TINTAKALTIM.COM-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan terus menggenjot upaya penegakan hukum kebijakan bebas truk Over Dimension Overloading (ODOL). Mewujudkan program Zero ODOL 2023, Operasi Gabungan penegakkan hukum (gakkum) yang diinisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara (Kaltimra) terus digalakkan termasuk di Kabupaten Berau mulai 28 Februari – 2 Maret 2023.

Tim Gakkum BPPTD Kaltimra di Berau dipimpin Korsatpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Karang Joang Irda Hariyono Soekirno S SiT MM di bawah penanggungjawab Kepala BPPTD XVII Kaltimra DR Muiz Thohir ST MT.
“Kami menjalankan perintah Kepala BPPTD Kaltimra. Prinsipnya ini juga langkah penegakan hukum (law enforcement) dengan melibatkan tim gabungan dari Ditlantas Polda Kaltim, Polres Berau, Kodam VI/Mulawarman (Pomdam) dan Dishub Berau. Semuanya demi aspek keselamatan di jalan,” kata Irda usai memimpin Gakkum di Berau itu.

Proses kerja tim Gakkum BPTD Kaltimra dan gabungan awalnya dipusatkan di ruas Jalan Poros Kelai-Labanan. Di tempat ini, seluruh tim gabungan bekerja maksimal dan selalu mengedepankan superteam. Mereka bekerja bahu-membahu menghentikan seluruh kendaraan yang melintas. Jenis kendaraan yang terjaring dari pickup, bak terbuka, mobil tangki, kendaraan tertutup dan lainnya.

“Mereka rata-rata membawa komoditas ada yang asal Balikpapan ke Tanjung Selor, Samarinda-Berau dan lintasan lain. Tentu kita juga tetap memikirkan bagaimana aspek ekonomi mereka, tetapi aspek keselamatan di jalan juga menjadi tanggung jawab kita,” kata Irda.

Di hari pertama, Gakkum berhasil menjaring 55 kendaraan dan yang kena tilang 38 kendaraan sementara 17 lainnya dinilai laik jalan. “Kita langsung melakukan penindakan hukum di tempat,” tambah Irda.
Kegiatan terus berjalan, di awal Maret 2023 fokus Gakkum masih di ruas jalan poros Kelai-Labanan, ada 114 kendaraan terjaring dan 84 di antaranya ditilang sementara 30 lainnya dinilai laik jalan.

“Kami melakukan penindakan, karena hampir rata-rata kendaraan yang terjaring kirnya mati bahkan juga tidak ada kir. Dan, kendaraan yang melintas itu kendaraan tujuan Berau, Tanjung Selor, Samarinda,” jelas Irda.
KIR WAJIB
Menurut Irda, dari hasil Gakkum di Berau tentu nanti akan dijadikan bahan kajian BPTD Kaltimra bersama stakeholders lainnya. Karena, uji kir wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, mobil gandengan yang beroperasi di jalan.

“Ini bukan kemauan BPTD Kaltimra dan tim gabungan saja. Gakkum dilaksanakan karena amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan, pengujian berkala itu harus dilakukan untuk kegiatan pemeriksaan fisik serta pengesahan hasil uji. Kuncinya semua berdasarkan regulasi,” tambah Irda.
Ditambahkan Irda, aturan uji kir pun dijelaskan gamblang di UU Nomor 22 Tahun 2009 itu. Seperti kemampuan rem, tingkat kebisingan dan lainnya. “UU itu jika sudah dilembarnegarakan, orang yang tidak tahu dianggap tahu. Padahal, UU lalin sudah sejak tahun 2009 diundangkan. Sekarang sudah tahun 2023. Jadi, itulah azas hukum yang tertera dalam UU. Sehingga, ketika ada yang melanggar maka ditilang,” urai Irda.

Dikatakan Irda, sebenarnya substansi penegakan ODOL mengacu pada sinergi 5 pilar seperti Bappenas dalam perencanaan, PUPR untuk kondisi jalan, Kementerian Perhubungan, Polri dan Jasa Raharja untuk pascakecelakaan. Dan program ODOL pun masuk dalam Rencana Umum Keselamatan Lalu-Lintas Angkutan Jalan.
“Makanya, secara umum keberhasilan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL tergantung dukungan semua stakeholders. Artinya, dari sisi pemerintah, industri harus duduk bersama mencarikan solusi. Sebab, BPTD, Polri itu pada sisi penegakan hukumnya yang melihat aspek keselamatan,” pungkas Irda. (gt)