-tugas DMI sesuai AD-ART bisa dijalankan.
DMI Kecamatan Balikpapan Kota akhirnya membuat surat. Hanya dalam surat DMI itu disebutkan, telah melakukan pengambilalihan kepengurusan DKM Jami As-Su’ada karena dalam pelaksanaan audit pengelolaan masjid. Proses audit dilakukan 14 hari dan saat ini berakhir oleh tim auditor Pemkot Balikpapan.
Dalam surat DMI itu, hasil audit akan dijadikan dasar pengambil keputusan dan tindakan terhadap pihak-pihak terkait yang bersalah. Tetapi yang dinyatakan tidak terlibat dan bersalah dalam penyalahgunaan keuangan masjid, hasil audit sebagai alat klarifikasi untuk pengembalian nama baik dan hak jabatan dalam kepengurusan DKM As’Sua’da. Tetapi jika yang terlibat diminta mengundurkan diri dan dilakukan pergantian kepengurusan melalui musyawarah
Dalam surat DMI itu disebutkan bahwa pengambilalihan pengurusan itu oleh PC DMI Balikpapan Kota dengan struktur Drs Hari Supriyono (Plt ketua), Yamani SS MPd (sekretaris), H Abdul Rohim (bendahara) dan Drs H Arbawi ZA (Sie Ibadah).
Rapat demi rapat dilakukan. Keputusan rapat akhirnya meminta agar Pemkot Balikpapan melakukan audit yang akhirnya dilakukan oleh inspektorat.
Tim audit dibentuk dengan ketua Kabag Kesra Drs Sukaryanto dan hasilnya sudah ada. Tim menggelar rapat menghadirkan berbagai pihak termasuk Ketua Jamaluddin Khalid dan pengurus periode sekarang.
Tim dalam rapat telah memaparkan hasil audit yang dilakukan Pemkot Balikpapan tentang pengelolaan keuangan Masjid Jami’ Assu’ada Kelurahan Klandasan Ilir dari pengurus DKM masa bakti 2017-2022.
Sukaryanto dalam suratnya menyebutkan, bahwa telah disampaikan oleh tim di dalam rapat bahwa dalam proses audit tersebut, data-data yang diperoleh oleh pengurus carateker yang dibutuhkan untuk proses audit sangat terbatas dan tidak tersedianya eviden atau catatan yang dibutuhkan maka kesimpulan sementara hasil itu di Pemkot Balikpapan adalah:
Telah terjadi selisih saldo berdasarkan data awal pembukuan pada tahun 2017 dan data akhir tahun 2022 sebesar Rp260.649.709. Dan selisih saldo tersebut telah diakui oleh Arifin Siam yang menjabat sebagai bendahara Masjid Ass’uada periode tahun 2017-2022 sebagai tanggungjawabnya secara penuh dan telah menyatakan dan bersedia mengembalikan dengan cara mengangsur sampai dengan selesai.
Dari penelitian terhadap pengelolaan keuangan masjid dalam surat Sukaryanto itu, disimpulkan bahwa pengurus masjid tahun 2017-2022 telah melakukan kelalaian dan tidak tertib dalam pengelolaan keuangan masjid.
Pengurus lain kata Sukaryanto, selain bendahara masjid, menyatakan tidak mengetahui bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan dana masjid oleh bendahara. Dan hal itu telah diklarifikasi dalam rapat oleh ketua dan sekretaris DKM saat ini (periode 2022-2027) yang pada periode 2017-2022 juga menjabat sebagai pengurus.
KEBERATAN
Sementara itu, kata Sukaryanto dari hasil audit itu, perwakilan masyarakat yang hadir pada rapat musyawarah menyatakan keberatan terhadap total nilai kerugian sebesar 260.649.709. Perwakilan masyarakat menunjukkan bukti laporan keuangan pengurus periode 2017-2022 dan atas dasar laporan tersebut bahwa kerugian keuangan selama masa kepengurusan periode 2017-2022 sebesar Rp795.325.000. Atas perbedaan nilai itu disepakati bahwa tim pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada perwakilan masyarakat dan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dengan difasilitasi DMI Kecamatan Balikpapan Kota untuk melakukan pendalaman kepada Arifin Siam selaku bendahara periode 2017-2022
Menurut Sukaryanto, hasil musyawarah menyepakati bahwa karena telah terjadi kelalaian dari pengurus DKM 2017-2022 terhadap pengelolaan keuangan masjid dan pengurus periode tahun 2017-2022 sebagian besar saat ini menjadi pengurus masjid 2022-2027 maka disepakati untuk mengadakan musyawarah untuk melakukan konsolidasi kepengurusan sehingga dapat terbentuk kepengurusan yang lebih baik.
“Ya nanti proses musyawarah difasilitasi oleh pengurus DMI Balikpapan Kota dengan dukungan camat Balikpapan Kota dan Lurah Klandasan Ilir dengan tetap mengedepankan prinsip saling menghargai dan menjaga kondusivitas kota. Dengan penyampaian hasil audit ini, tugas tim Pemerintah Kota dinyatakan berakhir,” kata Sukaryanto.
Sementara itu secara terpisah Asisten II Pemkot Balikpapan Agus Budi Prasetyo saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa hendaknya persoalan yang muncul ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya. “Ya jalankan saja sesuai hasil rapat. Kalau ada yang tidak bersalah jangan dizolimi. Perlu diluruskan nama baiknya. Dan, jika ada selisih lebih besar silakan diklarifikasi kepada bendahara terdahulu tentu berdasarkan bukti-bukti,” kata Budi.
Menurut Budi, Pemkot Balikpapan telah turun tangan dengan tujuan dicapai hasil yang baik. Sebab, urusannya adalah keuangan masjid dan demi kelangsungan kegiatan di masjid.
“Musyawarah itu keputusan tertinggi. Kesepakatan-kesepakatan dalam rapat dan sudah dituangkan dalam berita acara, silakan dilaksanakan. Intinya pemkot segera ingin selesai,” ujar Budi.
Sedang menurut Jamaluddin kalau ada selisih dana hingga Rp700 jutaan, silakan dikonfirmasi ke bendahara. Sebab itu hasil rapat. “Jujur kami sudah diklarifikasi dan tidak mengetahui,” ujarnya.
Disebutkannya, sebenarnya persoalan ini mencuat dirinya sangat malu. Apalagi urusan masjid. “Hasil audit kan sudah jelas. Kalau saya ada bukti, silakan saja diproses. Tapi ini kan sudah jelas. Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi diri saya bahwa ini semua fitnah. Dan kalau ada disebut korupsi berjamaah, mana buktinya. Sebagai ustaz, tentu saya bersabar dan ingin persoalan ini dicarikan solusi terbaik,” pungkas Jamaluddin. (ri)