TINTAKALTIM.COM-Langkah penegakan hukum (Gakkum) untuk menindak kendaraan yang melanggar ODOL (Over Dimension Over Loading) dilakukan tim gabungan di Kabupaten Kutai Timur (Sangatta). Hanya, patut disayangkan, masih ada yang melanggar bahkan secara dokumen tim menemukan indikasi KIR palsu.

Indikasi itu ditemukan saat Gakkum digelar di wilayah simpang tiga jalan menuju Berau dan Sangkulirang (salah satu kecamatan di Kutai Timur) Selasa (/05/2023) oleh tim gabungan.

Mulai pukul 10.00 Wita, jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara sudah siap menerjunkan personelnya. Mereka terdiri dari pegawai di bagian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), lalin, PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang dipimpin Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB kilometer 17 Karang Joang Irda Hariyono Soekirno S SiT MM.

Sinergi dan kolaborasi pun ditunjukkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim yang menurunkan 12 personel dipimpin Kasi Lalu-Lintas Arry Nugroho S dua unsur TNI (Pomdam) Peltu Khusaeni dan Serma Maryono serta Tanjung dan Ardy (Polres Kutim).

Kendaraan yang mengangkut muatan dan melintas di simpang tiga tak luput dari pemeriksaan. ‘Penghadangan’ kendaraan dilakukan di 2 titik di arah menuju jalur Berau dan Sangkulirang.

“Kita akan melakukan Gakkum ODOL. Jika dokumen tak lengkap, apalagi melanggar dimensi dan muatan bisa kita tindak. Jadi, ayo kita tegakkan regulasi,” kata Arry Nugroho yang memimpin upacara sebelum Gakkum digelar di depan Rumah Makan ‘Pinrang 88’.

Penimbangan kendaraan menggunakan alat yang dapat dipindah-pindah (portable) dari UPPKB dipasang di tengah jalan. Tak luput personel memeriksa dimensi kendaraan, daya angkut muatan, administrasi dokumen kendaraan dan tata cara pemuatan setiap kendaraan yang lewat. Iskandar, Budi Widiyanto, Sanzaya, Rio Riswanda, Freknky Julisilvain, Aditiya Sigit Juni Hartanto sigap dan enerjik tak merasa lelah bertugas menghentikan kendaraan.

“Selamat pagi bapak, bisa tunjukkan surat-suratnya. Kami ada Gakkum,” kata Iskandar dibantu rekan-rekannya.
Sedang di jalur jalan menuju Sangkulirang, Soleh Putra Nugraha, Sarjito dan tim UPPKB lainnya pun melakukan aksi serupa. Sehingga, kendaraan yang terindikasi melanggar langsung masuk ‘meja pemeriksaan’

Pola kerjanya terbilang cepat. Barang bukti (BB) berupa SIM, STNK dan dokumen lain dari pengemudi langsung diserahkan ke ‘meja pemeriksa’ yang dikawal Irda Haryono Soekirno dibantu Sopingi Sulaeman, Wahyu Iswin Narno, Reni Fitriani dan Ainun Zariyah untuk melakukan verifikasi. Sementara di meja lainnya, tim Dishub Kaltim dipimpin Syahruddin mengidentifikasi pengemudi yang terindirkasi melanggar.

Irda pun turun memeriksa. Dia sempat membuka pick up berisi minyak curah jelantah. “Mau dibawa kemana. Surat dari daerah mana. Kalau tidak ada bahaya. Kami harus periksa,” ujar Irda.
KIR PALSU
Dari akumulasi pelanggar, menurut Irda sangat mengherankan. Ada pengemudi yang diduga kuat menggunakan dokumen KIR palsu dari Balikpapan. “Sudah diperiksa, dan kita pun yakin itu palsu. Makanya, akan kita identifikasi dan lanjutkan nantinya,” kata Irda.

Pernyataan Irda dibenarkan Sopingi Sulaeman. Ia haqul yakin kalau surat KIR kendaraan itu palsu. Sebab, sudah dicek menggunakan aplikasi BLUE dan kendaraannya jenis tronton. “Kami dari BPPTD Kaltim-Kaltara bersama stakeholders lainnya tetap tegakkan regulasi. Ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi demi keselamatan dan penegakan hukum bersama,” kata Sopingi.

Menurut Irda, Gakkum di Sangatta sebagai lanjutan aktivitas serupa di Kabupaten Berau. Tujuannya untuk mendukung program ‘Zero ODOL’ yang diterapkan pemerintah termasuk Kemenhub Ditjen Hubdat yang kepanjangan di Kaltim-Kaltara dilaksanakan BPTD XVII.
Irda konsisten, kendati dalam perjalanan Gakkum di Sangatta itu banyak pemilik kendaraan ingin berkomunikasi. Tetapi, ‘meja pemeriksaan’ sudah secara final mengeluarkan surat warna pink bertuliskan Pro-Justitia yang merupakan surat tilang.
Dan pelanggar harus menandatangi untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sangatta. Sebab, surat tilang itu terdiri dari 5 lembar yakni lembar pertama untuk pelanggar, kedua untuk Pengadilan Negeri Sangatta, ketiga Kejaksaan Negeri Sangatta, Kepolisian dan kelima arsip.

“Silakan bapak tunjukkan bukti STNK atau SIM dan buku KIR, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Jika bisa, maka tidak ditilang. Tapi, jika tak ada tetap proses tilang dilakukan,” ujar Irda lewat sambungan telepon berkomunikasi dengan pemilik kendaraan.
Menurut Irda, Gakkum ODOL di Sangatta sudah bagian dari tugas BPTD XVII Kaltim-Kaltara dan tim gabungan, sehingga harus konsisten dilaksanakan. “BPTD Kaltim-Kaltara akan on the track pada persoalan Gakkum dan penilangan ini. Sebab, kita bicara aspek keselamatan. Selain sosialisasi selalu dilakukan, sehingga taat regulasi, taat azas harus dipatuhi pengemudi dan pemilik kendaraan,” kata Irda.
Irda mengucapkan terimakasih kepada tim lainnya yang mendukung khususnya dari Polres Sangatta, TNI, Dishub Sangatta dan Dishub Kaltim yang telah melaksanakan Gakkum dengan lancar. (gt)