TINTAKALTIM.COM-Terhitung per 1 Juni 2021 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara sudah menangani penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau yang sebelumnya ditangani Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
“Sebenarnya BPTD menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kemenhub. Jadi sifatnya pengalihan kewenangan terkait keselamatan dan keamanan transportasi pelayaran sungai, danau dan penyeberangan,” kata Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin saat dikonfirmasi Tintakaltim.Com kaitan pengalihan kewenangan itu, Kamis (3/05/2021).
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut R Agus Purnomo perihal pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan, bahwa telah dilakukan serah terima pengalihan fungsi perihal di atas.
Juga terkait penerbitan persetujuan berlayar kapal sungai, danau dan penyeberangan yang sudah dituangkan dalam berita acara dan akan dilaksanakan BPTD wilayah I sampai dengan XXV di Indonesia.
Menurut Avi, pengalihan itu juga termasuk melakukan pungutan jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian dan jasa transportasi laut lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang masih diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi sebenarnya, ini kewenangan pemerintah. Justifikasinya adalah, pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan itu domain Direktorat Perhubungan Darat yang diatur dalam ketentuan Menteri Perhubungan, jadi tinggal pengalihan saja,” ujar Avi.
Ditambahkannya, selain SPB dan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan yang sebelumnya diamanahkan kepada KSOP, kini dilimpahkan kewenangannya ke BPTD.
“Jadi ini pengalihan dari KSOP hanya untuk persetujuan berlayar bagi kapal ferry melalui pelabuhan penyeberangan termasuk di wilayah pengawasan BPTD XVII Kaltim-Kaltara. Namun, kapal laut melalui pelabuhan laut tetap KSOP. Jadi bukan semua pelabuhan dialihkan ke BPTD,” kata Avi, yang baru menjabat di Kaltim menggantikan pejabat sebelumnya Felix Iryantomo.
SIAP MELAKSANAKAN
Sementara itu, Avi juga menjelaskan kaitan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Drs Budi Setiyadi perihal pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan. Dan semuanya sudah diimplementasikan
“UPT BPTD Kaltim-Kaltara juga telah mempersiapkan SDM dan regulasi terkait dengan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan,” tambah Avi.
Ditambahkan Avi, ada empat sasaran yang diutamakan bagi penumpang yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan dan humanis. “Fungsi pengawasannya ada pada BPTD. Jadi sangat tepat jika dialihkan kewenangan itu,” ujarnya.
DUKUNG MAKSIMAL
Sementara itu dua asosiasi pelayaran Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesia National Ferry Owner Association (INFA) mendukung kebijakan pengalihan itu.
“Intinya pengalihan kewenangan itu kita dukung maksimal. Harapan kita bisa tercipta pelayaran yang lebih baik terhadap keselamatan dan keamanan penyelenggara pelabuhan,” kata Ketua Gapasdap Kota Balikpapan, Dody HS menanggapi pengalihan itu.
Menurut Dody, BPTD sudah lama menempatkan staf yang sudah mendapat pendidikan kompetensi dasar-dasar kesyahbandaran di pelabuhan penyeberangan. Sehingga, take overnya mudah dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan.
“Menariknya KSOP juga ikut membantu pendampingan terhadap SDM BPTD dalam menjalankan tugas di masa transisi,” ujar Dody.
Dikatakan Dody, pelimpahan kewenangan itu selain menyangkut organisasi juga mempertimbangkan aspek tugas syahbandar menjamin keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan.
“Kita melihat objektif saja, bahwa pengalihan kewenangan ini ke BPTD bagian dari mempermudah tugas-tugas ke depan lebih baik,” tambah Dody.
Hal senada juga disampaikan Ketua INFA Balikpapan Yanuar Supriyadi yang sangat mendukung kebijakan pengalihan dari KSOP ke BPTD. Karena, ke depan diharapkan fungsi keamanan dan keselamatan lebih maksimal. “Sebenarnya domain BPTD sejak dulu dalam kaitan penyeberangan, danau dan sungai. Sehingga, jika dialihkan sangat tepat. Tinggal kita semua operator harus patuh dengan kebijakan BPTD yang tentu saja akan bekerja menegakkan SOP,” urai Yanuar.
Disebutkan Yanuar, BPTD sangat cepat untuk melakukan implementasi di lapangan sejak pengalihan per 1 Juni 2021.
“Selain SPB juga nanti sertifikat kapal dan kewenangan lain ditangani BPTD. Intinya semua kita dukung sebab bertujuan untuk kepentingan keamanan dan keselamatan pelayaran tadi,” pungkas Yanuar. (gt)