TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara berupaya maksimal agar seluruh kapal yang berlayar di sungai dan danau memenuhi persyaratan keselamatan kapal, status hukum hingga pencemaran. Langkah itu dilakukan lewat Sosialisasi Kelaikan Kapal Sungai dan Danau yang digelar Selasa (28/02/2023) di Terminal Tipe A Samarinda Seberang (Sabang).
Kepala BPTD Kaltimra DR Muiz Thohir ST MT menegaskan, tak hanya kelaikan kapal, tetapi sosialisasi itu juga mencegah terjadinya pencemaran di perairan yang diakibatkan dari kapal.
“Manajemen keselamatan sangat penting bagi kapal berlayar. Bukan itu saja, status hukum kapal pun harus secara legalitas benar yang dibuktikan dengan dokumen sah,” kata Muiz menjelaskan sosialisasi itu.
Dalam sosialisasi, ada puluhan peserta dilibatkan dari Organisasi Perangkat Darah (OPD) seperti Kepala KSOP, Dishub se-Kaltim, para operator kapal dan Ketua Organisasi Kapal Mahakam Ulu serta undangan lainnya yang akan mendapatkan 4 materi dari sejumlah pemateri.
Menurut Muiz, kelaikan kapal Sungai dan Danau penting. Nanti akan dipaparkan dari Dit Transportasi Sungai Danau Penyeberangan (TSDP)/Subdit Sarana. Di sini dijelaskan bagaimana syarat kelaikan kapal sehingga boleh melintas atau berlayar dan ketentuannya bagaimana. Termasuk, ada standar operating procedure (SOP) yang harus diindahkan.
Paling penting juga kata Muiz, peserta akan mendapatkan gambaran terkait izin operasi dan trayek kapal Sungai Danau yang akan disampaikan Kadishub Provinsi Kaltim Yudha Pranoto SE.
“Materi yang penting lainnya adalah terkait pengawasan operasional Sungai Danau (SD) dan penyeberangan. Ada prinsip penyusunan standar dan pelaporan di bidang pengawasan operasional. Sehingga, harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Tidak bisa mengabaikan regulasi yang arahnya pada aspek keselamatan. Nanti teknisnya materi disampaikan Dit TSDP/Subdit Pengawasan Operasional (Wasop),” ujar Muiz
Dalam acara itu, seluruh peserta kata Muiz, diharapkan mampu mendapat gambaran kaitan kebijakan BPTD Kaltimra serta sejumlah institusi. Khususnya di materi terakhir terkait penegakan hukum (law enforcement) yang nanti disampaikan Polairud Polda Kaltim.
“Penegakan hukum ini yang harus diketahui seluruh operator kapal seperti tertib berlayar sehingga kompetensi inspektur sungai dan danau sangat diharapkan paham terkait hal-hal apa saja yang dianggap melanggar hukum pelayaran sungai dan danau,” jelas Muiz.
Dikatakan Muiz, sosialisasi ini juga menjelaskan kepada semua pihak kaitan adanya penyusunan regulasi yang dilatarbelakangi adanya Permenhub Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhub. Karena, adanya perpindahan fungsi penyelenggaraan dan fungsi pengawasan operasional keselamatan dan keamanan SDP dari sebelumnya Ditjen Perhubungan Laut ke Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat)
“Regulasi yang mendukung TSDP diperlukan. Dan inilah perlu disosialisasi. Sekarang menjadi domain dari BPTD Hubdat, sehingga kami merasa penting untuk diketahui pelaku pelayaran Sungai Danau dan Penyeberangan,” urai Muiz.
Muiz juga menjelaskan, kegiatan sengaja dilakukan di Terminal Tipe A Samarinda Seberang agar semua pihak mengetahui terminal yang baru diresmikan. Sehingga, bisa dilakukan optimalisasi aset.
“Spacenya juga luas. Bahkan ke depan optimalisasi aset bisa dilakukan, gedung itu tak berfungsi sebagai terminal saja tetapi nantinya bisa ragam kegiatan seperti seminar, pelaku UMKM, atau event-event yang melibatkan anak muda. Intinya bermanfaat untuk kepentingan kemajuan Kaltim,” pungkas Muiz. (gt)