TINTAKALTIM.COM-Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) Provinsi Kaltim DR Yusuf Mustafa SH MH menyebutkan, kegiatan pokir (pokok-pokir pikiran) yang dititipkan warga kepada anggota DPRD tak lepas dari kontribusi masyarakat membayar pajak daerah khususnya 5 pajak provinsi.
Kelima pajak provinsi itu yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Jadi semua itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang disetujui anggota DPRD dan Gubernur Kaltim. Sehingga, sebagai wakil rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan kepada masyarakat,” kata Yusuf Mustafa di hadapan puluhan warga yang terdiri dari ketua-ketua RT Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat.
Yusuf melakukan sosialisasi perda (sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Minggu (14/11/2021) di Kariangau. Dan 5 jenis perda provinsi itu dibedah dan disampaikan 2 narasumber yakni H Sugito SH (Wakil Ketua Media Online Indonesia Kaltim) dan Drs Sutarno (praktisi keuangan dan pajak) yang mendapat respons antusias dari warga.
Menurut Yusuf, perda kaitan 5 pajak provinsi harus disosialisasikan, karena sudah masuk peraturan perundang-undangan. Karena, jika sudah disetujui dan disahkan maka masyarakat yang tidak tahu dianggap tahu sesuai fiksi hukum. Dan sebagai penyelenggara negara, Yusuf wajib melakukan penyuluhan terkait perda itu.
“Saya keliling Balikpapan. Sebelumnya sosialisasi perda dilakukan di Kelurahan Teritip, dan kali ini di Kelurahan Kariangau. Terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir mendukung acara ini,” kata Yusuf yang hadir bersama tim sekretariat DPRD Kaltim, Roro atau Rara.
Sejumlah peserta sosper hadir di acara itu di antaranya Lurah Kariangau Iskandar, babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kariangau Bejo dan tamu serta undangan lainnya.
Dikatakan Yusuf Mustafa, kepatuhan membayar 5 jenis pajak provinsi sebenarnya sudah dilakukan warga. Hanya, perlu diingatkan terus, karena kelancaran pajak ada korelasi dengan pembangunan termasuk di kawasan Kariangau.
“Yang belum membayar pajak seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, ayo lakukan. Jangan sampai dana pajaknya masuk daerah lain,” pinta Yusuf Mustafa
MEMBANTU PEMBANGUNAN
Sementara itu, narsum H Sugito SH menyebutkan, dengan membayar 5 komponen pajak provinsi, seluruh warga sudah secara otomatis membantu pembangunan. Seperti pajak rokok yang diambil dari cukai rokok.
“Bapak dan ibu sekalian, pajak rokok itu sebagian pajaknya untuk membantu dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sekitar 7 triliun. Jadi, dengan merokok ternyata bapak sekalian ikut membantu pembangunan,” kata Sugito disambut applaus hadirin.
Bukan itu saja kata Sugito, pajak provinsi yang dibayarkan masyarakat juga mendukung pokir yang diperjuangkan anggota DPRD Kaltim termasuk Yusuf Mustafa.
“Kalau ada perbaikan jalan, semenisasidi Kelurahan Kariangau, itu juga didukung dari dana pajak. Karena, pajak itu masuk pendapatan asli daerah (PAD) dan didistribusikan ke masyarakat lagi yang salah satunya dalam bentuk pokir perjuangan Yusuf Mustafa,” urai Sugito.
Sehingga kata Sugito, kewajiban anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa untuk melakukan sosialisasi. Agar, masyarakat lebih paham dan mendapat referensi dari aturan kaitan perda yang di dalamnya berisi pajak daerah Provinsi Kaltim.
JENIS-JENIS PAJAK
Sementara itu, narsum Drs Sutarno mengatakan, jenis-jenis pajak itu dibagi 3 bagian yakni pajak pusat, pajak provinsi dan pajak kota-kabupaten. Yang sedang disosialisasikan adalah pajak provinsi.
“Pajak provinsi sudah jelas. Nah, untuk pajak pusat seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan pembangunan perkebunan, pertambangan. Beda dengan pajak provinsi yang 5 jenis dan itu menjadi kewenangan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kaltim,” kata Sutarno.
Menurut Sutarno, kepatuhan masyarakat membayar pajak di Kaltim khususnya pajak provinsi sangat membantu pembangunan. Karena, 5 pajak provinsi itu sudah secara otomatis terbayarkan. “Kalau pajak air permukaan, itu seperti PDAM, industri yang mengelola air. Itu wewenang provinsi, dananya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana-prasarana,” kata Sutarno.
Dalam sosialisasi perda itu, antusias warga bertanya juga tinggi. Mereka tidak secara substansi bertanya kaitan tata aturan dan ketentuan pajak, tetapi lebih pada proses pembangunan dari dana pajak.
“Secara filosofi sejatinya benar. Pajak-pajak yang kita bayarkan harus kembali ke rakyat. Tolong ya Pak Yusuf Mustafa, warga di RT kami perlu dukungan pembangunan,” kata Syahril, salah satu ketua RT.
Hal senada juga disampaikan Ketua RT 12 Suprapto. Ia menyebut, sudah benar yang dilakukan wakil rakyat provinsi Yusuf Mustafa. Karena, proses pembangunan di Kariangau dirasakan warga atas perjuangan Yusuf Mustafa. “Nah sekarang saya usul lagi pak Yusuf. Semoga masuk dalam pokir berikutnya,” kata Suprapto.
Yusuf menyebutkan, dirinya berjuang untuk kepentingan rakyat termasuk di Kelurahan Kariangau. “Insya Allah saya akan terus berjuang demi rakyat,” pungkas Yusuf Mustafa, politisi Partai Golkar ini. (gt)