TINTAKALTIM.COM-Iklim berusaha di Kota Balikpapan dipermudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkreasi dan menjadi institusi yang anti-mainstream atau melakukan inovasi demi kemudahan berusaha. Salah satunya, ada insentif diberikan mereka yang berusaha dengan baik dan memberi efek Kota Balikpapan
“Kita terus menyederhanakan perizinan. Era digital menuntut kita untuk secara online mengurusnya. Tetapi, kami juga sudah siapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat bisa menggunakan pelayanan itu,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi saat membacakan sambutan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud pada event Sosialiasi Kemudahan Berusaha, Kamis (7/09/2023) di Hotel Novotel Balikpapan.
Acara yang dibuka Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME yang diwakili Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi itu, dihadiri juga Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan Elok Elvia, komunitas pengusaha dari UMKM, asosiasi pengusaha yakni Kadin, Hipmi, Iwapi dan juga menghadirkan sejumlah narasumber Triana Indra Erlangga (Kemenpar Ekraf), Ani Rachmawati (Kementerian Investasi/BKPM), Indra Kurniansyah (Kementerian Investasi/BKPM) dan Hj Astri Rezeki ST (DPMPTSP Balikpapan)
Menurut Helmi, realisasi investasi di Kota Balikpapan harus terus meningkat khususnya di tahun 2023. Sehingga, bersama DPRD Balikpapan pihaknya mendukung dibuatnya Perda Kemudahan Berusaha yang di dalamnya juga ada reward kepada pengusaha.
“Pak Walikota berpesan, agar proses perizinan dipermudah dengan tetap mengikuti regulasi. Makanya, kita mencari mekanisme untuk memberikan kemudahan usaha itu,” kata Helmi yang juga ingin agar proses perizinan di Balikpapan memiliki tiga kepastian yakni kepastian syarat, kepastian waktu dan kepastian biaya.
Ia mengatakan, sistem perizinan nanti akan dibuatkan semacam laporan berbentuk survei yang masuk dalam rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang di dalamnya bisa ada fitur-fitur yang lebih memudahkan untuk pengawasan.
“Insya Allah saya terus berbenah dan perlu dukungan multi-stakeholders untuk membuat perizinan di Balikpapan lebih mudah agar memudahkan investasi,” ujar Helmi.
Helmi juga menjelaskan, agar pengusaha di Balikpapan memahami adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Melalui perizinan sistem OSS juga diatur kegiatan berdasarkan tingkat risikonya dan skala kegiatan usaha. Ini mewujudkan transparansi dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkapnya
KEWENANGAN
Sementara itu Triana Indra Erlangga dari Kemenpar Ekraf menjelaskan, usaha berbasis risiko itu ada kewenangannya. Misalnya, untuk usaha tingkat risiko rendah (R) dan menengah rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan kementerian lembaga atau pemerintah setempat.
Sedang untuk risiko menengah tinggi (MT) dan tinggi (T), kata Erlangga, membutuhkan verifikasi atau persetujuan instansi terkait dan perizinan berusaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha tanpa perlu lagi melakukan perpanjangan.
Dalam konteks kewenangan perizinan berbasis risiko ini kata Erlangga, misalnya tingkat usaha rendah seperti usaha rumah makan cukup di pemkot atau pemkab. Juga usaha menengah rendah seperti karoke misalnya, hanya di pemkot atau pemkab.
“Kecuali untuk usaha menengah tinggi berbabis risiko seperti spa, maka itu kewenangan dari pemprov dan untuk kawasan pariwisata atau usaha kategori tinggi maka perizinannya pemerintah pusat,” ungkap Erlangga.
INSENTIF
Sementara itu, Elok Elvia banyak menjawab pertanyaan undangan yang rata-rata dari UMKM di saat diskusi berlangsung. Ia menjelaskan, pengusaha nanti akan diberi semacam insentif yang itu juga dituangkan dalam perda dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Balikpapan.
Misalnya kata Elok, ada diskon atau bosnus tertentu yang diberikan pengusaha khusus untuk kebijakan fiskal berupa permodalan, fasilitas bunga rendah, pengurangan persentase pajak dan lainnya.
“Intinya mereka berusaha mengikuti regulasi. Dan memberikan efek domino di Balikpapan. Tentu, insentif itu bagian dari reward,” ujarnya.
Sedang untuk kemudahan non-fiskal katanya, bisa saja pengusaha diberikan pelatihan termasuk bagaimana membantu memasarkan produk, packaging dan lain sebagainya. “Semangatnya bagaimana sesuai dengan UU Cipta Kerja dan juga nanti kita realisasikan bersama DPRD dengan perda,” kata Elok. (gt)