• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Tuesday, September 22, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Asosiasi Pengusaha Protes Kepesertaan Muskot Kadin. Makkalau: Ini Hajatan 5 Tahunan, Ayo Jalankan Sesuai Aturan

by admin
January 29, 2021
in tintaNEWS
0 0
0
Asosiasi Pengusaha Protes Kepesertaan Muskot Kadin. Makkalau: Ini Hajatan 5 Tahunan, Ayo Jalankan Sesuai Aturan
0
SHARES
194
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Jajaran pengusaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi  yang tergabung dalam  Forum Komunikasi Pengusaha Balikpapan (FKPB) melayangkan surat protes  yang ditujukan ke Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat.

Sejumlah asosiasi itu adalah,  DPC Iwapi pimpinan Ernawati Gafar, Gapeksindo (Makkulau), Gapeknas (Gunawan), Inkindo (Ir Wahyullah  Bandung IAI), Gabpeksi (Herman SPI).

Dalam suratnya, FKPB menyikapi  surat pengumuman Ketua Kadin  Balikpapan Yaser Arafat Nomor: 21-009/DP/A.01 tertanggal  20 Januari 2021  tentang  pendaftaran perusahaan baru  menjadi anggota Kadin biasa, baru  dapat dilakukan setelah berakhirnya  Musyawarah Kota (Mukota) XI  Kadin Kota  yaitu tanggal 31 Maret 2021.

Dalam surat  yang ditandatangani seluruh pengurus asosiasi itu menyebut, bahwa  pengusaha protes terhadap pembatasan itu. Karena,  dianggap melanggar hak asosiasi  dan pengusaha yang tertuang dalam Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2010 tentang Persetujuan  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Pasal  1 umum (huruf 1, m, n dan o) dan pasal 32 Keanggotaan ayat (1) dan (2).

Salah satu pengurus asosiasi Makkalau mengatakan, kebijakan Kadin tidak  memenuhi aturan dan cenderung melanggar AD-ART Kadin.  Sebab dalam  ketentuan Pasal 32 tentang keanggotaan Kadin  disebutkan adalah pengusaha Indonesia, baik  orang perseorangan, persekutuan  secara tetap dan  terus-menerus serta organisasi perusahaan  yang keanggotaannya  terbuka bagi Badan  Usaha Milik  Negara, BUMD, koperasi dan badan usaha swasta, organisasi pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.

“Kita ini ingin mengikuti hajatan besar seperti muskot. Dasar apa harus dibatasi. Sehingga, kita protes atas keluarnya  pengumuman atas nama organisasi Kadin  Balikpapan  itu,” ujar Makkalau.

Disebutkannya,  surat tersebut menciptakan kondisi  yang merugikan dan tidak kondusif untuk iklim berusaha  bagi pengusaha kota Balikpapan  yang membutuhkan kartu keanggotaan  untuk persyaratan menjalankan usaha atau Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Jangan sampai ada pembatasan waktu pendaftaran. Sebab, jelas itu pelanggaran,” protes Makkalau.

Ditambahkannya, kepengurusan Kadin sekarang sudah diperpanjang hingga 4 Maret 2021. Untuk kepesertaan Kadin otomatis mengikuti waktu berjalan hingga 2021. “Aneh harus ditutup 31 Desember 2020. Ada apa ini. Kadin ini organisasi pengusaha bukan perusahaan,” ujarnya.

Pengurus asosiasi pengusaha, Makkalau

Disebutkan Makkalau, dirinya sebagai anggota luar biasa (ALB), menjadi aneh tidak dapat ikut dalam ‘hajatan besar’ Kadin 5 tahunan. “Coba fair saja. Apa yang ditakutkan. Mengapa harus menggunakan cara-cara tidak fair. Ayo ikut aturan dan demokratis,” pinta Makkalau yang juga mantan pengurus Kadin Balikpapan ini.

Gunawan, Ernawati Gafar, Wahyulloh pun sependapat dengan sikap Makkalau. Harusnya Kadin melalui ketua Kadin mengakomodir keinginan pengusaha. Sebab, musyawarah kota (muskot) adalah  gawe besar yang harus diikuti sebanyak-banyaknya pengusaha.

“Ini seperti  tempat  wadah berhimpun pengusaha yang intelek dan penuh dengan gagasan-gagasan masa depan yang inspiratif. Harusnya tak masalah kepesertaan banyak, tak perlu dibatasi,” ujar Gunawan dan rekan-rekannya saat memberikan keterangan pers.

Senada juga menurut Ernawati Gafar, KTA aktif menjadi dasar kepesertaan. Mengapa harus dibatasi. “Muskot sebelumnya sangat penuh demokratis. Ini mengapa dibatasi. Ayo berkompetisi secara sehat,” ujarnya.

Yaser Arafat saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa semua ketentuan itu disebutnya sudah keputusan dewan pengurus dalam rapat pleno Kadin. Sehingga, semua dijalankan sesuai prosedur.

Sejumlah pihak menilai, rapat pleno bukan menetapkan keputusan tentang syarat pendaftaran. Masih dalam tahap perencanaan (draft). Sebab, akan dibahas di tingkat panitia pengarah atau SC (steering commite). Ini terbukti, rapat-rapat SC yang dipimpin ketuanya Bachtiar pun masih terjadi perdebatan  kaitan kepesertaan tersebut.

“Kita  hanya ingin mengakomodir hal-hal yang ada dalam SC dan berkembang. Tetapi, seluruh ketentuan kaitan pendaftaran sudah ditetapkan dalam rapat pleno. Tapi, kalau ada asosiasi pengusaha protes itu domain dewan pengurus Kadin,” ujarnya.

DITUNDA

Bukan protes kaitan kepesertaan saja, Makkalau juga minta muskot Kadin Balikpapan yang sudah ditetapkan waktunya 27 Februari 2021 mendatang,  sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda. Selain masih ada sejumlah masalah administrasi kepesertaan dan lainnya bahkan belum maksimalnya kerja CS dan OC, juga kaitan adanya penyebaran covid-19 di Balikpapan yang makin tinggi.

“Kejadian meninggalnya wakil walikota terpilih H Thohari Aziz SH  yang terkena covid-19, hendaknya juga menjadi pertimbangan pemerintah  untuk tidak memberi izin kegiatan. Ini perlu dikaji oleh kawan-kawan OC, agar melihat kepentingan yang lebih besar,” ujar Makkalau. (tig)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
Suryo Jadi Pembicara Nasional soal Medsos. Kinerja PDAM Perumda Tirta Manuntung Jadi Contoh

Suryo Jadi Pembicara Nasional soal Medsos. Kinerja PDAM Perumda Tirta Manuntung Jadi Contoh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Raih Grand Prize, Jumariah Keluar Rumah Yakin Dapat Motor. Walikota Buat Prank, HWK Juara Yel-yel Family Gathering

Raih Grand Prize, Jumariah Keluar Rumah Yakin Dapat Motor. Walikota Buat Prank, HWK Juara Yel-yel Family Gathering

May 5, 2024
Cinta NKRI Lewat Kerja Bakti (Spirit Pegawai BPTD Kaltim Ingin ‘MBG’)

Cinta NKRI Lewat Kerja Bakti (Spirit Pegawai BPTD Kaltim Ingin ‘MBG’)

August 14, 2026
Kuasa Hukum Yakin MK Tolak Gugatan Balikpapan. Agus Amri: Selisih Kita 25 Persen, Disyaratkan 1 Persen

Kuasa Hukum Yakin MK Tolak Gugatan Balikpapan. Agus Amri: Selisih Kita 25 Persen, Disyaratkan 1 Persen

February 15, 2021
Ukhuwah dan Gotong-royong  Lewat 9 Sapi Masjid Asysyifa

Ukhuwah dan Gotong-royong Lewat 9 Sapi Masjid Asysyifa

August 11, 2019
Walikota: Ekraf Pilar Ekonomi, Harus Tumbuh. Nongki-Nongki, Trio Camat ‘Naik Perahu Layar’

Walikota: Ekraf Pilar Ekonomi, Harus Tumbuh. Nongki-Nongki, Trio Camat ‘Naik Perahu Layar’

November 21, 2021
Kampus Uniba Didesain Jadi ‘Kampung Inggris’. Menuju Kampus Dunia, Dosen-Mahasiswa  Diajak Cas Cis Cus Inggris

Kampus Uniba Didesain Jadi ‘Kampung Inggris’. Menuju Kampus Dunia, Dosen-Mahasiswa Diajak Cas Cis Cus Inggris

February 17, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines