TINTAKALTIM.COM-Lucu! Imbauan optimalisasi pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) melalui Baznas Kota Balikpapan dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Johan Marpaung, tetapi Johan juga yang terkesan tidak konsisten.
Dalam suratnya bernomor B-4448/Kk.16.03.7/BA/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, Johan mengedarkan imbauan yang ditujukan kepada kepala kantor, badan, dinas, instansi vertikal, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta. Tetapi, instansi yang ia pimpin justru tidak setor ZIS selama 3 bulan ke Baznas Kota Balikpapan.
Imbauan itu, disebutkan bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengumpulan zakat penghasilan, infaq dan sedekah (ZIS) kepada seluruh pegawai/karyawan/anggota satuan yang beragama Islam di lingkungan kerja masing-masing, harus ‘satu pintu’ setor ke Baznas Balikpapan.
Pengumpulan dikoordinir melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau bendahara gaji di instansi masing-masing yang selanjutnya disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan untuk dilakukan pengelolaan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Sedang untuk pembentukan UPZ kata Johan dalam suratnya, bisa menghubungi Baznas Balikpapan.
Surat imbauan Kepala Kemenag itu ditembuskan juga ke Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Walikota Balikpapan, Ketua DPRD Balikpapan dan Ketua Baznas Balikpapan. Hanya, imbauan itu seolah ‘diingkari’ Johan Marpaung karena instansi vertikal yang ia pimpin justru tak setor ZIS ke Baznas.
Padahal, sebelumnya Walikota Balikpapan lewat Surat Edarannya Nomor 451.12/1282/Kesra tanggal 28 Oktober 2022 meminta kepada seluruh pihak untuk menyetorkan dana ZIS ke Baznas Balikpapan. Hanya, surat itu juga diabaikan Kepala Kemenag Johan Marpaung.
TIDAK FAIR
Proses mengabaikan Surat Edaran Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME tentang optimalisasi pengumpulan dan disetor ke Baznas, mendapat sorotan tajam Ketua Komisi IV (bidang kesra) DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto. Ia kecewa dan mempertanyakan substansi Kemenag tak setor ke Baznas.
“Nggak boleh begitu. Pak Johan yang imbau agar seluruh pihak menyetor ke Baznas, lho instansi yang dia pimpin tidak. Ini tak konsisten dan tak fair. Harusnya beri contoh sesuai surat imbauan itu,” kata Doris.
Justru menurut Doris, dana ZIS yang tak disetor ke Baznas dari Kemenag itu dipertanyakan. Untuk apa dananya dan bagaimana pola distribusinya ke mustahik (mereka yang berhak menerima zakat).
“Kami mendukung UPZ bekerja, hanya dananya harus transparan sebab itu dana umat. Kemenag yang jadi ‘simbol’ institusi lembaga agama, harusnya tidak sampai ingkar atas surat imbuan itu,” kata Doris yang putra almarhuum Iskandar, mantan anggota DPRD Balikpapan ini.
Diyakini Doris, UPZ Kemenag hanya menjalankan tugas dari atasannya. Justru, ketika tidak setor ke Baznas akan terjadi kontra produktif kebijakan. “Kalau memang akan digunakan internal, disetor dulu ke Baznas Balikpapan. Lalu secara perencanaan untuk apa dan dananya dapat dikelola dengan mengajukan ke Baznas,” urai Doris.
Menurut Doris, dalam kaitan dana ZIS yang tak disetor itu, akan dikoordinasikan dengan anggota komisi IV DPRD Balikpapan lainnya. Dan, tidak menutup kemungkinan bisa memanggil segera Kepala Kemenag Balikpapan Johan Marpaung untuk klarifikasi dan menanyakan apa alasan tidak setor dana ZIS selama 3 bulan.
Dalam kaitan dana ZIS yang tak disetor ke Baznas dari Kemenag itu, sebelumnya Johan Marpaung menyebut mis komunikasi. Ia tidak masalah jika sudah beredar informasinya. “Mis komunikasi saja,” ujarnya saat itu.
Sedang Ketua Baznas Balikpapan Abdul Rosyid Bustomi yang membuat semacam surat ‘teguran’ dan mempertanyakan ke UPZ Kemenag Balikpapan itu kenapa tidak disetor, justru terkesan menghindar. “Walaikumsalam, kita ndak ngerti juga pak,” ujar Bustomi lewat jawaban aplikasi WA saat dikonfirmasi media ini.
Justru jawaban Bustomi ini pun menjadi aneh, sebab harusnya dia mengetahui karena tanggal 18 April 2023, Bustomi menandatangani surat Nomor 72/Baznas-BPP/IV/2022 yang ditujukan ke Ketua UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan untuk konfirmasi pengumpulan ZIS yang pada bulan Januari, Februari dan Maret 2023 tidak ada penyetoran ZIS di Sekretariat Baznas Kota Balikpapan.
Sedangkan, instansi lainnya seperti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan yang sebelumnya diberitakan belum menyetor ke Baznas Balikpapan, dari informasi terbaru sudah clear & clean. “Sudah setor pak dan lunas pada 18 April 2023 lalu,” kata sumber di Baznas Balikpapan yang menunjukkan slip penyetoran sebanyak 3 lembar.
Sementara itu Kepala UPZ Kemenag Kota Balikpapan Fajar, saat dikonfirmasi melalui chat di aplikasi WhatApp (WA) tidak menjawab walaupun conteng biru tanda sudah dibaca pesan itu terlihat. Bahkan, ditelepon 2 kali pukul 14.30 Wita dan pukul 15.25 Wita tidak juga menjawab telepon media ini untuk konfirmasi. (gt)