TINTAKALTIM.COM-Wakil Direktur Lalu-Lintas (Wadirlantas) Polda Kaltim AKBP Mohammad Roni Mustofa SIK MIK menegaskan, penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga ketika ada yang melanggar pasti ditindak. Hanya, dilakukan upaya persuasif.
“Kami sudah menertibkan di kawasan lainnya berawal dari laporan masyarakat juga. Hanya, pemilik kendaraan diamankan juga kendaraannya. Kita minta agar mengambil knalpot resmi dan sesuai ketentuan laik jalan kendaraan,” ujar Wadirlantas Roni menjawab curhatan warga Kelurahan Karya Merdeka Kabupaten Samboja di acara Jumat Curhat, Jumat (10/02/2023).

Dijelaskan Roni, pemakaian knalpot bising (blong) tentu melanggar peraturan. Selain tidak sesuai standar, juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain. Dan, dalam Pasal 285 juga telah diatur yakni: setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi knalpot dapat dipidana dan denda.
“Makanya yang di Samboja, kami akan koordinasi dengan satuan lalu-lintas untuk melakukan razia. Kami pasti tindak. Termasuk sepeda motor gede (moge) jika melintas tanpa izin,” ujar Wadirlantas Roni.

Hanya dalam penjelasan Roni, Polda Kaltim akan bersikap bijak (wise) dalam kaitan knalpot ini. Kalau tidak dapat mengganti knalpot standarnya, baru dilakukan penilangan.
“Kami masih terus sosialisasi. Padahal UU ini sudah sejak tahun 2009 diundangkan. Kuncinya, warga juga harus saling mendukung agar tidak menggunakan knalpot bising. Kalau Polda Jatim langsung tilang,” ujarnya.

Roni juga menjawab curhatan kaitan adanya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam di sejumlah titik. Itu bisa menimbulkan kerawanan. “Kaitan PJU itu memang domain Dinas Perhubungan (Dishub). Ini jadi masukan untuk dibahas dalam rapat Forum Lalu-Lintas yang dilakukan Kabupaten Kukar. Sebab, dalam konteks menjaga keamanan, polisi juga dibantu pilar lainnya seperti Dishub, Jasa Raharja, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Kesehatan,” tambah Roni.
Disebutkan Roni, masukan kaitan infrastruktur jalan pun demikian. Sehingga, warga diminta untuk memberikan data-data kawasan mana saja yang dapat menimbulkan kerawanan. Data itu, nanti akan di-zounding ke pilar lainnya dalam rapat. “Terimakasih seluruh masukan warga. Prinsipnya, kami datang ke Samboja ingin mencarikan solusi terkait persoalan di masyarakat. Ini merupakan perintah Pak Kapolda,” ujar Roni. (gt)