TINTAKALTIM.COM-Penetapan anggota dewan pengawas (dewas) terpilih perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) dan Manuntung Sukses (MS), merupakan hak prerogatif (hak istimewa) Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga keputusannya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.
Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diperkuat perda, surat keputusan (SK) itu dikeluarkan Walikota.
“Jadi menurut saya, penetapan dewas 2 perumda itu hak prerogatif walikota secara mutlak. Dan, pemerintah kota telah mengikuti prosedur dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (UKK) atau assessment. Sehingga, siapa yang dipilih merupakan kewenangan KPM,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Kaltim (Gerak) Edy Suwardi yang biasa disapa Edy Banjar memberikan komentarnya kaitan seleksi dewas di kedua perumda milik Pemkot Balikpapan itu.
Seperti diketahui, seleksi dewas kedua perumda itu sudah berjalan beberapa kali. Dari tes psikologi hingga wawancara yang diamanatkan sesuai regulasi yang ada pun dilakukan. Pemkot Balikpapan menyerahkan kepada tim seleksi (timsel) untuk melakukan proses UKK secara persyaratan sesuai ketentuan berlaku.
Menurut Edy Banjar, proses awal memang dilalui lewat verifikasi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah diatur. Bahkan test wawancara serta paparan rencana strategis dewas kedua perumda pun dilakukan. Dan itu dilakukan secara terbuka. Sehingga, hasilnya pun diserahkan kepada KPM untuk menentukan setelah timsel memberikan penilaian.
Disebutkan Edy, dalam PP itu juga diatur kewenangan walikota melakukan kebijakan BUMD seperti penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pembinaan terhadap penyertaan modal BUMD. “Saya baca-baca di pasal 3 disebutkan bahwa Walikota mempunyai kewenangan mengambil keputusan, jadi final,” jelas Edy Banjar.
Bahkan kata Edy, dari informasi yang ia terima, ada peserta seleksi yang digugurkan karena tidak mengikuti seleksi. Kecuali mengubah jadwal. “Kalau peserta mengubah jadwal asal persetujuan timsel kan tak masalah. Catatannya, hari seleksi sama. Misalnya, dari siang menjadi pagi. Itu persoalan waktu,” jelasnya.
Mengenai peserta yang pengurus partai politik (parpol)? Menurut Edy, itu juga dijelaskan dalam persyaratan boleh ikut asalkan saat mendaftar menunjukkan surat pengunduran diri dari parpol bersangkutan. “Nanti mereka juga membuat kontrak kerja. Misalnya, harus memilih tidak boleh pengurus direksi di perusahaan, kan harus mundur dari kepengurusan setelah dilantik jadi dewas,” ujarnya.
Di pasal 29 kata Edy Banjar, disebutkan bahwa organ BUMD atau perumda itu terdiri dari KPM, dewas dan direksi. “Yang diatur adalah dewas itu unsur independen dan pemerintah. Mereka semua melakukan seleksi dan diangkat oleh KPM,” ungkap Edy Banjar.
Disinggung kaitan penetapan anggota hasil seleksi dewas ada yang keberatan, itu hak mereka. Dan menurutnya biasa dalam hal seleksi. “Tapi keputusannya kan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Intinya nama anggota dewas yang dipilih dan ditetapkan oleh KPM ikut seleksi. Beda kalau tiba-tiba ditetapkan tanpa seleksi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Walikota telah menetapkan hasil seleksi dewas 2 perumda. Untuk dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan adalah Muhaimin ST MT (unsur pemerintah), Drs Rusdhie A Gani T Sanua dan Supriadi SPi (unsur independen). Sedang untuk anggota Dewas Perumda Manuntung Sukses adalah Agus Budi Prasetyo SP MT (unsur pemerintah), Andi Aktifuddin SE dan Rosman SAg (unsur independen). Dari puluhan peserta yang ikut di kedua perumda itu.
“Intinya timsel sudah bekerja maksimal. Sehingga, kalau ada pertanyaan silakan timsel menjelaskan. Sebab, prosedurnya sudah dijalankan dalam seleksi itu. Karena, kewenangan timsel hanya seleksi dan hasilnya diserahkan ke walikota dan hak prerogatif walikotalah menentukan,” pungkas Edy Banjar. (jur)