TINTAKALTIM.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menegaskan, sesuai jadwal partai politik (parpol), sifatnya baru mengajukan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang batas akhirnya Minggu (14/05/2023), sehingga untuk pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) batas akhirnya 18 Agustus 2023.
“Jadwal tahapannya sudah disampaikan ke Liaison Officer (LO) atau orang yang jadi penghubung antara KPU dan parpol. Ini harus dipatuhi dan tidak boleh dilangggar. Sebab, KPU dalam melayani parpol istilahnya 24 jam,” kata Noor Thoha menjelaskan kaitan pendaftaran bacaleg parpol itu.
Dikatakan Thoha, yang didaftarkan atau diajukan ke KPU sesuai jadwal baru dokumen bacaleg. Itu harus masuk dan di-upload ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, aturannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan.
Dalam Silon itu kata Thoha, bakal caleg harus mempersiapkan sejumlah dokumen yakni KTP elektronik, ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan pengadilan negeri dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Dokumen itu kan oleh masing-masing LO sudah diunggah (upload) ke Silon yang maksimal tanggal 14 Mei 2023. Nanti saat daftar ke KPU, Silon dibuka dan dicek, lengkap atau tidak dokumen bacaleg itu,” jelas Thoha.
Hanya ingat Thoha, utusan parpol yang mengajukan atau mendaftarkan bacaleg dibatasi hanya 4 orang terdiri dari KSB (ketua, sekretaris, bendahara) ditambah 1 orang LO. Tetapi, kalau ada yang ingin melakukan dokumentasi silakan, hanya tidak semua masuk. Dan, bacaleg dan pendukung lainnya boleh menggelar hiburan di luar.
KPU kata Thoha, mengingatkan kepada parpol untuk dokumen harus lengkap khususnya formulir D untuk pendaftaran, formulir B berisi daftar bakal caleg dan surat persetujuan bakal caleg wajib dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Kalau belum terpenuhi syarat seperti itu, maka parpol dinyatakan dokumen belum lengkap dan harus dilengkapi,” ujar Thoha.
Menurut Thoha, LO masing-masing parpol sudah mengetahui karena adanya bimbingan teknis (bimtek) dari KPU. Sehingga, ketika melakukan upload dan saat submit atau dikirim berkas bertanda hijau maka dokumen sudah terkirim ke Silon. “Ada yang bacalegnya 100 persen atau 45 orang dan ada pula partai yang tidak memenuhi 100 persen. Kalau partai-partai besar yakinlah seperti Partai Golkar yang akan daftar Minggu, pasti 100 persen,” kata Noor Thoha.
DCS BISA DIUBAH
Sementara itu ketika disinggung apakah bacaleg yang nanti sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) bisa diubah? Menurut Thoha bisa asalkan alasannya rasional. Hanya, akan menyulitkan parpol karena harus upload dokumen sejak awal sesuai persyaratan. “Kalau yang internal parpol, silakan. Tetapi, kalau parpol dari pindahan, itu tak bisa. Asalkan pertimbangan mengganti atau pindah bacaleg rasional lho,” ujarnya.
Dikatakan Thoha, yang tidak bisa tentu jika sudah ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) yang sesuai jadwal batas akhirnya 3 November 2023 dan pada 4 November 2023 akan diumumkan DCT. Untuk selanjutnya masuk masa kampanye.
“Makanya pimpinan parpol, hendaknya betul-betul maksimal untuk mempertimbangkan bacalegnya masuk DCS dan nanti ditetapkan jadi DCT. Ingat, DCT tidak bisa diubah ,” tambah Thoha.
Thoha mengimbau, bagi para simpatisan dan pengantar bacaleg saat mendaftar dan rombongan bacalegnya, nanti di KPU hanya boleh di luar. Mereka dipersilakan untuk membuat event hiburan seperti kudang lumping, hadrah, rabana dan lainnya. “Silakan, ini kan hajatan besar dan kontestasi politik. Jadi, meriahkan dan ada hiburan tak masalah. Asalkan, tertib dan menjaga keamanan,” pinta Thoha.
Paling penting dan jadi catatan KPU kata Thoha, ketua dan sekretaris parpol wajib hadir. Kendati, jika berhalangan bisa menggunakan surat mandat. “Hanya, ini kan mendaftarkan bacalegnya. Supaya ada spirit dan ingin menunjukkan bahwa ini hajatan besar, tak elok toh diwakilkan. Saya pikir, bacaleg juga merasa terhormat dan mendapat support dari ketua dan sekretaris partai,” pungkas Noor Thoha. (gt)