TINTAKALTIM.COM-Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan jadi dasar dan pembanding untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2020. Sebelum diputuskan UMK, hasil survei juga penting. Karena, KHL jadi standar kebutuhan seorang pekerja dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.
“Standar KHL itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Kita survei ingin melihat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta harga-harga di pasar, supaya kalau menetapkan UMK 2020 tidak salah,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Balikpapan Piatur Pangaribuan SH MH dan NG Priyono saat melakukan surve di Pasar Sepinggan beberapa hari lalu.
Karena, KHL menurut Piatur, akan terkoreksi melalui perhitungan antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan. Dan KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup. “Mengapa ke pasar, karena di sana banyak dijual barang-barang kebutuhan hidup yang jenisnya sudah ditetapkan untuk menghitung KHL,” kata Piatur.
Dijelaskan, yang disurvei sejumlah item seperti makanan dan minuman, sandang, transportasi dan lainnya. “Percayalah Dewan Pengupahan akan menetapkan UMK Kota 2020 secara objektif sebab mekanismenya ada. Makanya hasil survei KHL jadi bahan pertimbangan,” jelas Piatur yang bersama tim termasuk NG Priyono berkeliling Pasar Sepinggan.
Sebenarnya kata Piatur, rumus penetapan UMK Balikpapan 2020 sama di tahun 2019 karena menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 2015 Nomor 78 Tahun tentang Pengupahan. Dan menurut piatur formulanya ada. Misalnya, UMK tahun 2020 yakni UMK tahun 2019 ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang tentu dasarnya dari BPS, karena inflasinya juga nasional. “Hasil penetapan UMK dari Dewan Pengupahan akan kita konsultasikan ke Walikota Balikpapan dan nanti dibawa ke Gubernur Kaltim untuk penetapan. Baru pemberlakukan pada 1 Januari 2020,” jelas Piatur Pangaribuan. (git)