• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, June 14, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

by admin
June 7, 2022
in Kanal
0 0
0
Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

WEWENANG: Edy Suwardi atau Edy Banjar menyebut putusan dewas terpilih wewenang mutlak Walikota

0
SHARES
340
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Penetapan anggota dewan pengawas (dewas) terpilih perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) dan Manuntung Sukses (MS), merupakan hak prerogatif (hak istimewa) Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga keputusannya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diperkuat perda, surat keputusan (SK) itu dikeluarkan Walikota.  

“Jadi menurut saya, penetapan dewas 2 perumda itu hak prerogatif walikota secara mutlak. Dan, pemerintah kota telah mengikuti prosedur dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (UKK) atau assessment. Sehingga, siapa yang dipilih merupakan kewenangan KPM,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Kaltim (Gerak) Edy Suwardi yang biasa disapa Edy Banjar memberikan komentarnya kaitan seleksi dewas di kedua perumda milik Pemkot Balikpapan itu.

Seperti diketahui, seleksi dewas kedua perumda itu sudah berjalan beberapa kali. Dari tes psikologi hingga wawancara yang diamanatkan sesuai regulasi yang ada pun dilakukan. Pemkot Balikpapan menyerahkan kepada tim seleksi (timsel) untuk melakukan proses  UKK secara persyaratan  sesuai ketentuan berlaku.

Putusan dewas terpilih Perumda Manuntung Sukses

Menurut Edy Banjar, proses awal memang dilalui lewat verifikasi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah diatur. Bahkan test wawancara serta paparan rencana strategis dewas kedua perumda pun dilakukan.  Dan itu dilakukan secara terbuka. Sehingga, hasilnya pun diserahkan kepada KPM untuk menentukan setelah timsel memberikan penilaian.

Disebutkan Edy, dalam PP itu juga diatur kewenangan walikota melakukan kebijakan BUMD seperti penyertaan modal,  subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pembinaan terhadap penyertaan modal BUMD.  “Saya baca-baca di  pasal 3 disebutkan bahwa Walikota  mempunyai kewenangan mengambil keputusan, jadi final,” jelas Edy Banjar.

Bahkan kata Edy, dari informasi yang ia terima, ada peserta seleksi yang digugurkan karena tidak mengikuti seleksi. Kecuali mengubah jadwal. “Kalau peserta mengubah jadwal asal persetujuan timsel kan tak masalah. Catatannya, hari seleksi sama. Misalnya, dari siang menjadi pagi. Itu persoalan waktu,” jelasnya.

Mengenai peserta yang pengurus partai politik (parpol)? Menurut Edy, itu juga dijelaskan dalam persyaratan boleh ikut asalkan saat mendaftar menunjukkan surat pengunduran diri dari parpol bersangkutan. “Nanti mereka juga membuat kontrak kerja. Misalnya, harus memilih tidak boleh pengurus direksi di perusahaan, kan harus mundur dari kepengurusan setelah dilantik jadi dewas,” ujarnya.

Di pasal 29 kata Edy Banjar, disebutkan bahwa organ BUMD atau perumda itu terdiri dari KPM, dewas dan direksi.  “Yang diatur adalah dewas itu unsur independen dan pemerintah. Mereka semua melakukan seleksi dan diangkat oleh KPM,” ungkap Edy Banjar.

Putusan dewas terpilih Perumda Tirta Manuntung

Disinggung kaitan penetapan anggota hasil seleksi dewas ada yang keberatan, itu hak mereka. Dan menurutnya biasa dalam hal seleksi. “Tapi keputusannya kan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Intinya nama anggota dewas yang dipilih dan ditetapkan oleh KPM ikut seleksi. Beda kalau tiba-tiba ditetapkan tanpa seleksi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Walikota telah menetapkan hasil seleksi dewas 2 perumda. Untuk dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan adalah Muhaimin ST  MT (unsur pemerintah), Drs Rusdhie A Gani T Sanua dan Supriadi SPi (unsur independen). Sedang untuk anggota Dewas Perumda Manuntung Sukses adalah Agus Budi Prasetyo SP MT (unsur pemerintah), Andi Aktifuddin SE dan Rosman SAg (unsur independen). Dari  puluhan peserta yang ikut di kedua perumda itu.

“Intinya timsel sudah bekerja maksimal. Sehingga, kalau ada pertanyaan silakan timsel menjelaskan. Sebab, prosedurnya sudah dijalankan dalam seleksi itu. Karena, kewenangan timsel hanya seleksi dan hasilnya diserahkan ke walikota dan hak prerogatif walikotalah menentukan,” pungkas Edy Banjar. (jur)

SendShareTweet

Related Posts

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue
Kanal

Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue

June 13, 2026
Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat
Kanal

Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

June 13, 2026
Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata
Kanal

Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata

June 12, 2026
Next Post
Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Jumlah Dokter Terbatas, PPU Ajukan Formasi ke Menpan

Jumlah Dokter Terbatas, PPU Ajukan Formasi ke Menpan

November 30, 2020
BPTD Kaltim Turun Tangan Atasi Antrean BBM di SPBU KM 15. Temui Pertamina MOR VI, Cari Solusi Bersama

BPTD Kaltim Turun Tangan Atasi Antrean BBM di SPBU KM 15. Temui Pertamina MOR VI, Cari Solusi Bersama

October 23, 2023
PDAM Buka Loket di Mal Pelayanan Publik. Dirut: Ini Dekatkan Pelayanan Air Bersih ke Pelanggan

PDAM Buka Loket di Mal Pelayanan Publik. Dirut: Ini Dekatkan Pelayanan Air Bersih ke Pelanggan

March 17, 2021
Puluhan Guru PAUD-TK Bontang Dilatih Ilmu SaLUD. Tahapan PKJ 2024, BPTD Kaltim Gelar Bimtek 10-12 Juli

Puluhan Guru PAUD-TK Bontang Dilatih Ilmu SaLUD. Tahapan PKJ 2024, BPTD Kaltim Gelar Bimtek 10-12 Juli

July 3, 2024
Pangdam-Kasdam Rajut Silaturahmi di Imlek 2025. Barongsai, Charles Datangkan dari Jawa

Pangdam-Kasdam Rajut Silaturahmi di Imlek 2025. Barongsai, Charles Datangkan dari Jawa

January 29, 2025
Keluarga  GM Blue Sky Bagi Sembako ke Karyawan. Dirumahkan Hanya Terima Gaji 25 Persen

Keluarga GM Blue Sky Bagi Sembako ke Karyawan. Dirumahkan Hanya Terima Gaji 25 Persen

May 22, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines