TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim DR Muiz Thohir ST MT bekerja cepat untuk melakukan langkah-langkah adaptasi di internal institusi yang dipimpinnya. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 6 Tahun 2003.
Dalam PM yang baru itu, sebelumnya ada 25 BPTD se Indonesia dan terjadi pemisahan atau dipecah menjadi 33 BPTD. Awalnya, Muiz harus memimpin dengan daya jangkau (coverage area) sampai Kaltara. Sekarang, telah dipisah tersendiri menjadi BPTD Kelas III Kalimantan Utara dipimpin Kepala BPTD-nya Irda Hariyono Soekirno S SIT MM yang sebelumnya sebagai Korsatpel UPPKB Karang Joang BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

“Sejak serah terima jabatan serentak kepala BPTD Kaltim dan Kaltara itu, kita harus menjalankan imbauan Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno agar adaptasi segera dilakukan. Sehingga, kita menggelar rapat internal untuk penyesuaian di lapangan,” kata Muiz yang memimpin rapat di ruang rapat BPTD Kaltim, Senin (29/05/2023).

Rapat dihadiri para kepala seksi (kasi) dan pejabat fungsional lainnya termasuk sejumlah bidang yang akan melakukan adaptasi tata kerja BPTD Kelas II Kaltim. Tentu, bagaimana merealisasikan perubahan yang ada dalam PM 06 Tahun 2023.
Dalam rapat itu, Muiz juga menjelaskan kaitan PM Nomor 6 Tahun 2003 dan perubahan tata kerjanya yang secara substansi terdiri dari Tata Usaha, Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan serta kelompok jabatan fungsional.

“Saya berharap semua perubahan tata kerja itu masing-masing dijalankan. Ini baru tahap adaptasi. Tetapi, di lapangan harus segera dilakukan perubahan,” kata Muiz.
Muiz dalam rapat itu, juga menjelaskan kaitan kepatuhan terhadap pelaporan dan input aplikasi segera dipersiapkan, khususnya juga mendukung pola pelaporan menggunakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara Elektronik (E-SAKIP).
“Kita dorong agar ini penting untuk direalisasikan. Karena, mempermudah proses pemantauan dan pengendalian kinerja unit-unit kerja. Sehingga, akuntabilitas dan kinerja satuan bisa tercapai,” kata Muiz Thohir.
Bukan itu saja, selain E-SAKIP, Muiz juga menegaskan agar aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemenhub Hubdat dievalasi. Sehingga, fokus dan bobot penilaian kaitan penegakkan integritas, identifikasi risiko sampai pembinaan SDM serta lainnya dapat dilakukan maksimal.

“Ini semua tujuannya untuk mengarah pada good & clean government yang lebih mendukung kinerja di jajaran Kemenhub Hubdat khususnya BPTD Kelas II Kaltim,” kata Muiz Thohir.
Keluarnya PM 06 Tahun 2003 itu, otomatis mencabut PM 154 Tahun 2016 kaitan organisasi tata kerja BPTD sebelumnya. Sehingga, seluruh satuan kerja di BPTD Kelas II Kaltim menyesuaikan.
“Kita ingin bekerja sesuai regulasi yang ada. Makanya, adaptasi ini perlu dilakukan segera sehingga bisa mencapai link & match antara tata tugas dan perubahannya. Juga kita akan koordinasi dengan multi-stakeholders lainnya agar kinerja BPTD Kaltim dan ouput di lapangan dapat disinkronisasi,” pungkas Muiz. (gt)