TINTAKALTIM.COM-PT Jasa Raharja Kaltim, tak hanya membayarkan santunan kecelakaan lalu-lintas saja, tetapi dalam aktivitasnya juga melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan kecelakaan.
Tentu, sebagai upaya mendukung road safety zero accident. Salahsatunya memasang alat voice announcer (pengeras suara) yang bersifat automatic di Turunan Muara Rapak.
Lokasi Muara Rapak dipilih, karena kerap terjadi kecelakaan bahkan sampai korban meninggal dunia. Sebagian menyebut karena faktor kendaraan yang melanggar over dimension over loading (ODOL). Sehingga, menggugah BUMN ini untuk mencarikan solusi.
Ini hanya salah satu solusi di antara solusi lainnya. Sebab, voice announcer dianggap penting untuk mengingatkan pengguna jalan atas regulasi kaitan lalu-lintas. Sehingga, tidak sampai melanggar.
Pemasangan voice announcer itu dilakukan Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang didampingi Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin, Dinas Perhubungan Pemkot Balikpapan Sekretaris Dinas Perhubungan Djonaziansjah S Sos MSi serta Kepala Bidang Lalu-Lintas Jalan Alexander Kombo Sip
Selain di turunan Muara Rapak, voice announcer juga dipasang di sejumlah titik yakni Jln MT Haryono (Tanjakan Mazda/RS Hermina/simpang Global dan di Jalan Soekarno Hatta kilometer 0 (strat 3).
“Diharapkan pemasangan voice announcer sangat bermanfaat bagi kota Balikpapan. Ini merupakan program corporate social responsibility (CSR) dari PT Jasa Raharja Kaltim untuk kepentingan masyarakat. Khususnya mencegah kecelakaan di titik-titik rawan,” kata Munadi Herlambang
Voice announcer kata Munadi, akan jadi alat teguran jika ada warga yang melanggar. Sehingga, pengguna jalan harus memperhatikan dan mendengar audio yang keluar dari voice announcer.
“Prinsip Jasa Raharja bukan memungut dana iuran wajib saja, tetapi turun ke lapangan dan terus secara berkala melakukan sosialisasi termasuk memasang imbauan agar masyarakat mendapatkan edukasi kaitan tertib berlalu-lintas di jalan,” ujarnya.
MASIF
Sementara itu Kepala Cabang PT (Persero) Jasa Raharja Kaltim Nasjwin menyebutkan, pihaknya akan secara masif mendukung kebijakan Ditlantas Polda Kaltim untuk menekan angka kecelakaan. Sehingga, kegiatan yang sifatnya mendukung kebijakan zero accident lalu-lintas sangat didukung.
“Kita juga memasang voice announcer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Balikpapan. Tujuannya juga untuk mengurangi fatalitas kecelakaan. Selain sosialisasi kepada masyarakat, pemasangan spanduk maupun papan himbauan di daerah rawan kecelakaan,” kata Nasjwin.
Dikatakan Nasjwin, saat di SMKN 1 penyerahan voice announcer dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. “Ini sebagai bentuk kampanye keselamatan. Karena, alat itu memberikan pesan-pesan kepada siswa dan guru untuk tidak melanggar lalu-lintas. Sehingga, aman saat pergi dan pulang ke sekolah,” ujar Nasjwin.
Saat itu kata Nasjwin, ada pesan khusus dari Dewi Aryani agar voice announcer dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi mencegah keselamatan. Sebab, kecelakaan selama di jalan lebih banyak menimpa pelajar yang masuk usia produktif.
“Intinya agar pelajar SMKN 1 Balikpapan, dewan guru patuh atas aturan lalu-lintas dan rambu-rambu yang ada. Dan, voice announcer juga sebagai alat untuk proses pencerahan sekaligus mengubah mindset mereka semua menjadi pelopor keselamatan lalu-lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ungkap Nasjwin.
Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga peduli dengan pengusaha angkutan umum. Sehingga, memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) agar dapat patuh selama di jalan raya. “Bukan hanya pengguna jalan, tetapi para driver pun harus memahami rambu-rambu lalu-lintas dan menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” ungkap Nasjwin.
Tak hanya itu, kegiatan lainnya bersama Korlantas Polri, Ditlantas Polda Kaltim serta Universitas Balikpapan (Uniba) men-support sebagai Kampus Pelopor Keselamatan (KaPeKa) juga penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Mulawarman.
“Kita memang diamanatkan UU Nomor 33 Tahun 1964 menarik Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan membayarkan santunan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Tapi, sekarang sudah secara preventif melakukan upaya-upaya menekan angka kecelakaan. Prinsipnya, di Kaltim harus zero accident kaitan lalin,” ujar Nasjwin. (gt)