• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Friday, June 19, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh. Heru: Moral Hazard, Jangan Pecah Usaha demi Pajak

by admin
October 30, 2025
in Kanal
0 0
0
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh. Heru: Moral Hazard, Jangan Pecah Usaha demi Pajak

EDUKASI: Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta memberi edukasi UMKM kaitan pajak di acara Coffe Morning gelaran Kadin Balikpapan

0
SHARES
33
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp500 juta bebas dari  pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0 persen. Jadi tidak dikenai beban sama sekali khususnya untuk orang pribadi

Heru membedah tuntas kaitan perpajakan

“Ini pengakuan DJP Kaltimara yang pro-UMKM agar bisa menggerakkan ekonomi lokal. Sekaligus agar tetap memiliki ruang untuk tumbuh tanpa beban pajak yang tinggi. Selain mekanisme berbasis omzet, pemerintah juga menawarkan alternatif penghitungan pajak berdasarkan keuntungan bersih atau profit,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Dr Heru Narwanta SPI MSi dalam acara Coffee Morning & Dialog Terbuka bertema Menjamin Kepastian Usaha UMKM di Tengah Dinamika Kebijakan Perpajakan Nasional yang digelar Kadin Balikpapan di Ballroom Hotel Platinum, Selasa (28/10/2025)

Superteam Kadin mendorong kemajuan ekonomi

Acara itu dibuka Walikota Balikpapan diwakili staf ahli Adamin Siregar  juga dihadiri Plt Ketua Kadin Kaltim Oni Fakhrizni, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta SPI MSI, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Andi Asni, pimpinan BUMN, BUMD, perbankan, kepala dinas/instansi Pemkot Balikpapan, akademisi, asosiasi dan himpunan pengusaha dan UMKM.

Peserta lebih awal hadir di coffee morning

Dikatakan Heru, DJP Kaltim-Utara menghadirkan fleksibilitas bagi usaha yang memiliki omzet besar namun margin kecil. Dan, PPh 0 persen itu pun bentuk dari  pemberian relaksasi dan mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

“Fasilitas peredaran bebas pajak omzet di bawah Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi UMKM  dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya. Tapi, kalau lebih Rp500 juta  dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Heru

MORAL HAZARD

Heru mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema  PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen

“Moral hazard (kecurangan individu) itu adalah perilaku  yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan  dengan cara melanggar aturan. Kalau memang sudah usahanya naik, sebaiknya menggunakan skema pajak normal,” ujar Heru

Heru berpose dengan Noval dan pengurus

Heru memberi ilustrasi, misalnya menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5 persen. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen. Ketika omzet melampaui batas, pelaku usaha harus beralih ke skema pajak umum yang tarifnya lebih besar

“Kalau terdeteksi, DJP Kaltimra dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk mengaudit. Sebab, jika kaitan ngemplang pajak apalagi PPN, sudah banyak yang kita penjarakan,”  kata Heru memberi warning para Wajib Pajak (WP)

Sejumlah UMKM ikut edukasi perpajakan

Memang kata Heru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 dan diperbarui PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh final

Karena, PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha  dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. “Jadi apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas angka itu, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku. Jadi itu UMKM sudah naik kelas, jangan memecah usaha untuk mendapatkan insentif yang 0,5 persen,” kata Heru

Heru menyebutkan, DJP Kaltimra juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab memastikan bahwa PPN yang  telah dipungut pengusaha disetor ke kas negara khususnya bagi PKP yang telah memungut PPN dari pembeli, tetapi tidak menyetorkannya kepada negara  maka bisa masuk pelanggaran

“Pengusaha  hanya bertindak sebagai pemungut pajak, yang wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Jika tidak melakukan, itu penggelapan pajak dan bisa melangkah tindakan pro-justicia (tindakan hukum) atau dilakukan penyeledikian,” ungkapnya

Heru banyak menjawab pertanyaan audiens. Terkait bagaimana laporan tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)  yang sudah mendapat surat teguran meskipun belum melewati batas waktu pelaporan

“Bisa karena adanya ketidakcocokan antara data yang dimiliki dengan kewajiban pajak. Tetapi, jika ada kesalahan DJP Kaltim minta maaf. Nanti dibantu penyuluh pajak jika ada kesalahan dibenarkan,” ungkap Heru

Ali Amin mendiskusikan kaitan faktur pajak

Demikian halnya kaitan faktur pajak yang disampaikan Wakil Ketua Kadin M Ali Amin. Ia terkadang tidak mendapatkannya. Dan menurut regulasi DJP Kaltimra, jika pengusahanya sudah masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak ada alasan faktur pajak tak dikeluarkan.

Di bagian akhir, Heru juga menegaskan bahwa petugas pajak tidak ada yang serem atau kejam seperti disampaikan owner Salak Kilo Yuni. “Tetapi kalau mereka menagih pajak, saya senang. Sebab, jika ada oknum pengusaha yang bandel perlu diingatkan. Hanya, untuk UMKM pasti akan lebih persuasif dan sesuai SOP. Sebab, DJP Kaltimra pro-UMKM,” ujarnya

Ke depan, DJP Kaltimra kata Heru, akan menggelar penyuluhan bersama Kadin Balikpapan baik kaitan perpajakan maupun aplikasi Coretax.

“Silakan didata saja pengusahanya oleh Kadin. Nanti kita dapat melakukan dengan pola virtual atau offline untuk edukasinya,” pungkas Heru. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor
Kanal

BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor

June 19, 2026
BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless
Kanal

BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless

June 18, 2026
Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue
Kanal

Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue

June 13, 2026
Next Post
Indonesia Raya Diputar, Pegawai BPTD Kaltim Berdiri. Direktur, Kabalai hingga CS Sikap Sempurna

Indonesia Raya Diputar, Pegawai BPTD Kaltim Berdiri. Direktur, Kabalai hingga CS Sikap Sempurna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Gotong-Royong, Cara untuk Tolong-Menolong. Intinya Silaturahmi, Menepis Rasa Individualis

Gotong-Royong, Cara untuk Tolong-Menolong. Intinya Silaturahmi, Menepis Rasa Individualis

October 23, 2022
GM RU V: Sinergi Pengamanan Pipa Bawah Laut Skala Prioritas. Polda Ingatkan Action Plan, Danlanal Bentuk FKM

GM RU V: Sinergi Pengamanan Pipa Bawah Laut Skala Prioritas. Polda Ingatkan Action Plan, Danlanal Bentuk FKM

December 4, 2022
Calendar Event 2022 Setahun Dideklarasi. Tourism Talk, Desak Ada Wisata Kilang dan Kolaborasi Pariwisata

Calendar Event 2022 Setahun Dideklarasi. Tourism Talk, Desak Ada Wisata Kilang dan Kolaborasi Pariwisata

November 25, 2021
Rahmad-Istri Ziarah Ingin Meraih Berkah. Ke Makam Imam Lapeo, Sayyid Maulana Mahdar Al-Qadrie. Perjalanan Penuh Spiritual dan Sedekah

Rahmad-Istri Ziarah Ingin Meraih Berkah. Ke Makam Imam Lapeo, Sayyid Maulana Mahdar Al-Qadrie. Perjalanan Penuh Spiritual dan Sedekah

September 24, 2020
Tour IWSSB Nikmati Spot Wisata Taman Langit. Indah: Pikiran Fresh dan Merajut Persaudaraan

Tour IWSSB Nikmati Spot Wisata Taman Langit. Indah: Pikiran Fresh dan Merajut Persaudaraan

June 1, 2026
Satpam Pekerjaan Mulia dan Terhormat. Dirbinmas: Jangan Minder, Sertifikat Tanda Kompeten

Satpam Pekerjaan Mulia dan Terhormat. Dirbinmas: Jangan Minder, Sertifikat Tanda Kompeten

August 26, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines