TINTAKALTIM.COM-Pemandangan sangat kontras jika melintas di lingkup jalan wilayah PT Pertamina, pagi dan sore terlihat deretan roda dua pergi dan pulang menuju Kilang Minyak Balikpapan. Mereka mayoritas pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau pengembangan kilang. Hanya, rata-rata mengenakan helm proyek.
Pemandangan itu, dinilai sejumlah warga yang tinggal di kawasan Kelurahan Prapatan sangat tidak baik jika harus dikaitkan dengan Kota Balikpapan yang berkali-kali menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN), supremasi tertinggi bidang lalu-lintas

“Apalagi mereka semua melintas di jalan umum yang terkadang ada pengendara melaju dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. Perlu dimbau dan ditertibkan,” kata warga Prapatan yang aspirasinya dilontarkan dalam program Jumat Curhat Jumat (12/01/2024) di Aula Kelurahan Prapatan yang dihadiri sejumlah undangan termasuk Lurah Prapatan Reza dan diinisasi Ditbinmas Polda Kaltim.
Menindaklanjuti curhatan warga itu, Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro SH SIK MH CPHR meminta jajarannya untuk segera melakukan sosialisasi di lapangan khususnya pada sisi imbauan.

“Tolong nanti diimbau saja. Kita tidak melakukan tindakan atau penegakan hukum. Ini langkah persuasif,” pinta Anggie kepada tim Binmas AKBP Anhar dan AKB Ruskan.
‘Perintah lisan’ Dirbinmas itu, langsung ‘dieksekusi’ atau ditindaklanjuti di lapangan. Tim Ditbinmas Polda Kaltim turun membawa mobil penyuluhan yang dilengkapi dengan announcer yang menyampaikan informasi dan imbauan kaitan kamtibmas juga lalu-lintas.

Kegiatan dipusatkan di Bundaran Karang Anyar mendekati pintu V (Gate V) di mana pekerja RDMP banyak melintas di sekitar itu pada Kamis (18/01/2024) yang melibatkan unsur petugas keamanan kilang yang masuk dalam lingkup objek vital nasional (obvitnas) baik itu security Pertamina maupun TNI.
“Tahap awal kita imbau. Dan, ini sesuai dengan arahan Pak Kapolda agar kelancaran lalu-lintas dan lainnya harus disikapi. Makanya, kita turun untuk melakukan sosialisasi sekaligus menegaskan bahwa penggunaan helm proyek itu tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019,” kata Anggie

Menurut Anggie, helm untuk pengguna roda dua harus Standar Nasional Indonesia (SNI) atau helm standar di Pasal 106 ayat 8. Dalam pasal ini disyaratkan, semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
“Kami melakukan imbauan atas laporan masyarakat. Mereka juga khawatir jika terjadi kecelakaan lalu-lintas. Juga sekaligus mengingatkan kepada pekerja untuk tetap aman dan selamat selama di jalan raya. Apalagi dalam laporan itu banyak yang melawan arus,” ungkap Anggie.
Dikatakan Anggie, selama masa sosialisasi atau imbauan, memang tidak dilakukan penegakan hukum atau tilang. Sebenarnya, jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 di mana konsep hukumnya adalah jika Undang-Undang sudah dilembar negarakan, orang yang tidak tahu dianggap tahu dan wajib mematuhi, jika tidak maka ada sanksi.
“Kita ingatkan, denda tilangnya Rp250 ribu, jika tidak menggunakan helm standar. Makanya, mohon pihak perusahaan atau Pertamina juga mengimbau pegawai atau karyawannya untuk mematuhi UU itu,” pinta Anggie
Saat di lapangan, mobil penyuluhan terus mengimbau melalui pengeras suara dan dilakukan announcer Rina juga bersama tim di lapangan yang melakukan sosialisasi AKBP Ruskan dan AKBP Anhar.

“Kami menjalankan perintah Dirbinmas untuk segera sosialisasi. Sebab, ini juga permintaan dari masyarakat setelah digelarnya program Jumat Curhat di Kelurahan Prapatan yang dekat dengan aktivitas Kilang Pertamina,” kata Ruskan dan Anhar.
Dalam sosialisasi ini pun diharapkan, pengendara roda dua tetap tertib di jalan. Harus menghargai pengguna jalan lainnya. Sebab, ketika sore dan pagi hari, kondisi lalu-lintas di jalan raya sangat padat.
“Jika kaitan penindakan hukum (gakkum), nanti teman-teman dari satuan kerja Ditlantas Polda Kaltim juga melakukan langkah-langkah di lapangan. Dan, Ditbinmas ini memang tahap awal mengimbau dahulu,” ungkap Anhar dan Ruskan yang turun ke lapangan ikut melakukan imbauan dan sosialisasi kepada sekitar 16 ribu pekerja RDMP. (gt)













