TINTAKALTIM.PENAJAM–Pengelolaan informasi publik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diakui belum optimal. Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Budi Santoso, saat membuka kegiatan Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten PPU, Selasa (27/10) di Penajam.
“Kami menilai pengelolaan informasi publik di PPU belum optimal, karena sejak pengumpulan data, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, dokumentasi hingga pelayanan informasi ternyata semua belum terpenuhi secara maksimal,” ujar Budi.
Ia merangkan, Pemerintah Daerah sebagai badan publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan informasi publik bagi masyarakat.
“Informasi yang akan dibagikan atau disiapkan tentunya merupakan informasi tidak membahayakan keamanan negara. Bahkan, tidak menyangkut hak-hak pribadi seseorang,” ungkapnya.
Dalam pelayanan informasi publik Diskominfo PPU, jelasnya, telah menyiapkan pelayanan secara manual maupun online dan berusaha secara optimal menyajikan informasi melalui sarana media wabsite yang ada.
Lebih lanjut Budi mengatakan Diskominfo juga memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat website sebagai bagian keterbukaan informasi publik . Namun, jumlah SKPD yang telah memiliki website sesuai data pihaknya, baru 16 SKPD dari 34 SKPD. Disamping itu ada lima Kelurahan dan 12 desa yang sudah memiliki website. Hal ini ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
” Untuk kelurahan dan desa keberadaan website dikarenakan telah terbentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di kelurahan dan desa. Untuk mendukung kelurahan dan desa untuk menyajikan informasi seputar perkembangan kelurahan atau desa hingga potensi-potensi apa saja yang ada di wilayah mereka, Diskominfo PPU memberikan pelatihan pembuatan website,” sebut Budi.
Ditambahkannya, saat ini Diskominfo terus membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan pelatihan dan pembinaan kepada SKPD, kelurahan dan desa, sehingga mereka dapat membuat wabsite sendiri khususnya yang belum memiliki media informasi berbasis internet itu.
Untuk diketahui, ungkap Budi, dari data yang dimilikinya di tahun 2019 kemarin, jumlah pemohon informasi publik berjumlah empat, tetapi sampai dengan 10 Oktober 2020 belum ada pemohon baru.
“Kita masih mendalami atau menganalisa apakah informasi yang kita berikan itu sudah cukup memadai, sehingga pemohon tidak secara resmi meminta dokumen dengan kita. Padahal mereka cukup dengan membuka atau mengklik website dengan nama ppid.penajamkab.go.id sudah langsung mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Dikatakannya, saat ini ada beberapa aplikasi di kabupaten PPU yang sudah mendukung kerja Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) antara lain, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dikelola oleh inspektorat, yaitu aplikasi sifatnya memberikan laporan bagi badan publik jika pelayanan yang diberikan kurang memuaskan.
“Contoh lainnya, yakni Sistem Informasi Statistik Daerah (Sistada) yang menampilkan beberapa data statistik tentang pembangunan di PPU. Terakhir adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang kini sudah terkoneksi serta terintergrasi dengan baik di wabsite milik Pemkab PPU dengan nama jdih.penajamkab.go.id,” urai Budi.
Menurutnya, ketiganya dinilai tampilan aplikasinya cukup baik dan mendukung kinerja PPID. Oleh karena itu, ada beberapa hal harus dilakukan agar data yang disajikan dapat optimal, adalah dengan cara belajar lagi dan itu hal utama.
“Kami berharap agar Komisi Informasi (KI) bisa memberikan bimbingan kepada seluruh SKPD yang ikut serta dalam sosialisasi ini agar dapat lebih memahami tentang keterbukaan informasi publik. Khususnya dalam membuat Daftar Informasi Publik (DIP). Saat ini di PPU baru ada sekitar 108 informasi publik yang ada di website PPID, terdiri dari katagori informasi berkala sejumlah 87, lalu kategori informasi setiap saat ada 12 dan informasi serta merta terdapat sembilan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan narasumbernya Komisioner KI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yakni M. Khaidir dan Sencihan, dan dikuti oleh PPID Pembantu masing-masing SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi publik di PPU. (diskominfoppu/rif)