• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Saturday, October 17, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

PLN Disorot, Tarik Dana ZIS Tak Kantongi Izin. Gerak Kaltim Nilai PLN Kaltimra Melanggar “AKHLAK”

by admin
November 10, 2022
in Kanal
0 0
0
PLN Disorot, Tarik Dana ZIS Tak Kantongi Izin. Gerak Kaltim Nilai PLN Kaltimra Melanggar “AKHLAK”

GABUNG: Baznas RI nilai penarikan ZIS tanpa koordinasi Baznas maka disebut tak berizin. Karena amanat UU Zakat

0
SHARES
575
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Bermula dari pernyataan mengejutkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ternyata ada sejumlah BUMN yang melakukan penarikan atau pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tak mengantongi izin. Dan ternyata termasuk PLN. Bahkan juga dilakukan di PLN Kaltim-Kaltara.

PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harusnya patuh dan tunduk pada ketentuan pemerintah. Di mana sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak boleh sembarangan dibentuk. Sebab, jika mengumpul dana publik itu hanya dua domain yakni Kemensos atau Kemenag dan semuanya rekomendasi Baznas.

“Pengumpulan zakat itu BUMN harus maksimal. Baznas mendorong agar PLN patuh termasuk PLN Kaltimra,” kata Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat saat bicara di hadapan pimpinan Baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum di acara diklat pra-jabatan pimpinan Baznas, 6-9 November 2022.

Menurutnya, PLN harus berkoordinasi dengan baznas. Karena PLN Kaltimra, juga melakukan pemungutan ZIS. Jika tidak, maka dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik dari pengumpulan, pengelolaan serta pendistribusiannya.

“Sebab secara undang-undang dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas. Apalagi BUMN,” ujarnya

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Provinsi Kaltim H Badrusyamsi menegaskan, jika PLN Kaltimra bergabung dengan baznas, maka monitoring dan program yang dilakukan dapat disinkronisasi serta koordinasi.

“Regulasinya UPZ ada izin dan itu dikeluarkan baznas. Jika PLN Kaltimra ingin program  yang dilakukan secara internal dari hasil pengumpulan, rasanya baznas dapat menyesuaikan. Tapi, ini kan menarik sendiri,” ujar Badrusyamsi.

LANGGAR AKHLAK

Sementara itu secara terpisah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edi Suwardi menyayangkan sikap PLN khususnya PLN Kaltimra yang tak mengantongi izin dari baznas kaitan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Seolah, tidak percaya dengan baznas dan melakukan aktivitas sendiri.

Ketua Gerak Kaltim Edi Suwardi

“PLN itu BUMN punya tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berarti kalau tidak berizin memungut ZIS tentu saja bisa diasumsikan melanggar ‘AKHLAK’ yang ini sangat disayangkan,” ujar Edi Suwardi.

Menurut Edi, PLN termasuk PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mengusung tagline AKHLAK dalam setiap aktivitasnya. Bahkan, sisi kolaboratif seolah terabaikan jika tidak ingin bergabung dengan baznas.

Pimpinan Baznas RI dan se-Kaltim

Harusnya kata Edi, dengan pembentukan UPZ lewat baznas maka PLN Kaltimra dapat menjalankan program-program yang dapat dilihat di provinsi Kaltim-Kaltara. Karena, sejauh ini proses pengumpulan dana dan distribusinya tidak ada laporan ke masyarakat.

“Itu dana ummat yang diambil dari internal karyawan PLN. Sehingga, harus transparan dan lebih berkoordinasi dengan Baznas. Dan, baznas itu diatur Undang-Undang,” ujar Edi.

Disebutkan Edi, karena tidak berizin dari baznas, seharusnya pengumpulan dana ZIS PLN Kaltimra harus diaudit. Lalu dilaporkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas publik. “Infonya melakukan pengelolaan sendiri. Harusnya tetap koordinasi ke baznas Kaltim,” ujar Edi.

DIKELOLA YBM PLN

Sementara itu secara terpisah Manajer Humas PLN Kaltimra Zulkarnain saat dikonfirmasi kaitan UPZ yang tidak berizin menurut baznas RI itu, dirinya mengatakan semua regulasi diatur oleh Yayasan Baitul Mall (YBM) PLN yang ada di pusat dan bentukan PLN. Sehingga, seluruh regulasi ditentukan pusat dalam kaitan perizinan.

Zulkarain tidak secara implisit menjawab sorotan Baznas RI kaitan UPZ yang tidak berizin. Ia hanya menyebutkan, institusinya sudah menjalankan fungsi pengumpulan ZIS dan pendistribusian yang diatur YBM PLN Pusat. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Satpam Boleh Gunakan Borgol saat di Wilayah Kerja. Dirbinmas: Jangan Buat Malu dan Arogan Bertugas
Kanal

Satpam Boleh Gunakan Borgol saat di Wilayah Kerja. Dirbinmas: Jangan Buat Malu dan Arogan Bertugas

October 16, 2026
Kapolda Kaltim Bakal Jadi Ketum AAFI. Dilantik 21 Oktober, Punya Kapasitas Anti-Fraud Dunia
Kanal

Kapolda Kaltim Bakal Jadi Ketum AAFI. Dilantik 21 Oktober, Punya Kapasitas Anti-Fraud Dunia

October 15, 2026
Imigrasi Balikpapan ‘Kepo’ Perketat Wawancara. Cegah Sindikat TPPO, Penolakan Paspor Bisa Terjadi
Kanal

Imigrasi Balikpapan ‘Kepo’ Perketat Wawancara. Cegah Sindikat TPPO, Penolakan Paspor Bisa Terjadi

October 12, 2026
‘Margomulyo Family’ Buka Hambatan Komunikasi. LPM-Ketua RT Guyub di Acara Gathering
Kanal

‘Margomulyo Family’ Buka Hambatan Komunikasi. LPM-Ketua RT Guyub di Acara Gathering

October 11, 2026
Imigrasi Balikpapan Dapat Nilai ‘Sangat Baik’ SKM. SIMITRA Layani IKN, WNA Dipantau SEPINGGAN
Kanal

Imigrasi Balikpapan Dapat Nilai ‘Sangat Baik’ SKM. SIMITRA Layani IKN, WNA Dipantau SEPINGGAN

October 10, 2026
Akomodasi Atlet Porprov Dipesan Lebih Awal. Gasali: Dicarikan yang Dekat dengan Venue
Kanal

Akomodasi Atlet Porprov Dipesan Lebih Awal. Gasali: Dicarikan yang Dekat dengan Venue

October 7, 2026
Next Post
Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

IKN, Warga Harus Waspada ‘Orang Asing’. Dirbinmas: Satkamling Digiatkan, Juga Pos Kamlingnya

IKN, Warga Harus Waspada ‘Orang Asing’. Dirbinmas: Satkamling Digiatkan, Juga Pos Kamlingnya

September 3, 2023
Sensasi Naik Kereta Whoosh, Whusss Nggak Telat!

Sensasi Naik Kereta Whoosh, Whusss Nggak Telat!

July 2, 2025
Kelakar Rahmad: “Kalau Nggak Suka Saya, Coblos Gambar Thohari”. Maju Walikota Ingin Pro-Rakyat, Makan Lesehan dengan Warga di Villa Damai

Kelakar Rahmad: “Kalau Nggak Suka Saya, Coblos Gambar Thohari”. Maju Walikota Ingin Pro-Rakyat, Makan Lesehan dengan Warga di Villa Damai

November 14, 2020
Ibukota Boleh Pindah, tapi Iman Jangan Berubah

Ibukota Boleh Pindah, tapi Iman Jangan Berubah

August 27, 2019
FKUB Dorong Kembangkan Pendidikan Khonghucu di Kota Balikpapan

FKUB Dorong Kembangkan Pendidikan Khonghucu di Kota Balikpapan

July 31, 2022
Haul, Penumpang di Terminal Naik sampai 389 Persen. Posko Terpadu Siaga, Ada Pemeriksaan Kesehatan

Haul, Penumpang di Terminal Naik sampai 389 Persen. Posko Terpadu Siaga, Ada Pemeriksaan Kesehatan

December 24, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines