TINTAKALTIM.COM-Gelaran Jumat Curhat di SMK Pangeran Antasari, ada mengemuka pertanyaan kaitan penyalahgunaan narkoba. Sehingga, Polda Kaltim harus memberi penjelasan bagaimana ‘barang haram’ itu dan anak-anak muda tidak terkontaminasi.
“Masih ada peredaran narkoba. Seperti di lingkungan saya diduga ada kegiatannya. Tetapi, sulit untuk ditangkap. Bagaimana ini pak,” tanya guru SMK Pangeran Antasari Agus Santoso.
Kaitan itu, AKBP Fajar Nuwardini SH MH dari Ditserse Narkoba menjelaskan, bahwa polisi tak henti-hentinya bekerja. Yakni bagaimana menumpas peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu.
“Misalnya di kawasan Gunung Bugis. Polisi masif melakukan penggrebekan dan penangkapan hingga mendapatkan barang bukti (BB). Dan, pelakunya ditangkap serta ditahan,” ujar Fajar.
Fajar di forum Jumat Curhat itu menegaskan kaitan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika, maka akan ditangkap dan ditahan
“Makanya bapak dan ibu, terkait pecandu narkotika ada ketentuannya, itu terdapat pada Pasal 128 yang menerangkan bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri maupun dilaporkan oleh orangtua atau wali tidak dituntut pidana, ini kita imbau melaporkan,” kata Fajar
Karena nanti, pecandu yang melaporkan diri akan dilakukan assessment. Untuk dilihat apakah pecandu itu pengedar atau bandar dan lainnya dan akan terlihat dalam assessment. Tujuan finalnya melakukan rehabilitasi. “Nggak mungkin toh bandar menyerahkan diri,” kata Fajar.
Tetapi, bagi pecandu yang melapor atau dilaporkan ke polisi, ada pendekatan dan mekanisme assessment terpadu yang rekomendasinya rehabilitasi.
“Jangan sampai pecandu itu ditangkap polisi atau sengaja disembunyikan. Ini hukumannya tinggi. Makanya assessment itu berjalan. Nanti direhabilitasi di kawasan Tanah Merah Samarinda,” ujar Fajar.
Jumat Curhat itu dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pangeran Antasari Imam Rachmad S Sos MSi, dewan guru, komite sekolah, Ketua RT 38, Lurah Klandasan Ilir, LPM Klandasan Ilir serta siswa-siswa pramuka sekolah itu.
Dari jajaran Polda Kaltim, Kapolda diwakili Dirbinmas Kombes Anggie Yulianto Putro. Hadir pula AKBP Harun (Ditreskrium), AKBP Sugeng Soebagyo (Ditpam Obvit), AKBP Fajar Nuwardini SH MH (Ditserse Narkoba), AKP Hari P (Ditlantas), Kompol Machfud (Ditpolairud), AKP Soetopo (Ditreskrimsus), AKBP Setyarso (Ditsamapta), AKBP Anharnoor (Ditbinmas) dan undangan lainnya.
PERPANJANGAN SIM
Dalam Jumat Curhat itu, terkait perpanjangan SIM dan praktek mendapatkannya pun mengemuka. Dari Sri, guru SMK Pangeran Antasari menanyakan, mengapa sekarang perpanjangan SIM itu tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Jika SIM dicetak hari itu, ya tanggal hari itu yang tertera.
Dalam hal ini, AKP Hari P, Kanit BPKB Ditlantas Polda Kaltim menjelaskan, SIM memiliki batas waktu atau masa perpanjangan selama 5 tahun. Dan SIM yang terlambat diperpanjang, pemiliknya harus membuat SIM baru dan itu melalui tes tertulis dan praktek.
“Ya memang bapak-ibu ada aturan baru. Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Itu ada peraturan Kapolri. Jadi bukan lagi tanggal lahir seperti sebelumnya,” kata Hari P.
Makanya kata Hari, pemilik kendaraan harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak, bukan tanggal lahirnya. Nah, jika perpanjangan mudah saja tinggal membawa SIM lama, KTP asli dan fotocopi ada tes kesehatan dan tes psikologi.
Hari pun mendapat pertanyaan kaitan praktek memperoleh SIM apakah masih menggunakan angka 8? Itu bikin ribet dan banyak yang gagal.
“Termasuk tes kesehatan, memeriksanya tangan dipegang saja. Membayar mahal. Juga tes praktek kalau gagal nanti kan juga bisa mendapatkan SIM asalkan bayar. Ini bagaimana pak polisi,” kata Tinggal, warga yang curhat di forum Jumat Curhat.
Mendengar itu, sebenarnya tes kesehatan kata Hari P, sudah jadi ketentuan dan wajib diikuti. Persepsi yang berkembang silakan saja di forum namanya curhat. Tetapi, kaitan praktek itu pun aturan, Ditlantas Polda Kaltim hanya melakukan ketentuan.
Hari menegaskan, memang praktek angka 8 sempat viral di sosial media (sosmed). Sekarang, sudah diganti menjadi huruf S. “Lintasan S itu lebih lebar desainnya. Tapi, itu masih rencana dan belum diberlakukan. Hanya, sifatnya lebih mudah,” kata Hari yang menambahkan, materi ujian nanti pun tidak menggunakan zig-zag dan slalom
Hanya, karena prakteknya diyakini nanti sulit, ada-ada saja peserta Jumat Curhat. “Pak polisi sebaiknya lintasan itu diganti angka 1. Jadi prakteknya lurus saja,” kata sejumlah undangan yang disambut gelak tawa pejabat Polda Kaltim dan undangan lainnya.
Ditlantas Polda juga mendapat pertanyaan dari Kahar. Ia menanyakan, sekarang itu ada ‘polisi jadi-jadian’ di persimpangan jalan. Sehingga, sempat membuat terkejut. Apakah itu legal atau tidak.
Menurut Hari, petugas Ditlantas yang menjaga di persimpangan sangat terbatas. Sehingga, jika sore hari memang banyak semacam relawan membantu.
“Kami apresiasi positif saja. Toh, mereka tidak memaksa untuk dibayar. Seikhlasnya. Artinya, itu inisiatif pribadi yang rasanya pun sangat membantu,” kata Hari yang juga menjawab pertanyaan Agus Santoso kaitan belok kiri boleh langsung tetapi sering macet karena banyak yang berhenti di jalur itu.
Dalam hal belok kiri langsung tapi berhenti kata Hari, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. Sebenarnya, mengetahui tak boleh berhenti. “Ini persoalan mindset dan budaya serta kesadaran individu,” ungkap Hari.
Dalam hal rumitnya praktek mendapatkan SIM, Dirbinmas Anggie Yulianto Putro menjelaskan, Indonesia termasuk 10 negara paling mudah mengurus SIM. Ada negara-negara lain lebih rumit. “Jadi polisi itu ikut aturan. Tetapi juga demokratis dan mendengar keluhan warga. Angka 8 juga diganti,” kata Dirlantas.
Di forum Jumat Curhat itu, M Nasir, Sutrisno, Zaimah rata-rata menanyakan kaitan lalu-lintas. Termasuk pertanyaan bagaimana polisi ikut mengurai kemacetan yang sudah terjadi di Balikpapan dan pemasangan rambu-rambu lalu-lintas. (gt)