TINTAKALTIM.COM-Waspada modus penipuan online bisa menjerat Anda. Biasanya dilakukan lewat pengiriman obrolan (chat) aplikasi WhatApp berupa file berbentuk Android Packe Application (APK) atau format berkas.
Caranya, seseorang menerima kiriman sifatnya dilakukan berantai menggunakan file undangan perkawinan (wedding) yang ajakannya atau APK jenis lain agar menginstal file formatnya APK.
“Jangan buru-buru diunduh (download) sangat berbahaya. Jika meragukan sebaiknya hapus dan blokir pengirimnya. Karena, itu modus kejahatan oleh pelaku penipuan,” kata AKBP Eko Alamsyah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menjawab pertanyaan peserta Jumat Curhat, Jumat (9/02/2024) di Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan.
Jumat Curhat digelar di Café S DS Coffee Eatery di Jln Syarifuddon Yoes Kompleks Pondok Mentari dekat Balikpapan Regency. Kegiatan Polda Kaltim ini sebagai penanggungjawab atau Personal In Charge (PIC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) dipimpin Kasubdit Harda (harta benda) Dit Reskrium AKBP Harun Purwoko dan berjalan sukses karena lokasinya sangat staycation dan melihat view terbaik kota.
Acara dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto diwakili Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro. Hadir pula para satuan kerja (satker) seperti AKBP Anhar Noor (Dit Pam Obvit), AKBP Windia (Ditlantas), Iptu Aldino SH MH (Ditresnarkoba), Agung (Ditintelkam), Syarifur (Ditpolairud), AKBP Eko Alamsyah (Ditreskrimsus), AKBP Fajar (Dit Samapta) dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Bahagia Chandra.
Dijelaskan Eko, format APK itu pernah ada kejadian uang di rekening nasabah dibobol habis. Caranya, pelaku mengambil uang dengan nominal kecil misalnya Rp800 ribu agar tidak otomatis notifikasinya muncul di M-Banking. Sehingga, tidak diketahui uang itu dibobol setiap hari.
“Akhirnya ludes. Uang di rekening nasabah yang menginstal APK itu tak dapat tertolong. Ketika di-tracking orangnya di luar Kaltim tepatnya Sumatera Utara (Sumut). Karena, mereka sudah melakukan semacam cloning nomor milik nasabah tadi,” urai Eko Alamansyah.
Eko menyebutkan, cyber patrol Polda Kaltim juga telah melakukan proses penegakan hukum terhadap ujaran kebencian, fitnah dan lainnya. “Jadi sekarang ini teknologi sangat bisa melakukan upaya cloning di gadget termasuk sosial media pribadi seperti FB, IG dan lainnya,” ujar Eko
Kuncinya kata Eko, jangan mengklik tautan atau mengunduh file yang tidak dikenal yang dikirimkan via email atau pesan teks. “Intinya terus waspada dan Polda Kaltim juga siap menerima pelaporan dari masyarakat yang terkena modus kejahatan dunia maya itu,” tambahnya.
LAPORKAN SAJA
Sementara itu Sigit Gunawan dari Dit Reskrimum meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada kejadian yang sifatnya lebih mengarah pada korban remaja, anak-anak dan wanita (renata).
“Laporkan saja. Kami juga akan memiliki upaya untuk melakukan Perlindungan Saksi dan Korban dan itu ada undang-undanganya. Karena, tujuannya memberikan rasa aman kepada saksi untuk memberikan keterangan,” kata Sigit menjawab pertanyaan peserta Jumat Curhat kaitan bagaimana cara melapor dan enggannya menjadi saksi karena proses pemeriksaan akan berjalan ribet.
Warga bernama Arsiah itu menggambarkan jika menjadi saksi takut ada intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak, sehingga diperlukan jaminan perlindungan. “Intinya jika ada kejadian di lingkungan masyarakat, melapor saja. Kami akan bekerja profesional. Tahap awal bisa berkoordinasi dulu dengan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Gunung Bahagia,” jelas Sigit Gunawan.
REGULASI UU
Sementara itu, AKBP Windia dari Ditlantas menjawab pertanyaan kaitan adakah dispensasi bagi anak-anak di bawah umur membawa sepeda motor ke sekolah. Karena, jika harus diantar orangtuanya, sama-sama sibuk sehingga dikhawatirkan bisa telat.
Menurut Windia, regulasi UU Lalu-Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 jelas tak boleh menggunakan kendaraan di bawah umur atau belum memiliki SIM (usia 17 tahun).
“Intinya sebenarnya orangtua harus bijak tidak memberikan sepeda motor untuk anaknya. Karena, belum usia 17 tahun itu secara psikologis belum stabil ketika di jalan dan emosinya belum terkontrol dengan baik. Justru dikhawatirkan bisa celaka,” kata Windia.
Usia muda kata Windia, identik dengan sikap emosional yang masih tinggi, bisa saja ugal-ugalan di jalan dan bahaya sangat mengancam.
“Ditlantas Polda Kaltim tetap melarang. Ke depan memang harus ada transportasi umum seperti bus dan kabarnya sudah dibahas di acara Forum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Balikpapan akan ada penyediaan transportasi massal yang menggunakan skema Buy The Service (BTS) atau membeli pelayanan,” ujar Windia.
Windia menegaskan, kalau selama ini masih banyak anak di bawah umur pergi ke sekolah dan belum dikenakan sanksi, itu upaya polisi persuasif dan bersikap bijak. Karena, demi anak-anak agar tidak telat masuk sekolah dan bukan adanya proses pembiaran.
“Karena ketika belum ada SIM saat mengemudi dan terjadi kecelakaan, maka akan sulit mendapatkan santunan Asuransi Jasa Raharja. Karena itu bagian dari pelanggaran,” ungkap Windia yang menambahkan dan menjawab kaitan perpanjang SIM dan SIM hilang bisa ke institusi kepolisian terdekat seperti Polsek.
Sementara itu, Aldino SH MH menegaskan kaitan dengan adanya peredaran narkoba. Sekarang ini, polisi terus gencar mengejar pelaku-pelaku bahkan bandar narkoba. “Buktinya yang ditahan itu hampir 90 persen adalah mereka yang terkena kasus narkoba. Ini bukti polisi bekerja maksimal. Dan, masyarakat bisa melaporkan ke petugas jika ada di lingkungannya tak bebas dari narkoba,” ujar Aldino.
Dalam acara itu, ditutup dengan pemberian sarana kontak (cindera hati) dari Ditreskrium yang secara simbolis diserahkan Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Anggie Yulianto Putro, AKBP Harun dan AKB Eko Alamsyah dari total 20 sarana kontak ke warga yang diserahkan.(gt)