• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Saturday, June 20, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Sengketa Ocean, PN Balikpapan Harus Keluarkan Vandading. Saur: Kesepakatan Perdamaian Mediatornya PN

by admin
February 13, 2025
in Kanal
0 0
0
Sengketa Ocean, PN Balikpapan Harus Keluarkan Vandading. Saur: Kesepakatan Perdamaian Mediatornya PN

SEPAKAT DAMAI: Sengketa Ocean Resto sudah dibuat Kesepakatan Perdamaian yang ditandangani kuasa hukum Saur Oloan dan Tumpak Parulian. Sehingga harus dikeluarkan Vandading

0
SHARES
134
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Sengketa perdata kaitan tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Blom M Nomor 18 RT 01 Kelurahan Klandasan Ulu  Ruko Bandar (Rumah Makan Ocean Resto) sudah menjadi harta bersama antara Angely Chaery dan Jovinus Kusumadi  selama perwakinan terdahulu. Sehingga, Pengadilan Negeri (PN) harus mengeluarkan akte perdamaian (vandading) sesuai kesepatan perdamaian yang telah dibuat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Angely Chaery  dalam perkara 294/Pdt.Bth/2024/PN.Bpp, Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL  yang diberi kuasa untuk menyetujui  perdamaian.

“Kami bersama kuasa hukum bersama kuasa hukum  Jovinus Kusumadi (Awi) yakni Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA yang diberi kuasa juga telah menyetuji perdamaian. Dan surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris. Sehingga, masalah ini sebenarnya sudah clear,” kata Saur dalam keterangannya terkait sengketa Ocean Resto itu, Kamis (13/2).

Menurut Saur,  di Pasal 154 Rbg dan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka di hadapan  mediator yang telah ditunjuk  oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 itu telah ditandatangani   dan menuangkan kesepakatan.

Kesepakatan itu adalah, untuk mengakhiri persengketaan di antara  keduanya sebagaimana  yang termuat dalam surat gugatan bantahan tertanggal  22 November 2024.

“Dari semua itu, kami sebenarnya sudah sepakat untuk mengesampingkan  penetapan nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp serta risalah lelang tanggal 15 April 2021. Sehingga, kesepakatan perdamaian itu sudah final,” jelas Saur.

Karena kata Saur, surat kesepakatan perdamaian  telah dibuat oleh mediator Pengadilan Negeri 6 Februari 2025 dengan ditandangani Agustinus SH serta kedua kuasa hukum yakni dirinya Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL dan  Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA.

“Kami bersepakat di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai institusi hukum terhormat dan dipercaya. Kalau kesepakatan ini ternyata tak dipenuhi dengan diputuskannya akta vandanding, lalu salahnya di mana. Ini sudah ditandantangani di atas materai,” jelas Saur.

Menurut Saur, kesepakatan perdamaian juga dibuat  dengan sadar tanpa ada ancaman dan paksaan dari pihak manapun dan kesepakatan perdamaian terjadi karena mediasi yang baik dari mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 dan dibuat 3 rangkap yang isinya sama dan asli yang rinciannya 1 rangkap untuk kuasa pembantah, 1 rangkap untuk kuasa terbantah II/terlawan II  dan 1 rangkap untuk  mediator.

“Jadi sebenarnya Kesepakatan Perdamaian ini sudah dapat dipergunakan untuk putusan hukum. Bahkan, kami tidak menggunakan senjata dan memaksa dalam membuat perdamaian,” jelas Saur.

Bahkan kata Saur, kaitan objek penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024 tanggal 9 Juli 2024 tidak dapat dilaksanakan atau dinyatakan non eksekutabel.

“Jadi kami harus mencari keadilan di mana. Ini jelas-jelas diputuskan di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai mediator. Sehingga, harus adil (equal) dalam memberi putusan,” jelas Saur yang menjelaskan petitum harus diindahkan Pengadilan Negeri Balikpapan. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber
Kanal

Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber

June 19, 2026
BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor
Kanal

BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor

June 19, 2026
BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless
Kanal

BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless

June 18, 2026
Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Next Post
Polda Minta Usut Harga Elpiji 3 Kg hingga Rp60 Ribu. Bambang: Bongkar, Jangan Susahkan Warga

Polda Minta Usut Harga Elpiji 3 Kg hingga Rp60 Ribu. Bambang: Bongkar, Jangan Susahkan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Pansus LKPJ Soroti 51 Titik Banjir dan Aset Daerah. Budiono: Kerjasama  BOT dengan Swasta Harus Dievaluasi

Pansus LKPJ Soroti 51 Titik Banjir dan Aset Daerah. Budiono: Kerjasama BOT dengan Swasta Harus Dievaluasi

April 30, 2020
Tahun Sukses BPTD Kaltim, Raih Terbaik I BMN Award 2023. Mampu Kelola BMN Akuntabel dan Sesuai Regulasi

Tahun Sukses BPTD Kaltim, Raih Terbaik I BMN Award 2023. Mampu Kelola BMN Akuntabel dan Sesuai Regulasi

January 12, 2024
Gapasdap-INFA: BPTD Tegas Benahi Pelabuhan Kariangau. Dody: Pelanggaran SPM Disanksi, Lokasi Makin Bersih

Gapasdap-INFA: BPTD Tegas Benahi Pelabuhan Kariangau. Dody: Pelanggaran SPM Disanksi, Lokasi Makin Bersih

June 3, 2021
Mobilnya Ditumpangi Menhub, Sopir pun Bersisir. Gembira, Disebut Kendaraan ke Depan Diremajakan

Mobilnya Ditumpangi Menhub, Sopir pun Bersisir. Gembira, Disebut Kendaraan ke Depan Diremajakan

August 6, 2023
Tiga Desk Serius Bahas Usulan di Rakor BPTD Kaltim. Ada yang Usul Bus Sekolah tapi Salah Arah

Tiga Desk Serius Bahas Usulan di Rakor BPTD Kaltim. Ada yang Usul Bus Sekolah tapi Salah Arah

November 16, 2024
PTMB Ikut Andil di RBI, Sejalan Visi-Misi Walikota

PTMB Ikut Andil di RBI, Sejalan Visi-Misi Walikota

August 31, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines