• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, October 23, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

PT I-IDM Cooperatif Sebut Dasar Kepemilikan Lahan Jelas pada Perkara Perdata No 236 di PN Balikpapan. Roy: Sidang Lokasi Saja Gugatan Kabur, Tak Bisa Menunjukkan Batas

by admin
November 30, 2020
in tintaNEWS
0 0
0
0
SHARES
885
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM – Sengketa kepemilikan lahan yang terletak di kawasan RT. 39, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara masih terus bergulir bahkan sampai ke Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

PT. I-IDM Cooperatif mengklaim mereka mempunyai dasar kepemilikan atas tanah yang jelas, karena didasarkan pada surat kuasa pemilik tanah yang legalitas haknya berupa surat perjanjian jual-beli, surat pernyataan melepaskan hak atas tanah, Gambar Situasi sejak tahun 1980-an yang sudah di ukur secara resmi dan diterbitkan oleh Kantor Agraria /Badan Pertanahan Nasional Balikpapan yang saat ini Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

“Saat sidang lokasi atau pemeriksaan setempat, kami memang belum maksimal menunjukkan batas-batas itu, tapi bukan berarti kami tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah milik kami, namun belum maksimalnya dikarenakan adanya kendala teknis saat itu, yaitu banyaknya warga yang bersorak, memprovokasi bahkan mengintimidasi penunjuk batas. Kami punya bukti kuat sebagai dasar kepemilikan tanah. Bahkan, sebelumnya  Klien kami telah menang dalam perkara atas lahan ini berdasarkan Putusan Nomor 78,” kata pengacara PT. I-IDM Cooperatif, Yesayas Petrus Rohy, SH.

Disinggung bahwa saat sidang lokasi tidak dapat menunjukkan batas, menurut Yesayas, hal itu jelas tidak benar, karena saat itu ada ‘gangguan’ di lapangan. Sebenarnya, data sudah jelas, hanya saja banyak patok-patok tanah yang sudah dicabut.

“Rumah sudah banyak, kita punya bukti dan dapat menunjuk lokasi di mana. Memang mereka berdalih beberapa titik masih dalam perdebatan. Kami punya surat-surat dan titik yang ditunjuk benar,” ujar Yesayas (yang  juga akrab dipanggil Yessy).

Menurutnya, di area lahan telah diperjual-belikan bahkan ada banyak didirikan bangunan tanpa sepengetahuan Klien kami (PT. I-IDM Cooperatif), Ketika mau membuat IMTN tidak bisa.

Disebutkannya, IMTN boleh saja diajukan. Tetapi pihak PT. I-IDM Cooperatif juga punya hak untuk menolak/melakukan sanggahan, sebab ada pemiliknya. “Jadi kalau disebut kita tidak memiliki legalitas dan dasar-dasar gugatan kabur, maka tentu saja hal itu tidak benar. Nanti kita dapat tunjukkan di pengadilan,” ujarnya.

DALIL KABUR

Sementara itu pengacara warga RT 39, Kelurahan  Batu Ampar, Balikpapan Utara, Roy Yuniarso, SH.,  ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa  pihak penggugat, yakni PT. I-IDM Cooperatif kurang cermat.

“Bagaimana  lokasinya jelas. Saat sidang lokasi saja tidak dapat menunjukkan  batas. Jadi menurut saya ini gugatan kabur,” ujar Roy.

Menurut Roy, fakta-fakta yang disebut pihak penggugat sangat tidak cermat.  Banyak yang janggal dan saat diajukan jadi bukti di pengadilan tentu tidak akurat. 

“Katanya mereka punya segel, tetapi saat peninjuan lapangan atau sidang lapangan tidak dapat menunjukkan. Ini bagaimana, jelas kabur gugatan mereka,” ujar Roy berkali-kali.

Di persidangan katanya, silakan penggugat menyatakan bahwa punya bukti-bukti akurat. “Karena sudah tidak cermat gugatannya, saya meminta kepada  majelis hakim di pengadilan untuk menolak semua gugatan yang diajukan ke warga dari PT. I-IDM Cooperatif,” tambah Roy.

MEDIASI TIDAK TERCAPAI

Sementara itu, kasus  ini sudah bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Balikpapan telah dilakukan, Kamis (18/6/2020).

 “Tentang tawaran perdamaian, kita membuka pintu. Sebab, ada sejumlah warga yang ingin damai. Memang yang lainnya belum ada yang mau. Akan tetapi, kita membuka diri  untuk melakukan jalur damai,” ujar  Yesayas.

Diakui Yesayas, mediasi tidak ada titik temu, Namun tidak tertutup kemungkinan perdamaian dengan warga-warga diluar sidang bisa tercapai. Hal ini, sudah di buktikan pada perkara No. 54 (Gn. Samarinda), dimana pengacara warga saat itu juga Roy dan pada akhirnya ratusan warga memilih berdamai dengan PT. I-IDM Cooperatif dan mendapatkan haknya (terbit IMTN bahkan ada yg sudah memiliki sertipikat).

Sedang kaitan langkah perdamaian ini, kuasa hukum tergugat Roy  Yuniarso menyebut,  bahwa mediasi  sudah gagal. Sehingga, tidak mencapai titik perdamaian.

“Kalau mengajukan perdamaian itu, tentu secara  materi perdamaian harus  dilihat. Apa isi perdamaian, jangan sampai merugikan sebelah pihak. Nanti warga kita sebagai tergugat dirugikan. Ini harus jelas. Dan, tidak dapat hanya bicara perdamaian tetapi isi perdamaian harus  juga disampaikan transparan,” ujar Roy.

Menurut Roy, pedamaian yang bagaimana akan ditempuh. Dan isi materi perdamaian  itu apa? Sebab, pihak IIDM saja tidak dapat menunjukkan batas-batas yang digugatkan ke warga. “Ini persoalan perdata yang harus dikuatkan dengan legalitas alas hak yang jelas,” ujar Roy. (tig)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
IPAM Kampung Damai Stop Produksi, Air Tak Ngalir. Dirtek: Bocor Darurat, Maaf Normalisasi Perlu Waktu

IPAM Kampung Damai Stop Produksi, Air Tak Ngalir. Dirtek: Bocor Darurat, Maaf Normalisasi Perlu Waktu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Ayo Pasang Bendera, Jangan Luntur Rasa Nasionalisme. Ingat Aksi Heroik Bocah NTT

Ayo Pasang Bendera, Jangan Luntur Rasa Nasionalisme. Ingat Aksi Heroik Bocah NTT

August 8, 2020
Aksi Nyata, PTMB Tanam 100 Mangrove. Yudhi: Sempat Hujan, Realisasi Jaga Pesisir

Aksi Nyata, PTMB Tanam 100 Mangrove. Yudhi: Sempat Hujan, Realisasi Jaga Pesisir

July 22, 2025
Dirbinmas Gelorakan Perangi Narkoba di Balut. Waspadai Anak Pemarah, Warga Karang Joang Ikrar Anti-Narkoba

Dirbinmas Gelorakan Perangi Narkoba di Balut. Waspadai Anak Pemarah, Warga Karang Joang Ikrar Anti-Narkoba

October 14, 2023
Zebra Cross dan ZOSS Harus Dipasang Depan SDN 17 Teritip. Dirbinmas Cek Lokasi, Minta Giatkan Satkamling

Zebra Cross dan ZOSS Harus Dipasang Depan SDN 17 Teritip. Dirbinmas Cek Lokasi, Minta Giatkan Satkamling

November 5, 2023
Walikota Siap Kelola Persiba Profesional.  Ingatkan, Jangan Diperjualbelikan

Walikota Siap Kelola Persiba Profesional. Ingatkan, Jangan Diperjualbelikan

March 2, 2025

Google Pixel 3 XL running Android Q appears on Geekbench

October 20, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines