TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kaltim terus secara masif melakukan sosialisasi kaitan dengan pendaftaran dan kebangsaan kapal. Tujuannya, agar keselamatan dan keamanan angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP) sesuai dengan syarat kelaikan kapal.
“Kami mengikuti bimbingan teknis (bimtek) agar semua kapal yang berlayar memenuhui regulasi. Khususnya dalam syarat kapal belayar. Makanya, tahap awal, kapal harus didaftarkan dulu,” kata Fransica Ayu, pegawai di bagian SDP BPTD Kaltim menjelaskan acara yang digelar di Makassar itu.
Ayu –demikian—sapaannya, ikut bimtek bersama Rahmaniar Destianti di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar 30 November – 2 Desember 2023 bertema Pendaftaran Kapal Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Tetapi, acara itu juga diisi materi tentang hipotek kapal SDP, penghapusan pendaftaran kapal SDP, pendokumentasian pendaftaran hingga penetapan tanda kebangsaan kapal SDP.
“Acara dibuka Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Ditjen Hubdat Kemenhub Lilik Handoyo ST MT sangat menarik untuk referensi ilmu dan diterapkan di Kaltim,” ujar Ayu.
Dalam konteks pendaftaran kapal kata Ayu, pemilik kapal (owner) harus mendapatkan akta pendaftaran kapal yang harus diterbitkan BPTD Kaltim. Di sana akan diminta bagaimana bukti hak milik atas kapal, identitas kapal serta laporan lainnya.
“Dalam pendaftaran itu kita akan melakukan pemeriksaan teknis dokumen dan juga mengacu pada gross tonnage (GT) kapal dengan kekuatan berapa. Sehingga bisa disesuaikan dari situ akta pendaftarannya,” jelas Ayu yang juga memberikan sharing di forum bimtek di Makassar itu.
Ditambahkan Ayu, dalam bimtek itu seluruh BPTD se-Indonesia yang berkaitan dengan SDP, harus melaksanakan pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal. Karena, itu juga bagian dari aspek hukum kapal.
“Contoh, jika sudah didaftarkan, maka kapal-kapal itu harus menggunakan bendera Indonesia yang berarti itu secara legitimasi sudah terdaftar. Dan di Kaltim sudah berjalan,” ungkapnya.
Dalam konteks itu kata Ayu, registrasi kapal diperlukan di Kaltim. Sebab, banyak kapal-kapal yang berlayar di sungai danau dan penyeberangan. Dan BPTD Kaltim sudah melakukan sosialisasi baik secara tatap muka, sistem digital serta memberikan semacam form yang harus dipenuhi ketentuannya.
“Kita mendapat referensi ilmu dari narasumber yang memang ahli ukur kapal. Serta narsum yang expert di bidang pendafataran dan kebangsaan kapal. Tentu, masing-masing daerah topografi berbeda memiliki experience yang berbeda,” tambah Ayu.
Di acara bimtek itu, juga ada sesi penjelasan mengenai hipotek kapal yang penekanannya pada hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan yang secara sah diperkuat dengan akta autentik. “Kita juga mendapat ilmu penghapusan pendaftaran kapal. Intinya, semua peserta harus menjalankan sharing dari bimtek itu untuk direalisasikan di daerah,” ungkap Ayu
Dan kata Ayu, hipotek kapal itu penekanannya untuk penggunaan kapal untuk kepentingan agunan di bank. “Hipotek kapal ini menjaga agar kapal tidak terlibat agunan di atas agunan. Sering disebut hipotek di atas hipotek. Nah ini seluruh owner kapal harus mengetahui. Makanya kita sosialisasi terus,” tambah Ayu
Prinsipnya kata Ayu, BPTD Kaltim akan selalu mengikuti regulasi dan mengimplementasikan hasil bimtek. “Kita sudah jalan. Tinggal terus ditingkatkan termasuk melalui sistem digital,” pungkas Ayu. (gt)