• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, May 6, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Sengketa Ocean, PN Balikpapan Harus Keluarkan Vandading. Saur: Kesepakatan Perdamaian Mediatornya PN

by admin
February 13, 2025
in Kanal
0 0
0
Sengketa Ocean, PN Balikpapan Harus Keluarkan Vandading. Saur: Kesepakatan Perdamaian Mediatornya PN

SEPAKAT DAMAI: Sengketa Ocean Resto sudah dibuat Kesepakatan Perdamaian yang ditandangani kuasa hukum Saur Oloan dan Tumpak Parulian. Sehingga harus dikeluarkan Vandading

0
SHARES
129
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Sengketa perdata kaitan tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Blom M Nomor 18 RT 01 Kelurahan Klandasan Ulu  Ruko Bandar (Rumah Makan Ocean Resto) sudah menjadi harta bersama antara Angely Chaery dan Jovinus Kusumadi  selama perwakinan terdahulu. Sehingga, Pengadilan Negeri (PN) harus mengeluarkan akte perdamaian (vandading) sesuai kesepatan perdamaian yang telah dibuat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Angely Chaery  dalam perkara 294/Pdt.Bth/2024/PN.Bpp, Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL  yang diberi kuasa untuk menyetujui  perdamaian.

“Kami bersama kuasa hukum bersama kuasa hukum  Jovinus Kusumadi (Awi) yakni Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA yang diberi kuasa juga telah menyetuji perdamaian. Dan surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris. Sehingga, masalah ini sebenarnya sudah clear,” kata Saur dalam keterangannya terkait sengketa Ocean Resto itu, Kamis (13/2).

Menurut Saur,  di Pasal 154 Rbg dan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka di hadapan  mediator yang telah ditunjuk  oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 itu telah ditandatangani   dan menuangkan kesepakatan.

Kesepakatan itu adalah, untuk mengakhiri persengketaan di antara  keduanya sebagaimana  yang termuat dalam surat gugatan bantahan tertanggal  22 November 2024.

“Dari semua itu, kami sebenarnya sudah sepakat untuk mengesampingkan  penetapan nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp serta risalah lelang tanggal 15 April 2021. Sehingga, kesepakatan perdamaian itu sudah final,” jelas Saur.

Karena kata Saur, surat kesepakatan perdamaian  telah dibuat oleh mediator Pengadilan Negeri 6 Februari 2025 dengan ditandangani Agustinus SH serta kedua kuasa hukum yakni dirinya Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL dan  Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA.

“Kami bersepakat di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai institusi hukum terhormat dan dipercaya. Kalau kesepakatan ini ternyata tak dipenuhi dengan diputuskannya akta vandanding, lalu salahnya di mana. Ini sudah ditandantangani di atas materai,” jelas Saur.

Menurut Saur, kesepakatan perdamaian juga dibuat  dengan sadar tanpa ada ancaman dan paksaan dari pihak manapun dan kesepakatan perdamaian terjadi karena mediasi yang baik dari mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 dan dibuat 3 rangkap yang isinya sama dan asli yang rinciannya 1 rangkap untuk kuasa pembantah, 1 rangkap untuk kuasa terbantah II/terlawan II  dan 1 rangkap untuk  mediator.

“Jadi sebenarnya Kesepakatan Perdamaian ini sudah dapat dipergunakan untuk putusan hukum. Bahkan, kami tidak menggunakan senjata dan memaksa dalam membuat perdamaian,” jelas Saur.

Bahkan kata Saur, kaitan objek penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024 tanggal 9 Juli 2024 tidak dapat dilaksanakan atau dinyatakan non eksekutabel.

“Jadi kami harus mencari keadilan di mana. Ini jelas-jelas diputuskan di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai mediator. Sehingga, harus adil (equal) dalam memberi putusan,” jelas Saur yang menjelaskan petitum harus diindahkan Pengadilan Negeri Balikpapan. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Warga BTN Istiqomah, Celengan Terus Terisi. Ada Anak Usil, Bibi Sayur Juga Bersedekah
Kanal

Warga BTN Istiqomah, Celengan Terus Terisi. Ada Anak Usil, Bibi Sayur Juga Bersedekah

May 3, 2026
Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati
Kanal

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati

April 26, 2026
Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau
Kanal

Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau

April 26, 2026
Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal
Kanal

Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal

April 12, 2026
‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim
Kanal

‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim

April 10, 2026
Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak
Kanal

Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak

April 8, 2026
Next Post
Polda Minta Usut Harga Elpiji 3 Kg hingga Rp60 Ribu. Bambang: Bongkar, Jangan Susahkan Warga

Polda Minta Usut Harga Elpiji 3 Kg hingga Rp60 Ribu. Bambang: Bongkar, Jangan Susahkan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Driving Range Royal Mahligai (RM) Segera Dibuka. Verta: Punya 42 Bay, Fasilitas Modern di Balikpapan

Driving Range Royal Mahligai (RM) Segera Dibuka. Verta: Punya 42 Bay, Fasilitas Modern di Balikpapan

November 27, 2025
Wow! BPTD Kaltim Raih 3 Besar Anugerah Layanan Informasi Publik. Muiz: Terimakasih All Superteam, Jadikan Spirit

Wow! BPTD Kaltim Raih 3 Besar Anugerah Layanan Informasi Publik. Muiz: Terimakasih All Superteam, Jadikan Spirit

November 14, 2023
Ngeprank Rekan Kerja, Akhirnya Kena Prank. Tomi Ultah, Istri Beri Surprise dan Ada Mie ala Imlek

Ngeprank Rekan Kerja, Akhirnya Kena Prank. Tomi Ultah, Istri Beri Surprise dan Ada Mie ala Imlek

August 9, 2023
Awas, Jangan Balapan Liar dan Knalpot Diblong. Satlantas Balikpapan Juara I, Ingatkan Anak Muda

Awas, Jangan Balapan Liar dan Knalpot Diblong. Satlantas Balikpapan Juara I, Ingatkan Anak Muda

May 18, 2023
Bayar PBB, Jangan Tunggu 30 September. Suwandi: Layanan Masuk Perumahan, Protokol Kesehatan Ketat

Bayar PBB, Jangan Tunggu 30 September. Suwandi: Layanan Masuk Perumahan, Protokol Kesehatan Ketat

August 18, 2020
Dishub dan Kepolisian Sepakat Ada Efek Jera. Gakkum ODOL untuk Tingkatkan PAD Sektor Pajak

Dishub dan Kepolisian Sepakat Ada Efek Jera. Gakkum ODOL untuk Tingkatkan PAD Sektor Pajak

May 9, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines