TINTAKALTIM-PENAJAM – Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai sebuah strategi yang sudah tertuang dalam intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 untuk mengamanatkan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga.
Demikian sambutan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) PPU Muliadi, pada acara Klarifikasi Lapangan Dalam Rangka Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2020, di Aula Lantai 1 Kantor Bupati, baru-baru ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melaksanakan tahapan klarifikasi lapangan yaitu tahapan penilaian anugerah parahita ekapraya (APE) tahun 2020 di kabupaten PPU untuk melihat implementasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Muliadi.
Menurutnya hal ini juga disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan gender (PUG) pada setiap tahapan proses pembangunan, perkembangan paradigma pembangunan gender yang saat ini lebih menekankan pada strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau serta mengevaluasi atas berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, khususnya di daerah ini,
Muliadi menambahkan, kesetaraan gender ini sudah tertuang dalam visi dan misi pemerintah daerah yaitu pada misi ke-3 “meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan dasar dalam pemenuhan hak dasar masyarakat bidang pendidikan dan kesehatan, tujuan ke-1 “meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berkarakter dan pada sasaran ke-3 “meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Diharapkan melalui klarifikasi lapangan ini, maka pelaksanaan pembangunan yang adil melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat baik laki-laki dan perempuan, lansia, anak-anak serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian dapat terwujud seperti yang kita harapkan, upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkesetaraan dengan memperhatikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan yang tidak diskriminatif untuk semua golongan masyarakat,” tambahnya.
Dikatakannya, Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan diorientasikan dalam semua kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan gender dan untuk komitmen tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30, Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, bahkan juga dalam manajemen pemerintahan.
Dalam hal ini pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam berkarier baik dalam jabatan struktural maupun fungsional. Pemerintah Daerah juga menyediakan fasilitas pelayanan publik yang ramah terhadap anak, lansia dan penyandang disabilitas baik untuk laki-laki dan perempuan. Program kegiatan yang responsif gender di setiap SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya guna terus meningkatkan peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang Maju, Modern dan Religius.
“Atas nama pemerintah daerah, saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu membimbing kita dalam setiap langkah kita untuk mewujudkan Penajam Paser Utara yang lebih baik,” katanya (humas8/DiskominfoPPU)