• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh. Heru: Moral Hazard, Jangan Pecah Usaha demi Pajak

by admin
October 30, 2025
in Kanal
0 0
0
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh. Heru: Moral Hazard, Jangan Pecah Usaha demi Pajak

EDUKASI: Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta memberi edukasi UMKM kaitan pajak di acara Coffe Morning gelaran Kadin Balikpapan

0
SHARES
28
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp500 juta bebas dari  pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0 persen. Jadi tidak dikenai beban sama sekali khususnya untuk orang pribadi

Heru membedah tuntas kaitan perpajakan

“Ini pengakuan DJP Kaltimara yang pro-UMKM agar bisa menggerakkan ekonomi lokal. Sekaligus agar tetap memiliki ruang untuk tumbuh tanpa beban pajak yang tinggi. Selain mekanisme berbasis omzet, pemerintah juga menawarkan alternatif penghitungan pajak berdasarkan keuntungan bersih atau profit,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Dr Heru Narwanta SPI MSi dalam acara Coffee Morning & Dialog Terbuka bertema Menjamin Kepastian Usaha UMKM di Tengah Dinamika Kebijakan Perpajakan Nasional yang digelar Kadin Balikpapan di Ballroom Hotel Platinum, Selasa (28/10/2025)

Superteam Kadin mendorong kemajuan ekonomi

Acara itu dibuka Walikota Balikpapan diwakili staf ahli Adamin Siregar  juga dihadiri Plt Ketua Kadin Kaltim Oni Fakhrizni, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta SPI MSI, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Andi Asni, pimpinan BUMN, BUMD, perbankan, kepala dinas/instansi Pemkot Balikpapan, akademisi, asosiasi dan himpunan pengusaha dan UMKM.

Peserta lebih awal hadir di coffee morning

Dikatakan Heru, DJP Kaltim-Utara menghadirkan fleksibilitas bagi usaha yang memiliki omzet besar namun margin kecil. Dan, PPh 0 persen itu pun bentuk dari  pemberian relaksasi dan mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

“Fasilitas peredaran bebas pajak omzet di bawah Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi UMKM  dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya. Tapi, kalau lebih Rp500 juta  dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Heru

MORAL HAZARD

Heru mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema  PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen

“Moral hazard (kecurangan individu) itu adalah perilaku  yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan  dengan cara melanggar aturan. Kalau memang sudah usahanya naik, sebaiknya menggunakan skema pajak normal,” ujar Heru

Heru berpose dengan Noval dan pengurus

Heru memberi ilustrasi, misalnya menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5 persen. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen. Ketika omzet melampaui batas, pelaku usaha harus beralih ke skema pajak umum yang tarifnya lebih besar

“Kalau terdeteksi, DJP Kaltimra dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk mengaudit. Sebab, jika kaitan ngemplang pajak apalagi PPN, sudah banyak yang kita penjarakan,”  kata Heru memberi warning para Wajib Pajak (WP)

Sejumlah UMKM ikut edukasi perpajakan

Memang kata Heru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 dan diperbarui PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh final

Karena, PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha  dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. “Jadi apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas angka itu, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku. Jadi itu UMKM sudah naik kelas, jangan memecah usaha untuk mendapatkan insentif yang 0,5 persen,” kata Heru

Heru menyebutkan, DJP Kaltimra juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab memastikan bahwa PPN yang  telah dipungut pengusaha disetor ke kas negara khususnya bagi PKP yang telah memungut PPN dari pembeli, tetapi tidak menyetorkannya kepada negara  maka bisa masuk pelanggaran

“Pengusaha  hanya bertindak sebagai pemungut pajak, yang wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Jika tidak melakukan, itu penggelapan pajak dan bisa melangkah tindakan pro-justicia (tindakan hukum) atau dilakukan penyeledikian,” ungkapnya

Heru banyak menjawab pertanyaan audiens. Terkait bagaimana laporan tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)  yang sudah mendapat surat teguran meskipun belum melewati batas waktu pelaporan

“Bisa karena adanya ketidakcocokan antara data yang dimiliki dengan kewajiban pajak. Tetapi, jika ada kesalahan DJP Kaltim minta maaf. Nanti dibantu penyuluh pajak jika ada kesalahan dibenarkan,” ungkap Heru

Ali Amin mendiskusikan kaitan faktur pajak

Demikian halnya kaitan faktur pajak yang disampaikan Wakil Ketua Kadin M Ali Amin. Ia terkadang tidak mendapatkannya. Dan menurut regulasi DJP Kaltimra, jika pengusahanya sudah masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak ada alasan faktur pajak tak dikeluarkan.

Di bagian akhir, Heru juga menegaskan bahwa petugas pajak tidak ada yang serem atau kejam seperti disampaikan owner Salak Kilo Yuni. “Tetapi kalau mereka menagih pajak, saya senang. Sebab, jika ada oknum pengusaha yang bandel perlu diingatkan. Hanya, untuk UMKM pasti akan lebih persuasif dan sesuai SOP. Sebab, DJP Kaltimra pro-UMKM,” ujarnya

Ke depan, DJP Kaltimra kata Heru, akan menggelar penyuluhan bersama Kadin Balikpapan baik kaitan perpajakan maupun aplikasi Coretax.

“Silakan didata saja pengusahanya oleh Kadin. Nanti kita dapat melakukan dengan pola virtual atau offline untuk edukasinya,” pungkas Heru. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati
Kanal

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati

April 26, 2026
Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau
Kanal

Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau

April 26, 2026
Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal
Kanal

Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal

April 12, 2026
‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim
Kanal

‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim

April 10, 2026
Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak
Kanal

Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak

April 8, 2026
Terpilih Aklamasi, Noval Punya 4 Misi. Pengusaha Luar Masuk Balikpapan Wajib Gandeng Kadin
Kanal

Terpilih Aklamasi, Noval Punya 4 Misi. Pengusaha Luar Masuk Balikpapan Wajib Gandeng Kadin

April 8, 2026
Next Post
Indonesia Raya Diputar, Pegawai BPTD Kaltim Berdiri. Direktur, Kabalai hingga CS Sikap Sempurna

Indonesia Raya Diputar, Pegawai BPTD Kaltim Berdiri. Direktur, Kabalai hingga CS Sikap Sempurna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Baznas Kaltim Dorong ASN dan BUMD Dukung Pengumpulan ZIS. Badrus: Di NTB, Ada Sanksi Gubernur Jika Tak Dukung

Baznas Kaltim Dorong ASN dan BUMD Dukung Pengumpulan ZIS. Badrus: Di NTB, Ada Sanksi Gubernur Jika Tak Dukung

July 25, 2024
Dewas-Direksi Optimistis Layanan MBR Gratis 3.000 SR Tahun 2023. Plt Dirut: Sudah Jadi Program Walikota, Harus Direalisasikan

Dewas-Direksi Optimistis Layanan MBR Gratis 3.000 SR Tahun 2023. Plt Dirut: Sudah Jadi Program Walikota, Harus Direalisasikan

February 28, 2023
Awas! Pete dan Ragam Jus Buah Jadi Ancaman. Generasi Milenial Rentan Kurang Gizi, Obatnya Germas

Awas! Pete dan Ragam Jus Buah Jadi Ancaman. Generasi Milenial Rentan Kurang Gizi, Obatnya Germas

February 8, 2020
Shopping Great Sale Digelar di BSB. Meriahkan Event BGS, Total Hadiah Rp125 Juta dan Ada Grand Prize Sepeda Motor

Shopping Great Sale Digelar di BSB. Meriahkan Event BGS, Total Hadiah Rp125 Juta dan Ada Grand Prize Sepeda Motor

February 7, 2022
Cash Back 50 Persen BBM Pertamina, Harusnya ke Bus Juga. Organda: Usaha Macet, Nggak Dapat Penghasilan

Cash Back 50 Persen BBM Pertamina, Harusnya ke Bus Juga. Organda: Usaha Macet, Nggak Dapat Penghasilan

April 16, 2020
Filipina Kerjasama PDAM Balikpapan Bahas NRW. Teknologi DMA Tingkatkan Pelayanan Air ke Pelanggan

Filipina Kerjasama PDAM Balikpapan Bahas NRW. Teknologi DMA Tingkatkan Pelayanan Air ke Pelanggan

October 8, 2019
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines