• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, July 12, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Kepala BPTD Kaltim: Izin Angkutan Barang Khusus Mudah dan Digital. Semua untuk SMK dan SPM, Silakan Akses Spionam

by admin
January 11, 2024
in Kanal
0 0
0
Kepala BPTD Kaltim: Izin Angkutan Barang Khusus Mudah dan Digital. Semua untuk SMK dan SPM, Silakan Akses Spionam

APLIKASI: Kepala BPTD Kaltim Muiz Thohir mempersilakan izin penyelenggaraan barang khusus melalui aplikasi Spionam

0
SHARES
149
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT  menegaskan, bahwa instansinya sebatas untuk mendorong agar regulasi penyelenggaraan angkutan barang khusus seperti batu bara dan lainnya, seluruhnya kewenangan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub.

“Kami terus memantau kejadian di Kabupaten Paser itu. Dan, telah meminta kepada seluruh kasi ikut membantu agar persoalan pengangkutan batu bara di Kabupaten Paser bisa segera selesai,” kata Muiz Thohir.

BPTD Kaltim juga ikut rakor bersama pihak lain

Muiz memang menugaskan tiga kasinya yakni Kasi Subbag Tata Usaha Dailamianus, Kasi Lalu Lintas, Sungai, Danau, Penyeberangan Bagus Panuntun dan Kasi Sarana Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan Wisnu Herlambang untuk terus memantau persoalan yang ada di Kaltim  yang tentu domainnya pada regulasi.

“Saya terus update informasinya. Karena, harus juga menghadiri rapat-rapat di Kemenhub yang tidak boleh diwakilkan. Hanya, regulasi kaitan angkutan batu bara seperti di Kabupaten Paser itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan,” kata Muiz.

Menurut Muiz, pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi dari Kemenhub, tetapi dari rapat di BBPJN Kaltim dan BPTD Kaltim, pihak perusahaan yang mengangkut batu bara itu belum mengantongi izin jalan dan angkutan barang.

“Prinsipnya, BPTD Kaltim tetap bersandarkan pada regulasi PM 60/2019 karena  subtansinya mengenai Standar  Pelayanan Minimal (SPM), pengawasan, kompetensi awak kendaraan dan tarif angkutan barang yang dijabarkan dalam PM itu,” ungkap Muiz Thohir

Ditambahkan Muiz, selain SPM tadi yang  kendaraannya harus mengantongi aspek keselamatan seperti  alat pemadam api ringan (APAR) dan lainnya juga adanya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada angkutan barang.

“Intinya kita  melayani perizinan itu  dan bukan karena ada masalah di Kabupaten Paser saja, tetapi selama ini sudah berjalan. Memang, sebelum beroperasi harusnya izin itu menjadi skala prioritas utama,” ungkap Muiz

Muiz lalu memberi contoh, misalnya untuk biaya pengurusan angkutan khusus itu dapat diakses di aplikasihttp://spionam.dephub.go.id  yang selanjutnya masuk dengan menggunakan username dan password yang telah dimiliki. Di dalam spionam itu, nanti  ada panel menu utama, panel informasi transaksi dan panel informasi profil perusahaan.

Wisnu dan Bagus beri advis perizinan

“Nanti akan keluar dalam  spionam itu juga kaitan regulasi perizinan yang memuat semua peraturan yang berlaku dan tatacara proses perizinan. Silakan admin perusahaan mendonwload semua dokumen,” ujar Muiz.

Menurut Muiz, sebenarnya jika diurus mudah dan murah. Misalnya saja,  untuk izin biaya pengurusan angkutan khusus PNBP SK penyelenggaraan Rp5 juta dan berlaku selama perusahaan beroperasi.

Dan PNBP kendaraan itu ada kualifikasinya seperti sumbu 1.1 setiap kendaraan Rp100 ribu, sumbu 1.22 setiap kendaraan Rp125 ribu dan sumbu 1.22_222 setiap kendaraan Rp150 ribu yang masa berlakunya 1 tahun.

“Jadi tergantung jumlah kendaraan yang dioperasikan. Makanya, kami semua menggunakan aplikasi digital dan tentu akan melayani maksimal khususnya di Ditjen Hubdat Kemenhub. BPTD Kaltim hanya memberi advis saja,” ungkap Muiz Thohir. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’
Kanal

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’

July 10, 2026
Nobar Piala Dunia, Tetap Hormat saat Dikumandangkan Indonesia Raya
Kanal

Nobar Piala Dunia, Tetap Hormat saat Dikumandangkan Indonesia Raya

July 7, 2026
ASDP Selesaikan Insiden KMP Poncan dengan Damai. Layanan di Kariangau-PPU Tetap Normal
Kanal

ASDP Selesaikan Insiden KMP Poncan dengan Damai. Layanan di Kariangau-PPU Tetap Normal

July 6, 2026
Direksi PTMB Turun Tangan Percepat Gangguan BDS dan Manunggal. Normalisasi Perlu Waktu
Kanal

Direksi PTMB Turun Tangan Percepat Gangguan BDS dan Manunggal. Normalisasi Perlu Waktu

July 6, 2026
Borong 14 Medali, PTMB Juara Umum Porda VII Perpamsi Kaltim. Dirut Beri Dorongan, Siap Hadapi Porpamnas
Kanal

Borong 14 Medali, PTMB Juara Umum Porda VII Perpamsi Kaltim. Dirut Beri Dorongan, Siap Hadapi Porpamnas

July 6, 2026
La Tahzan Rasulullah Dikupas UAS di Masjid BIC. Ustaz Somad: Ayo Hijrah Akhlak, Nabi Saja Diancam Bunuh
Kanal

La Tahzan Rasulullah Dikupas UAS di Masjid BIC. Ustaz Somad: Ayo Hijrah Akhlak, Nabi Saja Diancam Bunuh

July 5, 2026
Next Post
Ujang: Demi Substansi Hukum, Belum Boleh Gunakan Jalan Umum. Kisruh Angkutan Batu Bara di Kabupaten Paser

Ujang: Demi Substansi Hukum, Belum Boleh Gunakan Jalan Umum. Kisruh Angkutan Batu Bara di Kabupaten Paser

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Rahmad Mas’ud Terpilih Aklamasi Ketua Pordasi Kaltim. Ingin Bangun Venue, Jadikan Berkuda Sport Tourism dan Industry

Rahmad Mas’ud Terpilih Aklamasi Ketua Pordasi Kaltim. Ingin Bangun Venue, Jadikan Berkuda Sport Tourism dan Industry

April 25, 2021
Renhard, Sosok Adanya Pick Up Zone Bacitra di Bandara SAMS

Renhard, Sosok Adanya Pick Up Zone Bacitra di Bandara SAMS

March 10, 2026
Ustaz Sugiono: Kurban Wujud Cinta Allah dan Mendidik Keluarga

Ustaz Sugiono: Kurban Wujud Cinta Allah dan Mendidik Keluarga

August 11, 2019
Tumpukan ‘Surat Sakti’, Kepsek SMAN 1 Tertekan. Ombudsman-MKKS Harus Bongkar Modus Titipan SPMB

Tumpukan ‘Surat Sakti’, Kepsek SMAN 1 Tertekan. Ombudsman-MKKS Harus Bongkar Modus Titipan SPMB

July 10, 2025
Kerja Bakti, Silaturahmi Juga Peduli, Eh Banyak Konsumsi. Ruh ‘Persatuan Indonesia’ Ada di Kompleks BTN

Kerja Bakti, Silaturahmi Juga Peduli, Eh Banyak Konsumsi. Ruh ‘Persatuan Indonesia’ Ada di Kompleks BTN

November 3, 2024
Rauf Prioritaskan Tarif dan Keselamatan. Gapasdap Kaltim Diminta Solid, Sunaryo dan Heru Diakomodir

Rauf Prioritaskan Tarif dan Keselamatan. Gapasdap Kaltim Diminta Solid, Sunaryo dan Heru Diakomodir

October 18, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines