• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Tuesday, September 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaHUKUM

Andi Walinono Divonis 7 Tahun Penjara

by admin
July 19, 2019
in tintaHUKUM
0 0
0
Andi Walinono Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
655
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

tintakaltim.com, SAMARINDA : Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2015, Andi Walinono, divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara tujuh tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, dalam amar putusannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Selasa (16/7/2019) menyebutkan, terdakwa Andi Walinono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.

Andi Walinono dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Mantan anggota fraksi Golkar DPRD Balikpapan itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut”, sebut Burhanuddin.

Apabila Andi Walinono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama  1 tahun kurungan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (25/6/2019), JPU menilai Andi Walinono bersalah melanggar sebagaimana dakwaan Kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12  tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan.

Membebankan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.150.000.000,- paling lama dalam waktu 6 bulan. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  6 tahun  kurungan.

JPU juga menilai terdakwa bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan Kedua primair yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan, serta membebankan terdakwa denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan Kahar Juli SH dan Yuliana Megasari SH MM selaku PH yang mendampinginya selama persidangan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa dan JPU mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, menerima atau melakukan upaya banding atas putusan vonis tersebut. (git/rik)

SendShareTweet

Related Posts

Banteng Kebangsaan Bukan Bagian Struktur PDI-P. Budiono: Balikpapan All Out Dukung Rahmad-Thohari
tintaHUKUM

Banteng Kebangsaan Bukan Bagian Struktur PDI-P. Budiono: Balikpapan All Out Dukung Rahmad-Thohari

November 1, 2020
LMP Desak Investigasi dan Usut Tuntas Kasus ABK. Arsyad Cannu: Sebagai Anak Bangsa Kita Miris, Nota Protes Harus Dilayangkan
tintaHUKUM

LMP Desak Investigasi dan Usut Tuntas Kasus ABK. Arsyad Cannu: Sebagai Anak Bangsa Kita Miris, Nota Protes Harus Dilayangkan

May 10, 2020
Next Post
Warga RT 39 Margomulyo Kerja Bakti, Wujud Silaturahmi

Warga RT 39 Margomulyo Kerja Bakti, Wujud Silaturahmi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Ditlantas Polda Kaltim-FKUB Sepakat Jaga Kerukunan dan Tertib Lalu-Lintas. Dirlantas: Waspada Provokasi dan Adu Domba di Sosmed

Ditlantas Polda Kaltim-FKUB Sepakat Jaga Kerukunan dan Tertib Lalu-Lintas. Dirlantas: Waspada Provokasi dan Adu Domba di Sosmed

March 1, 2023
Mitos Ketua LPM Itu ‘Jembatan’ ke DPRD Jadi Fakta. H Yusri Lolos ke Gedung DPRD Didukung Tim Solid

Mitos Ketua LPM Itu ‘Jembatan’ ke DPRD Jadi Fakta. H Yusri Lolos ke Gedung DPRD Didukung Tim Solid

February 20, 2024
Darurat, IPAM Kampung Damai Stop Produksi. Pelayanan Air Bersih Terganggu, Ada Pekerjaan Gorong-Gorong

Darurat, IPAM Kampung Damai Stop Produksi. Pelayanan Air Bersih Terganggu, Ada Pekerjaan Gorong-Gorong

October 30, 2020
Donasi KKSS Balikpapan Jadi Perhatian Kaltim dan Pusat. Terus Mengalir: Sofyan Hasdam, H Karmin, Arsyad Cannu Sumbang Rp5 Juta

Donasi KKSS Balikpapan Jadi Perhatian Kaltim dan Pusat. Terus Mengalir: Sofyan Hasdam, H Karmin, Arsyad Cannu Sumbang Rp5 Juta

September 30, 2019
Pertamina Cari Solusi, Sebut Mis Komunikasi. Roberth: Tak Ada Tujuan Beratkan Warga

Pertamina Cari Solusi, Sebut Mis Komunikasi. Roberth: Tak Ada Tujuan Beratkan Warga

December 29, 2020
Transformasi BIC Perlu ‘Tangan Ikhlas’ Warga. Mustaqim: Masjid Jadi Pusat Ekonomi dan Kesejahteraan

Transformasi BIC Perlu ‘Tangan Ikhlas’ Warga. Mustaqim: Masjid Jadi Pusat Ekonomi dan Kesejahteraan

January 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines