TINTAKALTIM.COM-Jajaran anggota DPRD dan Pemkot Balikpapan kini sedang mencari mekanisme bagaimana agar pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan kemudahan akses permodalan tanpa agunan atau jaminan. Dan itu akan dibahas dalam raperda menjadi perda.
“Dulu pernah ada, namanya bank penjamin kredit. Uang pemkot sekitar Rp10 miliar diletakkan di situ dan pelaku UMKM tanpa jaminan boleh menjadikan modal. Tapi, kan banyak yang tak komitmen. Ini lagi kita bahas mekanismenya,” kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Andi Arif Agung SH saat berbicara di acara sosialisasi Kemudahan Berusaha garapan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan di Hotel Novotel, Kamis (7/09/2023)
Acara yang dibuka Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME yang diwakili Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi itu, dihadiri komunitas pengusaha dari UMKM, asosiasi pengusaha yakni Kadin, Hipmi dan juga menghadirkan sejumlah narasumber Triana Indra Erlangga (Kemenpar Ekraf), Ani Rachmawati (Kementerian Investasi/BKPM), Indra Kurniansyah (Kementerian Investasi/BKPM) dan Hj Astri Rezeki ST (DPMPTSP Balikpapan)
Andi yang tampil bersama rekan satu komisinya Muhammad Najib (F-PDIP) menegaskan, pembahasan raperda menjadi perda masih terus dilakukan dengan mendengar masukan dari pelaku usaha. Karena, perdanya pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Sehingga, kaitan permodalan yang sering jadi kendala berusaha pun akan dibahas.
“Ada keinginan kuat kami bersama kawan-kawan anggota komisi lainnya, bagaimana memasukkan di dalam pasal-pasal kaitan pemberian permodalan lewat bank penjamin kredit. Hanya, nanti dituangkan juga komitmen pelaku usaha,” ungkap Andi Arif Agung.
Sebab kata Andi, kemudahan berusaha itu juga harus ditopang bagaimana kemudahan permodalan. Mekanismenya masih dalam diskusi internal DPRD. Apakah nanti pengusaha bekerjasama dengan perbankan yang ditetapkan di mana modal itu disiapkan dilengkapi dengan mempertegas komitmen pengusaha.
“Dana yang digunakan nanti kan APBD. Itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai gagal lagi karena proses pengembalian tidak berjalan sesuai komitmen. Sehingga, bisa jadi nanti ada semacam pakta integritas atau self declare dari pelaku usaha. Supaya nggak ‘lari’ setelah diberi modal,” ungkap Andi sambil tersenyum.
Perda Kemudahan Berusaha nanti kata Andi, menitikberatkan bagaimana regulasi itu prosesnya sederhana, mudah dan cepat untuk mendorong investasi. Sekaligus di dalamnya ada upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Kalau investasi masuk ke Balikpapan karena ada kelonggaran regulasi lewat perda, maka minat pengusaha berusaha juga tinggi. Implikasinya, tentu pada penyediaan tenaga kerja seluas-luasnya. Ini semangat UU Cipta Kerja itu yang kita turunkan lewat perda,” urai Andi Arif Agung yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota F-Partai Golkar ini.
MENTAL
Andi yang juga lahir dari ‘anak pengusaha’ ini menyebutkan, menjadi pengusaha itu gampang-gampang susah. Kuncinya, fokus dan memiliki jiwa petarung atau fighting spirit yang tinggi. Diawali dari yang kecil-kecil dulu baru nanti berjalan jadi besar.
“Tapi yang paling utama dalam berusaha itu mental atau karakter. Kegagalan pengusaha itu pada karakter. Ya itu tadi, pinjam modal tapi tidak dibalikin. Atau, sudah usaha punya revenue atau penghasilan besar tetapi out of focus pada usaha karena dananya dipakai untuk kepentingan lain. Sehingga gagal,” ujarnya.
Terus katanya, sudah punya uang sedikit berani terjun ke politik untuk coba-coba. “Hak setiap orang untuk berpolitik tetapi jangan berani berpolitik kalau capital atau modal tidak punya. Sudahlah, ambruk. Itu sudah saya lalui semua dan fokus saja pada usaha khususnya pelaku usaha UMKM. Spirit perda kita buat untuk mendukung pengusaha untuk fokus,” ungkapnya.
Dalam konteks lainnya, DPRD pun kata Andi, sedang berjuang maksimal untuk memperjuangkan proteksi agar perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan harus mengakomodir 75 persen tenaga lokal.
“Raperdanya sedang kita bahas juga. Kemungkinan 2 bulan lagi bisa rampung karena harus memerlukan tinjauan yuridis, sosiologis dan filosofis agar maksimal,” ungkapnya.
Tetapi katanya, ia juga meminta DPMPTSP harus memberikan kepastian perizinan. Jika perlu, respons time atau menjawab usulan perizinan pengusaha dengan cepat. “Sekarang ini kan sudah via perizinan satu pintu atau Online Single Submission (OSS) dan ada Kualifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), justru jangan menghambat UMKM untuk menjalankan kegiatan usaha. Coba dicari solusi yang bisa cepat dan mudah jika ada kendala,” pinta Andi Arif.
Sementara itu Muhammad Nadjib mengatakan, perda Kemudahan Berusaha itu nanti memberikan kemudahan investasi yang didorong oleh Pemkot Balikpapan. “Kami dari DPRD selalu mendengar usulan masyarakat. Intinya bagaimana sama-sama mencarikan solusi agar pengusaha khususnya UMKM bisa berusaha tanpa harus ribet mengurus perizinan,” ungkap Muhammad Nadjib
Nadjib juga sempat menjawab pertanyaan kaitan usaha seseorang yang mengganggu misalnya kaitan usaha Bahan Berbahaya dan Beracun (BBB) yang katanya, juga disiapkan perdanya. “Tapi kalau ketertiban umum itu bisa segera dilakukan Satpol PP untuk menegakkan perda. Prinsipnya, ada laporan dari masyarakat dan identifikasi petugas pengawasan di lapangan,” ujar Muhammad Najib dari Fraksi PDIP ini. (gt)