TINTAKALTIM.COM-H Muhammad Arsyad Cannu, tokoh pemuda asal Kota Balikpapan Provinsi Kaltim tetap secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP) Indonesia periode 2019-2024. Dirinya juga memenangkan putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dualisme kepengurusan LMP.
“Alhamdulillah, kita harus bersyukur kepada Allah. Proses hukum kita lalui secara elegan dan penuh dengan azas keseimbangan. Sebagai warga taat hukum, saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas putusan banding yang memenangkan diri saya,” kata Arsyad Cannu kepada wartawan Jumat (4/11/2021) di Jakarta.
Arsyad ditetapkan PTUN pada Kamis (3/11/2021) memenangkan putusan banding yang diajukan tergugat I yakni Kementerian Hukum dan HAM serta tergugat II intervensi (Ade Manurung). Informasi itu hasilnya dikeluarkan lewat sistem informasi penelusuran perkara tertuang dalam website PTUN Jakarta pada Kamis (3/11/2021). Dalam putusan itu, eksepsi (penolakan atau keberatan yang disampaikan terdakwa disertai alasan) juga menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi. “Jadi secara yuridis, pihak PTUN Jakarta menetapkan secara sah Ketum Mabes LMP adalah saya,” jelas Arsyad.
GUGATAN ARSYAD
Dalam kaitan dualisme kepengurusan LMP itu, sebelumnya perkara ini bergulir karena adanya gugatan yang dilayangkan Ketum LMP HM Arsyad Cannu hasil musywarah majelis tinggi dewan pendiri di Balikpapan Kaltim 3-5 November 2019 ke PTUN Jakarta yang suratnya dimasukkan pada Rabu (23/12/2020)
Dalam perkara itu, telah diputuskan PTUN Jakarta tertanggal 10 Juni 2021 dengan putusan mengabulkan gugatan seluruhnya yang diajukan Ketum LMP HM Arsyad Cannu dan menyatakan batal surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor-AHU-000978.AH.01.08 tahun 2020 tentang perubahan pengurus badan hukum perkumpulan ormas Laskar Merah Putih yang diajukan Ade Manurung sebagai terlapor intervensi.
Dalam amar putusan itu, Kementerian Hukum dan HAM RI mencabut Surt Keterangan Terdaftar Berbadanhukum (SKTBH) perubahan atas nama Ade Manurung dan mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait kepengurusan Ormas LMP Ketua Umum HM Arsyad Cannu berdasarkan akta notaries DR Tintin Surtini SH MH MKn dan menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara.
“Jadi keputusan banding itu, menguatkan diri saya sebagai Ketum Mabes LMP yang sah, dan seluruh kader harus mengamankan keputusan ini,” kata Arsyad Cannu.
Arsyad meminta kepada seluruh kader, agar juga tidak ragu atas keberadaan Ketum Mabes Arsyad Cannu, karena secara the jure dan the facto telah sah diakui negara.
Disebutkan Arsyad, dualism kepemimpinan di Markas Besar LMP sebagai ketua umum secara keabsahan berjalan cukup alot. Tetapi berkat kerja keras tim hukum dan kader LMP yang solid semuanya dapat diselesaikan dengan baik.
“Legalitas dari hasil kemenangan banding ini sebagai bukti bahwa Ketum Mabes LMP adalah Arsyad Cannu. Dan, tidak boleh lagi ada pelanggaran hukum mengaku-ngaku sebagai ketum LMP yang diklaim pihak lain,” jelas Arsyad.
Menurut Arsyad, atas putusan banding itu, seluruh kader untuk menjaga soliditas dan tetap bergabung dalam kepemimpinan dirinya selaku ketum LMP dan bekerja membesarkan ormas LMP sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat dalam berbagai bidang
Sementara itu Waketum Mabes LMP Natalia Rusli SH menanggapi putusan banding itu agar seluruh kader melupakan proses hukum masa lalu dan menapak untuk satu tujuan membesarkan ormas LMP bersama-sama seluruh stakeholders termasuk pemerintah.
“Jadi Mabes LMP harus jadi contoh kader LMP se-Indonesia. Kita harus bantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan seperti krisis kepercayaan dan mendukung ditegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh semua pihak termasuk penyelenggara negara,” kata Natalia Rusli.
Dikatakan Natalia Rusli, LMP hanya satu di bawah komando HM Arsyad Cannu dan seluruh hak cipta baik itu corak loreng, logo, mars dan hak cipta lainnya adalah milik LMP. Dan, tak boleh ada yang memakai nama LMP atau lambang dan simbol lainnya kecuali kader LMP di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu.
“Jika ada pihak lain mengakui kepemimpinan selain Arsyad Cannu dengan menggunakan atribut dan hak cipta lain, maka kita akan gugat di pengadilan,” kata Natalia Rusli.
Untuk legalitas formal, Natalia Rusli mengimbau kepada seluruh kader LMP di seluruh Indonesia untuk melaporkan hasil putusan banding yang memenangkan Arsyad Cannu ini ke Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota di daerah masing-masing.
“Ayo seluruh Indonesia kita bersatu. Secara legalitas formal Laskar Merah Putih di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu hanya satu. Buat keputusan ini menjadi mendapat kepercayaan publik dan yuridis dengan bekerja untuk rakyat, membantu rakyat dan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat serta kerja-kerja sosial-kemasyarakatan lainnya,” pungkas Arsyad Cannu yang dikenal sosok dermawan ini. (git)