TINTAKALTIM.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim Komisi Hubungan Antar Umat Beragama (HAUB) mengimbau MUI Balikpapan terus memantau dan membantu mencarikan solusi jika ada konflik yang disebabkan akibat agama.
Karena itu, diharapkan kerjasamanya bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sehingga apapun konflik yang muncul dapat diatasi.
“FKUB itu ada di seluruh Kaltim. Termasuk Balikpapan, sinergi harus terus dilakukan untuk melakukan sejumlah identifikasi masalah,” kata anggota Komisi HAUB H Muhammad Idris saat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 di Gedung MUI Balikpapan kawasan Jl Ruhui Rahayu, Kamis (17/03/2022).
Sosialisasi itu dipandu Sekretaris MUI Balikpapan KH Musleh Umar dan dihadiri Ketua KH Habib Mahdar Alqadrie, Sekretaris Komisi KUHAB Prakoso Yudho Lelono, Sekretaris Komisi Fatwa H Abdul Rosyid Bustomi, Bendahara Umum H Sa’dullah MSi, Wakil bendahara Mustain Hasan SPdi, Ketua Komisi Informasi H Sugito SH dan lainnya.
Menurut Idris yang datang bersama Sekretaris Komisi HAUB MUI Kaltim H Syarifuddin, sosialisasi harus terus dilakukan. Kendati PBM itu keluar di tahun 2006. Tetapi, komisi KUB (Kerukunan Umat Beragama) di MUI harus mewujudkan semangat kerukunan umat beragama.
PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 itu mengenai pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukuman umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Menurut Iskandar, isi dari PBM itu detail. Saling toleransi, saling menghargai serta menjaga aspek keamanan dan ketertiban. Sehingga, MUI dan FKUB harus terus mensosialisasikan dan MUI harus menunjung tinggi kesepakatan bersama majelis-majelis agama ketika ada masalah.
M Idris dalam sosialiasinya selain bicara kerukunan umat beragama, juga menjelaskan rumah ibadah dan pembangunannya. Juga tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“Selain MUI, ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada pula pemuka agama non-Islam. Ini harus terus melakukan koordinasi dan mencarikan solusi jika ada konflik,” pinta Idris.
Dalam sosialisasi itu, Idris juga memberber Pasal 13 PBM khusus pendirian rumah ibadah. Yang di dalamnya diatur harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kelurahan.
Idris juga membeber kaitan PBM itu yang dikaitkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk masyarakat yang pluralisme.
“Rasa nasionalisme tentu tidak lepas dari rasa cinta tanah air. Dalam Islam juga diajarkan hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman) yang bertitik tolak pada aspek religus,” urainya.
MUI Kaltim silaturahmi ke MUI Balikpapan juga ingin mendapatkan informasi dan gambaran kaitan konflik agama. Sehingga, bisa dicarikan solusinya.
JAGA TOLERANSI
Sementara itu, Ketua MUI Balikpapan KH Habib Mahdar Alqadrie menegaskan, sosialisasi PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 harus dipahami seluruh pengurus MUI. Sehingga, bisa sama-sama menjaga kerukunan dan toleransi.
“Pancasila sebagai ideologi sudah mengajarkan. Sehingga MUI dan pemerintah serta masyarakat harus terus menjaga kondusivitas kota dan menghindari konflik yang menjurus ke intoleransi,” kata Habib.
Di lain sisi, Sekjen MUI KH Musleh Umar menyebutkan, konflik kaitan agama itu biasanya muncul karena ‘digoreng’ oleh orang-orang yang ingin merusak toleransi beragama.
“Alhamdulillah di Balikpapan sangat aman. Tak ada konflik agama. MUI juga harus terus melakukan monitoring dan menjaga nilai-nilai ukhuwah dengan siapapun,” ujar Musleh yang menambahkan, nilai ukhuwah itu tidak sampai melanggar aqidah.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris Komisi HAUB MUI Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menanyakan, apakah di Kaltim ada kasus yang mengakibatkan konflik agama. “Saya pikir MUI Kaltim harus menjelaskan. Sejauh ini apa ada konflik agama,” tanya Prakoso Yudho.
Sekretaris Komisi HAUB MUI Kaltim H Syarifuddin menegaskan, sejauh ini tidak ada. “Sepengetahuan saya konfliknya kaitan etnis. Itu pun selesai dan tidak berkepanjangan. Konflik agama Alhamdulillah tidak ada,” jelas Syarifuddin.
Oleh karena itu kata Syarifuddin, MUI Kaltim sengaja silaturahmi ke sejumlah daerah seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan dan MUI lainnya untuk mensosialisasikan kaitan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
“Ini penting untuk pegangan MUI se-Kaltim. Jangan sampai nanti jika ada konflik, tak punya sandaran untuk mencari solusi,” pungkas Syarifuddin.
Ustaz Bustomi juga bicara kaitan regulasi PBM Nomor 8 dan 9. Sebab, disebutkan ada persetujuan masyarakat sampai 60 orang. “Coba itu benar-benar dicermati. Jangan sampai di lapangan berbeda. Itu yang dapat mengabitkan konflik,” ungkapnya.
Sementara itu H Sugito SH lebih banyak menjelaskan kaitan konflik di antara umat beragama itu, biasanya lebih terjadi karena faktor politik.
“Kalau faktor antaragama tak ada. Makanya, MUI Kaltim harus juga mengidentifikasi dengan meminta masukan seluruh FKUB sehingga memiliki benchmark (tolok ukur) menyelesaikan konflik. Sebab, masing-masing daerah berbeda kearifan lokalnya (local wisdom),” ujar Sugito.
Sosialisasi MUI Kaltim selain membagikan buku kaitan PBM Nomor 8 dan 9, juga sebagai upaya untuk mendapatkan informasi akurat. Sehingga, akan dijadikan bahan evaluasi dan monitoring mencegah konflik agama di Kaltim. (gt)