TINTAKALTIM.COM-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kaltim mengingatkan ke sejumlah stakeholders yang berhubungan dengan feri penyeberangan lintas Kariangau-PPU agar segera melakukan kajian teknis tentang penyesuaian tarif. Ini karena, imbas dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dan, YLKI akan bersikap objektif.
Sikap YLKI ini berkaitan dengan aspek keselamatan yang menjadi posisi tertinggi dalam bisnis penyeberangan. Sehingga, mutlak hukumnya harus dipenuhi ragam usulan dan pandangan yang beredar.
“Angkutan penyeberangan itu kan pelayanan publik. Dan keselamatan serta kualitas baik harus dikedepankan. Sehingga, perlu rasanya struktur tarif penyeberangan diberlakukan adil. Jika tidak, maka bisa-bisa kolaps operator penyeberangan,” kata Ketua YLKI Kaltim Ivan Fajriannor saat memberi pandangan kaitan kenaikan tarif penyeberangan operator yang melintas di Pelabuhan Kariangau-PPU dan sebaliknya.

Standar pelayanan (level of service), yang jelas dan terukur kata Ivan, multak harus memenuhi unsur keselamatan. “Ini yang perlu dibicarakan. Dan YKLI Kaltim akan objektif melihat tarif secara tepat. Sehingga, regulator harusnya segera membahas dan YLKI siap ikut memberi masukan,” kata Ivan.
GAPASDAP-INFA
Sementara itu Gapasdap Balikpapan dan INFA Kaltim melalui ketuanya masing-masing Dody Haersah dan Moch Islamuddin telah bersurat ke Gubernur Kaltim yang ditembuskan ke Dishub Kaltim.
Dalam suratnya tertanggal 10 September 2022, forum Gapasdap-INFA sebagai asosiasi operator pelayaran lintas Kariangau-PPU menyebutkan, terbitnya keputusan Gubernur Kaltim nomor 555/K.323/2022 tentang penetapan tarif angkutan penyeberangan lintas Kariangau-PPU diusulkan berdasarkan penyesuaian atas biaya sejak 5 (lima) tahun terakhir yang belum pernah disesuaikan sebagai dampak akibat adanya inflasi dan kenaikan kurs dolar sehingga terjadi peningkatan biaya repair, maintenance dan service (RMS).

Biaya RMS itu menurut Gapasdap-INFA adalah adanya kenaikan biaya dalam perawatan peralatan kapal serta suku cadang kapal juga adanya kenaikan biaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum bagi pengguna jasa. “Juga pemenuhan peralatan keselamatan dan peralatan navigasi, sesuai ketentuan SOLAS (konvensi internasional untuk keselamatan penumpang di laut) serta adanya kenaikan UMK Kaltim tiap tahun,” ujar Dody dan Islamuddin
Disebutkan pula, terbitnya peraturan baru yang menimbulkan konsukensi biaya tambahan seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran bangkai kapal (salvage) dan pencemaran lingkungan, aturan lasing kendaraan dan ketentuan pengawakan.
“Kami mengusulkan kenaikan tarif itu juga mengacu pada Peraturan Menhub Nomor 66 Tahun 2019 pasal 11 ayat 1 yang berbunyi: Dalam hal terjadi kenaikan BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum HPP (harga pokok produksi) mencapai 100 persen,” ujar Dody dibenarkan Islamuddin.
Dari pertimbangan itu kata Dody dan Islamuddin, DPC Gapasdap dan DPC INFA mengusulkan penyesuaian tarif untuk penyesuaian BBM sebesar 32 persen sesuai dengan kenaikan harga BBM bersubsidi bio solar.
“Kami minta Pak Gubernur Kaltim dan Kadishub Kaltim dapat membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antar kota dalam provinsi sebesar yang kami usulkan. Sebab, ini sangat krusial,” ujar Dody dan Islamuddin. (gt)