• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, October 23, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah di Teritip. Apresiasi Warga Bayar Pajak, Ingatkan 11 November Batas Hapus Denda Pajak

by admin
October 18, 2021
in tintaNEWS
0 0
0
Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah di Teritip. Apresiasi Warga Bayar Pajak, Ingatkan 11 November Batas Hapus Denda Pajak

SOSPER: DR H Yusuf Mustafa SH MH, anggota DPRD Kaltim saat sosialsiasi perda di Kelurahan Teritip Balikpapan Timur bersama dua narasumber H Sugito SH dan Drs Sutarno

0
SHARES
233
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH menggelar sosialisasi perda (sosper) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda sebelumnya kaitan Pajak Daerah.

Sosper  diikuti  hampir ratusan peserta  yang terdiri dari ketua RT di kawasan Kelurahan Teritip  Balikpapan Timur di kediaman Hj Kasma, Sabtu (17/10/2021)   dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

Yusuf Mustafa didampingi dua narasumber  yakni Wakil Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Kaltim H Sugito SH dan praktisi keuangan dan auditor pajak Drs Sutarno.

“Terimakasih bapak-ibu sudah hadir. Ini wujud komitmen untuk mengetahui bagaimana pajak daerah itu diberlakukan.  Dan saya memberi apresiasi khusus bagi warga di Teritip ini yang sudah membayar pajak daerah Kaltim,” kata Yusuf Mustafa membuka sosialisasinya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan,  perda merupakan produk hukum yang sudah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Gubernur. Sehingga, kewajiban anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi. “Perda itu  isinya  jika sudah ditetapkan, warga yang tidak tahu dianggap tahu. Jadi, kewajiban  anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi maksimal,” ujar Yusuf Mutafa.

Antusias warga bertanya saat Sosper

Pajak daerah kata Yusuf, masuk dalam APBD Kaltim dan angkanya sangat baik dan memberi kontribusi sekitar  78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.

Menurut Yusuf, tujuan Sosper adalah meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kaltim saat ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Salahsatunya adalah terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka perda Provinsi Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini,” jelas Yusuf Mutafa.

Imbauan membayar pajak terus digelorakan Yusuf Mutafa. Ia pun menyinggung kaitan adanya relaksasi atau penghapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mendapat diskon 5 sampai 7,5 persen. “Jadi ini program juga ada hadiahnya Rp2,5 miliar lewat gebyar taat pajak 2021. Setiap wajib pajak yang membayar akan memiliki kesempatan meraih hadiah dan batas waktunya 11 November 2021,” urai Yusuf Mustafa.

LIMA PAJAK DAERAH

Sementara itu dua narasumber yakni H Sugito SH dan Drs Sutarno masing-masing memaparkan kaitan teknis lima pajak daerah yang disosialisasikan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Menurut Sugito, regulasi PKB ada pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DR H Yusuf Mustafa SH MH (tengah) bersama narsum H Sugito SH dan Lurah Teritip Ruddy saat Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah

“PKB itu dibayar setiap tahun yang di dalamnya ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ). Tarifnya Rp35 ribu untuk roda doa dan Rp145 ribu untuk roda  empat. Jika mengalami kecelakaan lalin, dapat diambilkan dari dana tersebut melalui Asuransi Jasa Raharja,” kata Sugito.

PKB kata Sugito, sebenarnya perpanjangan STNK dan saat mengurusnya harus membawa STNK asli, KTP asli, BPKB dan uang jumlah tertentu sesuai pembayaran. “Kalau yang 5 tahunan itu, pajak perpanjangan plat yang polanya bisa dibayarkan secara online karena sudah ada E-Samsat,” jelas Sugito.

Sedangkan Drs Sutarno lebih banyak membedah kaitan konten kelima pajak. Ia membedah satu per satu pajak daerah dan bagaimana proses pembayaran dan siapa saja yang harus menjadi subjek pajak. “Pajak ini dikembalikan juga ke kas daerah dan menjadi APBD. Jadi bapak-ibu turut memberi kontribusi dalam pembangunan,” kata Sutarno.

Sutarno juga menjelaskan kaitan pajak rokok. Di mana, ada pendapatan pajak rokok menurun karena adanya rokok-rokok illegal yang beredar. “Kalau rokok illegal itu tak ada cukainya. Sehingga, ini merugikan pendapatan negara,” jelas Sutarno

Dalam kegiatan sosper tersebut, mendapat antusias dari sejumlah ketua RT. Saat sesi tanya jawab banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran PKB serta  BBNKB dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebenarnya menjadi domain Pemkot Balikpapan.

“Sebenarnya untuk PBB  pihak kelurahan sangat siap untuk membantu masyarakat dengan menyediakan pelayanan maksimal. Kita terus berinovasi untuk mendukung kelancaran wajib pajak membayar pajak,” pungkas Ruddy. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
Dana Hasil Pajak Juga Danai Pokir. Yusuf Mustafa: Bayar Pajak, Warga Beri Kontribusi Pembangunan

Dana Hasil Pajak Juga Danai Pokir. Yusuf Mustafa: Bayar Pajak, Warga Beri Kontribusi Pembangunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Indahnya Berbagi Warga BTN Lewat ‘Tabungan Kurban’. Alat Perebah, Sapi Tak Stress, Ibu-Ibu Sigap dan Tertib Packaging

Indahnya Berbagi Warga BTN Lewat ‘Tabungan Kurban’. Alat Perebah, Sapi Tak Stress, Ibu-Ibu Sigap dan Tertib Packaging

July 10, 2022
Ketua DPRD Ultah ke-55: Kritik Periode Kedua Saya tapi Jangan Fitnah dan Hoax

Ketua DPRD Ultah ke-55: Kritik Periode Kedua Saya tapi Jangan Fitnah dan Hoax

October 16, 2019
Majelis Taklim Wanita Wajib Membangun Balikpapan. Hj Nurlena Bagi Sedekah, Mantan Artis Peggy Melati Sukma Hadir Bercadar di Balikpapan

Majelis Taklim Wanita Wajib Membangun Balikpapan. Hj Nurlena Bagi Sedekah, Mantan Artis Peggy Melati Sukma Hadir Bercadar di Balikpapan

April 9, 2023
Membantu Warga Balikpapan Lewat Sedekah Seribu Sehari (S3). Hj Dasmira: Kami Gugah Warga Jadi Donatur

Membantu Warga Balikpapan Lewat Sedekah Seribu Sehari (S3). Hj Dasmira: Kami Gugah Warga Jadi Donatur

December 1, 2019
Presiden Puji Terminal SS, Rapi, Bersih dan Tertata. Menhub dan Sesditjen Apresiasi Kerja BPTD Kaltim

Presiden Puji Terminal SS, Rapi, Bersih dan Tertata. Menhub dan Sesditjen Apresiasi Kerja BPTD Kaltim

March 2, 2024
AGM: Peran BPD Sangat Dibutuhkan untuk Warga

AGM: Peran BPD Sangat Dibutuhkan untuk Warga

November 29, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines