• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, September 14, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

by admin
December 20, 2025
in Kanal
0 0
0
Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

DIT INTELKAM: Syahkir (Ditreskrimsus) memberi penguatan kaitan kasus pidana bersama Beddy saat acara Jumat Curhat yang digelar Dit Intelkam Polda Kaltim

0
SHARES
42
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Gelaran Jumat Curhat dengan pelaksana Direktorat Intelkam Polda Kaltim di Aula Kelurahan Sepinggan Baru, Jumat (19/12/2025) antar satuan kerja (satker) saling melakukan penguatan. Ditreskrium dan Ditreskrimsus memberi jawaban untuk mengedukasi warga yang hadir kaitan penegakan hukum (law enforcement)

Itu karena ada curhatan warga dari Ali Fadli, warga Kelurahan Sepinggan Baru. Ia menceritakan,  ada peristiwa pencurian. Rumah keluarganya disatroni (dimasukin dengan paksa) tapi kasusnya lama.  Hanya, korban justru masuk penjara?

Ali Fadli saat curhat rumah kemalingan

“Ini karena apa pak, mohon penjelasannya. Apa mungkin, korbannya ada memukul si maling, sehingga prosesnya berbeda,” tanya Ali

Beddy Suwndi (Dit Resrkrimum) mendengar itu memberikan pandangan. Prinsipnya hukum positif di Indonesia itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta. Dan, hukum di Indoensia melarang warga main hakim sendiri

AKBP Debby dan Syahkir beri penjelasan

“Kalau maling yang salah, ada bukti dan diproses. Pemidanaannya urusan polisi. Kalau malingnya dianiaya atau korban memukul maling, itu perbuatan dapat dikategorikan penganiayaan. Jadi, ini kasus yang berbeda,” kata Beddy menjelaskan

Lalu Beddy bertanya? “Apakah ada bukti yang dicuri,? Ternyata Ali tak bisa menjelaskan. “Semua aksi kejahatan yang berujung pidana, jika itu dilaporkan maka wajib ditindaklanjuti,” ujar Beddy

Pertanyaan Ali, juga dilengkapi  Syahkir Arman (Ditreskrimsus). Ia menyebutkan, yang menyidik polisi dan jika berkas lengkap diserahkan ke pengadilan. Sehingga, hakim di lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara

“Kita ini melakukan proses penyidikan dan penyelidikan saja. Berkas maling misalnya lalu dipukul korban kan diproses. Keputusannya didasarkan pada fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti. Jadi, kalau divonis penjara itu kan putusan hakim bukan karena polisi ,” kata Syahkir

Para narsum menyimak curhatan warga

Menurut Syahkir, penyidik kepolisian memahami juga kaitan pembelaan diri terpaksa karena diatur dalam KUHP. Ini untuk membela diri sendiri demi kehormatan dari serangan yang sangat dekat dan melawan hukum

“Tidak ada jalan lain untuk menghindar. Itu dinilai penyidik.  Hanya, putusan akhir kan tetap hakim,” jelas Syahkir

Syahkir lalu membeber, melampiaskan amarah kepada pencuri itu bisa berisiko menyebabkan  seseorang dipenjara. Meskipun marah itu wajah, tetapi  hukum Indonesia melarang main hakim sendiri dan tindakan kekerasan.

“Kan ada yang namanya pencurian dengan kekerasan di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa diancam hukuman penjara. Jadi, kasusnya memang berbeda. Kalau yang dicuri tak ada bukti tetapi korban melakukan kekerasan tetap saja bisa dipidana,” kata Syahkir yang menanyakan apa barang bukti yang dicuri tetapi tidak mendapatkan jawaban kaitan barang bukti (BB) itu

Prinsipnya kata Syahkir, jika maling tertangkap sebaiknya diserahkan petugas kepolisian. Ada bhabinkamtibmas dan tidak diperbolehkan main hakim. Nanti polisi yang proses dan hakim yang menentukan  hukumannya. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)
Kanal

Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)

September 12, 2026
Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat
Kanal

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

September 10, 2026
BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang  Aliran Airnya
Kanal

BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang Aliran Airnya

September 10, 2026
Tiga Pilar Graha Indah, Ciptakan Solusi Indah. Urusan Tanah, KDRT sampai ‘Stop Karhutla’ Ditangani
Kanal

Tiga Pilar Graha Indah, Ciptakan Solusi Indah. Urusan Tanah, KDRT sampai ‘Stop Karhutla’ Ditangani

September 9, 2026
Baharkam Polri Supervisi BUJP Milik BMCI di Balikpapan.
Kanal

Baharkam Polri Supervisi BUJP Milik BMCI di Balikpapan.

September 6, 2026
Ustaz Das’ad Miris, Rayakan Maulid Dibilang Sesat. Disayangkan, Umat Islam Membully UAS & UAH
Kanal

Ustaz Das’ad Miris, Rayakan Maulid Dibilang Sesat. Disayangkan, Umat Islam Membully UAS & UAH

September 5, 2026
Next Post
Kena Tilang, ‘Surat Cinta’ ke Rumah. Warga Diminta Patuh, Sejumlah Kawasan Sudah ETLE

Kena Tilang, 'Surat Cinta' ke Rumah. Warga Diminta Patuh, Sejumlah Kawasan Sudah ETLE

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

September 10, 2026
Zakat Keluarga Rahmad untuk Menolong Umat. Diserahkan Rp3,5 M Transfer ke 35 Ribu Mustahik

Zakat Keluarga Rahmad untuk Menolong Umat. Diserahkan Rp3,5 M Transfer ke 35 Ribu Mustahik

April 8, 2023
Strategi PTMB Tambah Pasokan hingga 950 Lps. Dirut: Insya Allah, Puluhan Ribu SR Tercapai

Strategi PTMB Tambah Pasokan hingga 950 Lps. Dirut: Insya Allah, Puluhan Ribu SR Tercapai

August 31, 2025
Di Rumah, Buka Puasa Liwetan dan Nasi Briyani Blue Sky. Service Delivery Ramadan, Gratis Takjil

Di Rumah, Buka Puasa Liwetan dan Nasi Briyani Blue Sky. Service Delivery Ramadan, Gratis Takjil

April 24, 2020
Ketua PIKI: Nail Art Wajib Jaga Kualitas dan Higienis. Kedepan Semua Salon Sertifikat BNSP

Ketua PIKI: Nail Art Wajib Jaga Kualitas dan Higienis. Kedepan Semua Salon Sertifikat BNSP

May 25, 2025
Walikota Gratiskan Pemasangan MBR PDAM. Rahmad: Jangan Beratkan Rakyat, Ini Program Hibah

Walikota Gratiskan Pemasangan MBR PDAM. Rahmad: Jangan Beratkan Rakyat, Ini Program Hibah

June 11, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines