TINTAKALTIM.COM-Polisi dapat laporan! Ada balapan liar di jalan. Komunikasi dua arah dilakukan di pos jaga oleh petugas dan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Dan, menemukan dua pemuda yang berada di garis start untuk memacu kendaraannya.
“Selamat malam. Anda diketahui telah melanggar karena selain balapan liar, kelengkapan berkendara tak digunakan”. Dialog itu terjadi dan video itu pun menjadi juara 1 lomba video pendek yang digelar Ditlantas Polda Kaltim.
Video yang ditayang di screen videotron itu disaksikan undangan yang hadir termasuk Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Mujiyanto dan Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan di acara rakernis lalu-lintas di Hotel Platinum Selasa (17/05/2023).
Ada adegan yang diperankan oleh talent yakni ‘Si Ngeri’ yang biasa mengisi event sebagai MC. Videonya jelas, pesan tersampaikan dengan pengaturan suara yang menghasilkan unsur sound yang baik.
Sudut pengambilan gambar pun dua sisi. Low angle dan high angle dan longshot di mana lokasi jalan dan kendaraan yang jadi ‘target operasi’ terlihat.
Semua adegan efek suaranya mendukung gambar dan editing videonya pun resolusinya baik memperlihatkan saat dua anak muda memacu kendaraan kencang di jalan, yang akhirnya keduanya diringkus petugas untuk diintegrogasi.
“Anda ditilang karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasatlantas Balikpapan Kompol Ropiyani SH memberi penegasan kepada pelanggar dan tercermin dalam video pendek yang dinobatkan meraih juara I itu.
Menurut Kasatlantas, pelaku pelanggaran tadi akhirnya harus ditilang karena melanggar 3 pasal yakni Pasal 297 tentang melanggar speed atau balapan liar, terkait knalpot blong atau bising dan Pasal 285 dan tidak memakai helm standar di Pasal 106. Semua ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Anda semua saya tilang. Karena melanggar lalu-lintas,” kata Kasatlantas.
Menurut Ropiyani, diingatkan kepada orangtua untuk terus mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya. Karena, rata-rata pelaku balapan liar adalah anak muda. Terkadang mereka kucing-kucingan dengan polisi.
“Saya ingatkan ya, anak muda jika tertangkap balapan liar, langsung saya tilang. Dendanya besar lho Rp3 juta.Dan, nanti kita minta buat pernyataan divideokan dan diviralkan,” kata Kasatlantas.
Viralnya pernyataan tidak mengulangi lagi pelanggaran balapan liar itu, untuk efek jera. Sehingga, jika melakukan di lapangan akan terlihat oleh teman-temannya dan bisa kapok. “Tolong yang yang masih balapan liar hentikan. Ini demi keselamatan lalu-lintas di jalan. Stop pelanggaran, Stop kecelakaan,” kata Kasatlantas.
Disebutkan Ropiyani, petugas akan selalu melakukan patroli. Dan tidak segan-segan menindak serta melakukan tilang kendaraan. Karena, balapan liar itu mengancam keselamatan jiwa.
“Camkan pernyataan saya, lebih baik meninggal di jalan yang lurus, daripada aspal yang mulus. Artinya, kiasan ini jangan ugal-ugalan di jalan apalagi balapan liar. Sayangi nyawa Anda sekalian wahai anak muda,” ungkap Ropiyani.
Secara lengkap pemenang lomba video pendek yakni: Juara I (Satlantas Polresta Balikpapan), Juara II (Satlantas Polres Bontang), Juara III (Satlantas Polresta Samarinda.
Sedang untuk pemenang lomba inovasi pelayanan Satpas adalah Juara I (Satlantas Polres Kutai Kartanegara), Juara II (Satlantas Polres Kutai Barat) dan Juara III (Satlantas Polres Berau).
Para juara itu Dirlantas meminta agar terus menjalankan fungsi lalin di masing-masing daerah. Dan lebih kreatif untuk melayani masyarakat karena tuntutan kemajuan teknologi atau era digital.
“Jangan cepat puas. Lakukan terus inovasi demi kepentingan masyarakat dan jaga terus ketertiban dan keselamatan masyarakat berlalu-lintas,” kata Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan. (gt)