• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, April 30, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaHUKUM

Andi Walinono Divonis 7 Tahun Penjara

by admin
July 19, 2019
in tintaHUKUM
0 0
0
Andi Walinono Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
605
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

tintakaltim.com, SAMARINDA : Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2015, Andi Walinono, divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara tujuh tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, dalam amar putusannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Selasa (16/7/2019) menyebutkan, terdakwa Andi Walinono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.

Andi Walinono dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Mantan anggota fraksi Golkar DPRD Balikpapan itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut”, sebut Burhanuddin.

Apabila Andi Walinono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama  1 tahun kurungan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (25/6/2019), JPU menilai Andi Walinono bersalah melanggar sebagaimana dakwaan Kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12  tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan.

Membebankan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.150.000.000,- paling lama dalam waktu 6 bulan. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  6 tahun  kurungan.

JPU juga menilai terdakwa bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan Kedua primair yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan, serta membebankan terdakwa denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan Kahar Juli SH dan Yuliana Megasari SH MM selaku PH yang mendampinginya selama persidangan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa dan JPU mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, menerima atau melakukan upaya banding atas putusan vonis tersebut. (git/rik)

SendShareTweet

Related Posts

Banteng Kebangsaan Bukan Bagian Struktur PDI-P. Budiono: Balikpapan All Out Dukung Rahmad-Thohari
tintaHUKUM

Banteng Kebangsaan Bukan Bagian Struktur PDI-P. Budiono: Balikpapan All Out Dukung Rahmad-Thohari

November 1, 2020
LMP Desak Investigasi dan Usut Tuntas Kasus ABK. Arsyad Cannu: Sebagai Anak Bangsa Kita Miris, Nota Protes Harus Dilayangkan
tintaHUKUM

LMP Desak Investigasi dan Usut Tuntas Kasus ABK. Arsyad Cannu: Sebagai Anak Bangsa Kita Miris, Nota Protes Harus Dilayangkan

May 10, 2020
Next Post
Warga RT 39 Margomulyo Kerja Bakti, Wujud Silaturahmi

Warga RT 39 Margomulyo Kerja Bakti, Wujud Silaturahmi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Pixel AR Stickers update splits content packs, cuts App size

October 26, 2021
Dana Hibah Parpol Naik, Golkar Dapat Rp858 Juta. Cair 16 Juli, Parpol Harus Update Data Sipol

Dana Hibah Parpol Naik, Golkar Dapat Rp858 Juta. Cair 16 Juli, Parpol Harus Update Data Sipol

July 10, 2025
Ultah Blue Sky ke-47: Sebarkan ‘Virus’ BANGKIT di Saat Pandemi Covid

Ultah Blue Sky ke-47: Sebarkan ‘Virus’ BANGKIT di Saat Pandemi Covid

September 7, 2020
Idul Fitri, ASDP Balikpapan Siap Layani Arus Mudik dan Balik. Cuk: Posko Terpadu Membantu Warga, Mudik Harus Selamat

Idul Fitri, ASDP Balikpapan Siap Layani Arus Mudik dan Balik. Cuk: Posko Terpadu Membantu Warga, Mudik Harus Selamat

April 27, 2022
Sambo, Essex dan Obstruction Justice

Sambo, Essex dan Obstruction Justice

August 25, 2022
Ketua MUI Pimpin Doa Usir Jin dan Setan. Sekum Pandu Yasinan dan Tahlilan di Gedung MUI Balikpapan

Ketua MUI Pimpin Doa Usir Jin dan Setan. Sekum Pandu Yasinan dan Tahlilan di Gedung MUI Balikpapan

November 12, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines