TINTAKALTIM.COM-Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pemilik kendaraan tak mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dipertanyakan di event Jumat Curhat oleh warga yang dilaksanakan Direktorat Samapta Polda Kaltim di Aula Kelurahan Prapatan, Jumat (21/3)
“Ada informasi, katanya kalau pajak kendaraan STNK nggak dibayar dua tahun berturut-turut nanti diblokir. Kan bisa bodong kendaraan kita. Bagaimana informasi itu,” tanya warga saat curhat di acara Jumat Curhat.

Jumat Curhat itu dihadiri seluruh direktorat di Polda Kaltim yakni Ditreskrimsus, Ditreskrium, AKBP Sunardy (Dit Pamobvit), Ditintelkam, Suparyanto (Ditbinmas), Saskia Wardhani (Ditlantas), Ditpamobvit serta perwakilan ketua-ketua RT di Kelurahan Prapatan.
Dijelaskan Saskia, PKB itu kontribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kewajiban kepada negara khususnya Pemprov Kaltim.

“Pajak itu masuk APBD Kaltim. Nanti, ditransfer ke kas pemerintah kota-kabupaten, sehingga jadi pemasukan APBD dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,” jelas Saskia dari Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Kaltim ini.
Sebenarnya kata Saskia, Ditlantas itu hanya menjalankan regulasi kaitan STNK. Itu ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi wajib dilengkapi STNK.

“Nah pengesahan STNK itu kan bisa dilakukan kalau pemilik kendaraan sudah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak kendaraan tadi. Jadi, supaya nggak diblokir kan dibayar bapak-ibu,” anjur Saskia seraya tersenyum.
Hanya kata Saskia, kaitan pemblokiran STNK belum diterapkan secara umum. Itu hanya ‘warning’ agar masyaraka penunggak PKB hendaknya melunasi.

“Sering juga toh ada keringanan pajak bahkan penghapusan (relaksasi) dari Bapenda Kaltim. Itu harus dimanfaatkan, agar STNK ke depan tidak sampai dipersalahkan legalitasnya karena belum dibayar pajaknya,” jelas Saskia.
Saksia juga ditanya, apakah kendaraan bisa diangkut jika PKB STNK itu belum dilunasi? Menurut Saskia di beberapa daerah benar dilakukan. Tetapi, itu kaitan Operasi Ketupat.
“Polda Kaltim juga menggelar Operasi Ketupat Mahakam hingga 7 April 2025 mendatang. Semoga saja nanti petugasnya masih persuasif, secara UU Nomor 22 tadi sebenarnya bisa ditilang,” pungkas Saskia. (gt)