TINTAKALTIM.COM-Ada yang menarik dalam agenda Jumat Curhat di Balikpapan Selatan tepatnya di SMKN 1 Balikpapan. Persoalan pernikahan usia dini ditanyakan oleh warga karena ada terjadi di Kota Balikpapan. Menurutnya, sangat memprihatinkan sebab ada yang masih duduk di bangku SMP yang tidak memenuhi syarat kedewasaan atau baligh.
Adalah Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Selatan H Adi Munanto yang curhat di forum Jumat Curhat yang dipimpin Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggi Julianto Putro SIK MH menghadirkan sejumlah narasumber.
Adi Munanto bertanya, mengapa pernikahan dini sampai terjadi. Siapa yang harus disalahkan dan bagaimana solusinya.
“Miris melihatnya bapak-bapak polisi. Bukan berarti saya melakukan judge. Hanya, ini faktor lingkungan atau apa ya. Sebab, upaya untuk menggalang remaja ke jalan positif sudah kami lakukan,” kata Adi Munanto curhat di forum yang digelar di SMKN 1 Balikpapan, Jumat (9/06/2023).
Menurut Adi, fasilitas untuk menggerakkan remaja datang ke masjid sudah dilakukan. Salahsatunya masjid diberi wifi dengan bandwith yang besar. Supaya, mereka cinta masjid dan mau melakukan kegiatan positif.
“Hanya tetap tidak tergerak. Padahal edukasi dan pembinaan lainnya sudah dilakukan. Apa ada tips yang bisa disampaikan di forum ini,” tanya Adi Munanto.
Atas pertanyaan itu, Direktorat Intelkam Polda Kaltim Kompol Sarbini memberi jawaban, kendati sebenarnya bukan domain dia untuk menjawab. “Saya intel, tapi saya harus menjawab pertanyaan ini. Karena moderator teman saya mengarahkan ke saya,” ujar Sarbini sambil tersenyum.
Kehadiran Sarbini saa itu tidak ingin diklaim sebagai ustaz. Dia polisi murni yang diundang mewakili Dir Intelkam untuk menjawab jika ada warga yang curhat. Kendati seragamnya batik.
Dalam konteks pernikahan usia dini, Sarbini mencoba menjawab hal itu sangat dilarang. Dalam konteks pembinaan remaja dan anak, menurut Sarbini sudah diatur dalam agama.
Sarbini lalu menjelaskan, pedoman pernikahan ada di Undang-Undang (UU) Nomo 1 Tahun 1974 yang diubah di UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Di sana mengatur perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah umur 19 tahun.
“Kalau melihat UU ini, maka pernikahan dini di bawah usia itu sangat dilarang. Tapi ada dispensasi umur kawin yang diperbolehkan,” urai Sarbini.
Dalam UU itu sebenarnya, masih dimungkinkan terjadinya penyimpangan terkait ketentuan usia 19 tahun yaitu dengan cara orangtua pihak pria dan wanita meminta dispensasi ke pengadilan. Dengan alasan, sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Jadi mendesak di sini, tak ada pilihan lain dan harus dilangsungkan perkawinan. Tapi tak boleh dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat,” ungkap Sarbini.
Sarbini memberi ilustrasi perkawinan dini atau di bawah umur yang menimpa Syeck Puji, mengapa sampai berurusan hukum dan ditahan? Karena, perkawinannya didasarkan atas paksaan. “Misalnya, orangtuanya ada utang, lalu dibayar menggunakan keikhlasan mengawinkan anaknya dengan pemberi utang. Padahal, wanitanya di bawah umur,” kata Sarbini.
ORANGTUA
Karena, peserta mayoritas muslim, Sarbini lalu memberi ilustrasi kaitan Alquran tentang sikap remaja masa kini. “Kalau Isam kan tegas, qu anfusakum wa ahlikum naro. Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” jelas Sarbini mengutip Surah At-Tahrim ayat 6 yang fokus pada pembinaan keluarga.
Ia menyebut, pembinaan remaja itu tergantung orangtuanya. Bahwa Rasulullah mengajarkan berbasis syariah. Sehingga, peran orangtua dominan untuk menjaga remaja-remaja agar cinta masjid dan berperilaku positif.
“Tak bisa hanya pengurus masjid atau organisasi lainnya. Tetapi, peran orangtua pun harus didorong untuk ikut memberikan pendidikan di rumah untuk anak-anaknya,” ujar Sarbini.
Disebutkan Sarbini, lingkungan sangat signifikan mempengaruhi bagaimana remaja berperilaku. Mereka bisa mencari kebebasan, identitas dan akhirnya terjadi perubahan mental.
“Remaja paling rentan mencontoh teman-temannya, kalau itu negatif bisa pula dicontoh. Makanya, ayat Alquran tadi menegaskan posisi orangtua harus mendidik dan memberi rasa aman remaja,” kata Sarbini yang dikenal sering memberi kutban di masjid ini.
PAM SWARKASA
Di bagian lain, Sarbini menegaskan bahwa polisi tidak bisa kerja sendiri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini karena sumber dayanya terbatas dan memerlukan peran serta masyarakat dalam memastikan keamanan dan ketertiban di segala lini.
“Jadi jangan semua ditumpahkan polisi. SDM terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang pasti membutuhkan peran masyarakat,” ujarnya
Sehingga katanya, pekerjaan polisi itu bisa dibantu masyarakat lewat pembentukan keamanan PAM (Pasukan Pengaman Masyarakat) Swakarsa. Nah, masyarakat jadi dasar untuk itu.
“Jadi bisa security atau melalui ronda di lingkungan masing-masing yang disebut juga siskamling. Itu lebih efektif dan sejauh ini sudah jalan. Jika menemukan hal yang sifatnya pelanggaran hukum, baru dikoordinasikan ke polisi. Supaya apa, ada tahapan sebelum ke polisi,” kata Sarbini.
Justru Sarbini memberi apresiasi masyarakat yang sudah jadi PAM swakarsa. Itu pekerjaan mulia di mata Allah. Bahkan, ganjarannya pahala dunia dan seisinya. Juga bisa mencapai surga jika dilakukan ikhlas.
“Literatur hadist lainnya ada yang menyebutkan, kalau salat tahajud itu dibandingkan ronda malam, maka ronda bisa jadi penggantinya. Sebab, menjaga lingkungan, keamanan masyarakat itu merupakan perbuatan yang juga pernah dicontohkan Rasulullah,” kata Sarbini. (gt)