TINTAKALTIM.COM-Air bersih PDAM terbatas, karena air bakunya juga defisit. Di tengah keterbatasan itu, muncul tindakan melanggar hukum berupa komersialisasi air atau mencuri dan menggunakan secara illegal. Perumda Tirta Manuntung Balikpapan kini mengenakan sanksi pidana untuk pencuri air bisa dipenjara 5 tahun.
Langkah penegakan hukum itu bekerjasama dengan Polresta Balikpapan dan bisa melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Upaya ini merupakan kerja-kerja PDAM lewat kebijakan direksi demi pelayanan air bersih ke pelanggan.
“Kita membentuk tim satuan tugas (Satgas) air sebutlah tim pelacak di tiap rukun tetangga (RT). Sebab, kasus pencurian air ini sangat merugikan PDAM dan mengganggu pasokan air bersih,” kata Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) Hj Noer Hidayah atau Nunu menjelaskan kaitan kebijakan yang dilakukan perusahaan BUMD ini.
Menurut Nunu, masyarakat juga bisa bersama-sama untuk ikut mengawasi pencurian air. Laporkan ke PDAM atau call centre yang ada. Pola pencurian air itu, air illegal disedot dan digunakan tanpa harus membayar ke PDAM. Sehingga, secara finansial perusahan dirugikan.
“Ada istilah dalam perusahaan kami itu namanya NRW (Non Revenue Water) atau angka kehilangan air. Pencurian salah satu faktor. Air tidak berekening dan akhirnya dampaknya ke konsumen lain,” kata Nunu.

Menurut Nunu, langkah-langkah strategis penurunan NRW itu dengan upaya sanksi terhadap pencurian air. Sebab, di satu sisi PDAM dituntut harus profit namun masih ada pencurian air atau sambungan illegal yang dilakukan orang tak bertanggungjawab.
“Kalau airnya dicuri banyak. Debit air yang harusnya dialirkan ke tempat lain kan tersedot. Apalagi tidak membayar. Ini yang akan kita bersihkan,” jelas Nunu.
Bukan itu saja kata Nunu, sambungan illegal (illegal connection), saat ini PDAM telah memiliki satgas dan menelusuri pencurian air. Mereka disebar ke beberapa lokasi yang dicurigai ada pemasangan sambungan pipa illegal. Petugas bakal mengecek dan menelusuri orang yang memasang sambungan pipa tanpa izin PDAM.
“Intinya jangan main-main. Sanksi tegas menunggu. Sebab, PDAM sudah bekerjasama dengan institusi kepolisian,” ancam Nunu terhadap pencuri air.
PIDANA DAN ADMINISTRATIF
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Customer Service (CS) PDAM Balikpapan Suryo Hadi Prabowo menjelaskan, langkah sanksi pencuri air termasuk illegal connection ada administratif dan pidana. Sebenarnya sudah tertuang pada Perwali Nomor 19 Tahun 2010 dan keputusan direksi nomor 60 tahun 2018 serta Perda nomor 3 tahun 2008.

Jika sanksi administrasi, pelanggan mengakui telah mencuri air. Nanti pola perhitungan dilakukan antara pelanggan dan PDAM. Tetapi, jika tak diselesiakan, justru merugikan pelanggan. “Kita jerat dengan pasal pidana KUHP pasal 362 bersama kepolisian,” jelas Suryo.
Pasal 362 itu berbunyi: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.
“Air bersih PDAM itu merupakan barang. Jadi jika diambil secara illegal maka mencuri. Jelas sanksi pidananya toh,” kata Suryo.

Pencurian air PDAM kata Suryo juga melanggar norma agama dan berdosa. Serta norma sosial sebab merugikan pelanggan lainnya. Hanya jika pencurinya mengaku, maka sanksinya administratif dengan ketentuan menyelesaikan masalahnya dengan PDAM.
Oleh karena itu kata Suryo, masyarakat diminta bersama-sama memerangi pencurian dengan melapor melalui call center PDAM di nomor (0542-878991 atau 878992. Bisa juga SMS/WhatsApp di nomor: 0816200110.
Banyak cara untuk ikut membantu mengungkap pencurian air. Jika ada di lingkungan mencurigakan atau memasang pipa yang tidak melalui proses PDAM, bisa dikategorikan pencuri air. “Laporkan saja ke PDAM. Kami bersama-sama tim satgas akan turun melakukan pengecekan. Sebab, tanpa bantuan masyarakat kami juga sulit melakukan identifikasi,” kata Suryo. (gt)