TINTAKALTIM.COM-Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan SIK MSi menegaskan, menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) jajarannya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan edukatif
Karena, penanganan ODOL selama ini pendekatannya harus dilakukan humanis dan mengutamakan pencegahan di hulu guna mendukung target Zero ODOL 2027, sehingga tidak menimbulkan implikasi lainnya

“Bukan tidak ada penegakan hukum pidana tapi itu langkah terakhir atau ultimum remedium dan bukan tindakan utama,” kata Dirlantas saat ditemui sebelum launching pick zone dan drop off Bacitra serta layanan antarmoda Balikpapan-IKN di Plaza Balikpapand dan Pelabuhan Semayang di Mal Plaza Balikpapan, Kamis (27/8/2026)
Disebutkan Dirlantas, fokus kegiatan ODOL adalah pencegahan di hulu dengan pola preventif kepada pemilik barang, pengusaha angkutan hingga industri karoseri agar tidak memodifikasi kendaraan melebihi kapasitas standar

“Intinya kita mendukung kebijakan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro serta imbauan Kakorlantas Polri bahwa penegakan ODOL itu harus melihat keseimbangan ekonomi. Penindakannya bertahap agar pasokan barang di pasar tetap aman dan tidak memicu lonjakan harga,” urai Dirlantas
Ultimum remedium kata Dirlantas, yang tercantum dalam Undang-Undang KUHP yang baru, harus ada upaya pembinaan dan penerapan sanksi administatif atau sanksi lainnya itu didahulukan daripada penerapan sanksi pidana
Menurut Dirlantas, penanganan ODOL tetap pada kebijakan melihat aspek keselamatan dan aspek ekonomi. Karena, jangan sampai mengganggu distribusi maupun stabilitas harga bahan pokok dan barang penting (bapokting)

“Bapokting itu juga jadi urat nadi logistik pangan masyarakat. Itu dijaga agar aman. Tetapi, sosialisasi ODOL tetap dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi logistik untuk memastikan ketersediaan barang di pasar tidak langka,” jelas Dirlantas
Disinggung kaitan normalisasi dimensi, menurut Dirlantas memang belum masif. Hanya, sejauh ini kepolisian meminta para pengusaha angkutan dan pemilik truk segera memotong atau menormalisasi bagian tambahan tak sesuai dimensi secara mandiri
“Kalau ada yang memang melanggar, kita imbau untuk segera memotong. Jika tetap tidak digubris baru tindakan hukum dilakukan,” pungkas Dirlantas Polda Kaltim. (gt)













