• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Tuesday, September 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

by admin
June 7, 2022
in Kanal
0 0
0
Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

WEWENANG: Edy Suwardi atau Edy Banjar menyebut putusan dewas terpilih wewenang mutlak Walikota

0
SHARES
350
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Penetapan anggota dewan pengawas (dewas) terpilih perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) dan Manuntung Sukses (MS), merupakan hak prerogatif (hak istimewa) Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga keputusannya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diperkuat perda, surat keputusan (SK) itu dikeluarkan Walikota.  

“Jadi menurut saya, penetapan dewas 2 perumda itu hak prerogatif walikota secara mutlak. Dan, pemerintah kota telah mengikuti prosedur dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (UKK) atau assessment. Sehingga, siapa yang dipilih merupakan kewenangan KPM,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Kaltim (Gerak) Edy Suwardi yang biasa disapa Edy Banjar memberikan komentarnya kaitan seleksi dewas di kedua perumda milik Pemkot Balikpapan itu.

Seperti diketahui, seleksi dewas kedua perumda itu sudah berjalan beberapa kali. Dari tes psikologi hingga wawancara yang diamanatkan sesuai regulasi yang ada pun dilakukan. Pemkot Balikpapan menyerahkan kepada tim seleksi (timsel) untuk melakukan proses  UKK secara persyaratan  sesuai ketentuan berlaku.

Putusan dewas terpilih Perumda Manuntung Sukses

Menurut Edy Banjar, proses awal memang dilalui lewat verifikasi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah diatur. Bahkan test wawancara serta paparan rencana strategis dewas kedua perumda pun dilakukan.  Dan itu dilakukan secara terbuka. Sehingga, hasilnya pun diserahkan kepada KPM untuk menentukan setelah timsel memberikan penilaian.

Disebutkan Edy, dalam PP itu juga diatur kewenangan walikota melakukan kebijakan BUMD seperti penyertaan modal,  subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pembinaan terhadap penyertaan modal BUMD.  “Saya baca-baca di  pasal 3 disebutkan bahwa Walikota  mempunyai kewenangan mengambil keputusan, jadi final,” jelas Edy Banjar.

Bahkan kata Edy, dari informasi yang ia terima, ada peserta seleksi yang digugurkan karena tidak mengikuti seleksi. Kecuali mengubah jadwal. “Kalau peserta mengubah jadwal asal persetujuan timsel kan tak masalah. Catatannya, hari seleksi sama. Misalnya, dari siang menjadi pagi. Itu persoalan waktu,” jelasnya.

Mengenai peserta yang pengurus partai politik (parpol)? Menurut Edy, itu juga dijelaskan dalam persyaratan boleh ikut asalkan saat mendaftar menunjukkan surat pengunduran diri dari parpol bersangkutan. “Nanti mereka juga membuat kontrak kerja. Misalnya, harus memilih tidak boleh pengurus direksi di perusahaan, kan harus mundur dari kepengurusan setelah dilantik jadi dewas,” ujarnya.

Di pasal 29 kata Edy Banjar, disebutkan bahwa organ BUMD atau perumda itu terdiri dari KPM, dewas dan direksi.  “Yang diatur adalah dewas itu unsur independen dan pemerintah. Mereka semua melakukan seleksi dan diangkat oleh KPM,” ungkap Edy Banjar.

Putusan dewas terpilih Perumda Tirta Manuntung

Disinggung kaitan penetapan anggota hasil seleksi dewas ada yang keberatan, itu hak mereka. Dan menurutnya biasa dalam hal seleksi. “Tapi keputusannya kan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Intinya nama anggota dewas yang dipilih dan ditetapkan oleh KPM ikut seleksi. Beda kalau tiba-tiba ditetapkan tanpa seleksi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Walikota telah menetapkan hasil seleksi dewas 2 perumda. Untuk dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan adalah Muhaimin ST  MT (unsur pemerintah), Drs Rusdhie A Gani T Sanua dan Supriadi SPi (unsur independen). Sedang untuk anggota Dewas Perumda Manuntung Sukses adalah Agus Budi Prasetyo SP MT (unsur pemerintah), Andi Aktifuddin SE dan Rosman SAg (unsur independen). Dari  puluhan peserta yang ikut di kedua perumda itu.

“Intinya timsel sudah bekerja maksimal. Sehingga, kalau ada pertanyaan silakan timsel menjelaskan. Sebab, prosedurnya sudah dijalankan dalam seleksi itu. Karena, kewenangan timsel hanya seleksi dan hasilnya diserahkan ke walikota dan hak prerogatif walikotalah menentukan,” pungkas Edy Banjar. (jur)

SendShareTweet

Related Posts

Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi
Kanal

Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi

September 15, 2026
Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)
Kanal

Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)

September 12, 2026
Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat
Kanal

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

September 10, 2026
BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang  Aliran Airnya
Kanal

BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang Aliran Airnya

September 10, 2026
Tiga Pilar Graha Indah, Ciptakan Solusi Indah. Urusan Tanah, KDRT sampai ‘Stop Karhutla’ Ditangani
Kanal

Tiga Pilar Graha Indah, Ciptakan Solusi Indah. Urusan Tanah, KDRT sampai ‘Stop Karhutla’ Ditangani

September 9, 2026
Baharkam Polri Supervisi BUJP Milik BMCI di Balikpapan.
Kanal

Baharkam Polri Supervisi BUJP Milik BMCI di Balikpapan.

September 6, 2026
Next Post
Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Polres 10 Daerah Saatnya Inovasi Buat Kerma. Naskah PKS-PKT Dibahas Saling Menguntungkan

Polres 10 Daerah Saatnya Inovasi Buat Kerma. Naskah PKS-PKT Dibahas Saling Menguntungkan

December 27, 2024
Kerja Bakti, Silaturahmi Juga Peduli, Eh Banyak Konsumsi. Ruh ‘Persatuan Indonesia’ Ada di Kompleks BTN

Kerja Bakti, Silaturahmi Juga Peduli, Eh Banyak Konsumsi. Ruh ‘Persatuan Indonesia’ Ada di Kompleks BTN

November 3, 2024
LMP Harus Jadi Organisasi Universal. Arsyad Cannu Silaturahmi ke Habib Luthfi di Pekalongan

LMP Harus Jadi Organisasi Universal. Arsyad Cannu Silaturahmi ke Habib Luthfi di Pekalongan

February 1, 2020
Air PDAM Mati, Walikota yang Dikritik Pelanggan. Balikpapan Tak Punya Sungai, Mahakam Jadi Alternatif

Air PDAM Mati, Walikota yang Dikritik Pelanggan. Balikpapan Tak Punya Sungai, Mahakam Jadi Alternatif

April 28, 2024
Rahmad-Istri Doa dan Santuni Anak Yatim di Malam Coblosan. Ahmad: Kita ‘Ketuk Langit’ Berikhtiar

Rahmad-Istri Doa dan Santuni Anak Yatim di Malam Coblosan. Ahmad: Kita ‘Ketuk Langit’ Berikhtiar

November 26, 2024
DPR-RI Nilai Pertamina Lemah Pengawasan. Syafruddin: HET Tinggi, Copot Saja GM-nya

DPR-RI Nilai Pertamina Lemah Pengawasan. Syafruddin: HET Tinggi, Copot Saja GM-nya

January 26, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines