• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Friday, October 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Warga Resah Ada Galian Pasir di Sepinggan Raya. Husaini: Excavator Bukti, Harus Ada Sanksi untuk Efek Jera

by admin
May 28, 2022
in Kanal
0 0
0
Warga Resah Ada  Galian Pasir di Sepinggan Raya. Husaini: Excavator Bukti, Harus Ada Sanksi untuk Efek Jera

GALIAN: Inilah lokasi galian pasir pantai (galian C) yang dilakukan salah satu peerusahaan

0
SHARES
348
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Warga di RT 33 Kelurahan Sepinggan Raya kini resah. Setelah ada upaya jembatan yang ada di sekitar lokasi itu akan dibongkar, kini dihebohkan dengan adanya galian C (pasir laut) yang ada di sekitar pantai yang diduga illegal atau tanpa izin.

Aktivitas itu berjalan tanpa ada sanksi dan penggalian terus berjalan. Sehingga, warga sekitar meminta aparat terkait untuk menindak dan menghentikan kegiatan tersebut.

“Jujur kami sudah investigasi dan mendokumentasikan kegiatan itu. Ini jelas melanggar, di lapangan bukti penggalian sangat faktual yakni adanya excavator. Tolong kami keberatan,” kata Ketua RT 33 Kelurahan Sepinggan Raya Husaini menjelaskan penambangan pasir itu.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Lingkar Daya Konservasi Alam (Lingdaka) mengkritisi aktivitas penambangan pasir pantai  yang diduga kuat pasirnya untuk kepentingan proyek salah satu perusahaan di sekitar itu.

Menurut Husaini, menggali pasir pantai tanpa izin adalah merusak lingkungan. Siapapun tidak boleh. Karena, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada sanksi.

“Saya sudah pantau bersama warga lainnya. Sepertinya ada yang meminta agar pasirnya dikembalikan. Jelas ini tidak bisa, ini negara hukum sehingga siapa yang melanggar hukum harus diberi tindakan hukum,” ujar Husaini.

Menurut Husaini, penggalian pasir pantai sedikit atau banyak itu menyalahi. Apalagi pantai itu masuk konservasi alam. Sehingga, pelakunya harus diberi sanksi. “Banyangkan, saya RT yang berada di sekitar perusahaan itu saja tidak tahu. Justru saya dapat laporan warga lain sehingga investigasi. Ternyata benar ada kegiatan penggalian pasir,” ujar Husaini tegas.

Menurut Husaini, seharusnya jika ada perusahaan di sekitar kompleks perumahan warga harus ikut melakukan upaya tanggung jawab sosial perusahaan. “Apa itu istilahnya CSR (Corporate Social Responsibility). Jangan justru membuat warga resah. Karena, aktivitasnya bersebelahan dengan kehidupan masyarakat,” ujar Husaini.

Pasir dikeruk tanpa izin diduga untuk kegiatan proyek

Disebutkan Husaini, penggalian pasir untuk suatu kegiatan dengan memindahkan pasirnya, maka itu juga bisa disebut reklamasi. Misalnya, pasir digali lalu ditimbun di suatu tempat, tentu  penimbunan itu pun harus ada izin reklamasi. “Seperti laut yang dikeruk dan akan dijadikan usaha, itu reklamasi dan berizin. Ini juga akan kami koordinasikan dan tanyakan,” ujarnya.

Prinsipnya kata Husaini, penggalian pasir tidak dibenarkan tanpa izin. Kalaupun ada penambangan yang berizin, harus ada izin pihak-pihak sekitarnya seperti RT, kelurahan, kecamatan, babinsa, babhinkamtibmas dan lainnya. “Intinya saya juga akan melaporkan kegiatan penambangan pasir ini. Jangan sudah berbuat lalu hasil perbuatan dikembalikan dan tanpa ada rasa bersalah,” urai Husaini.

Sementara itu secara terpisah, Ketua RT 32 Gariman saat dikonfirmasi pun tidak pernah mendapat informasi mengenai penggalian itu. Dirinya justru mendapat informasi dari orang lain. “Harusnya tetap memberi tahu ketua RT. Kalau tidak berkomunikasi tentu salah. Karena itu masuk wilayah Kelurahan Sepinggan Raya,” ujar Gariman.

Pihak perusahaan sejauh ini belum memberi informasi kaitan dengan penggalian pasir pantai itu. Sehingga, warga sekitar pun berharap aparat terkait melakukan penindakan dan penghentian kegiatan penambangan pasir itu agar tidak membuat resah. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Satpam Boleh Gunakan Borgol saat di Wilayah Kerja. Dirbinmas: Jangan Buat Malu dan Arogan Bertugas
Kanal

Satpam Boleh Gunakan Borgol saat di Wilayah Kerja. Dirbinmas: Jangan Buat Malu dan Arogan Bertugas

October 16, 2026
Kapolda Kaltim Bakal Jadi Ketum AAFI. Dilantik 21 Oktober, Punya Kapasitas Anti-Fraud Dunia
Kanal

Kapolda Kaltim Bakal Jadi Ketum AAFI. Dilantik 21 Oktober, Punya Kapasitas Anti-Fraud Dunia

October 15, 2026
Imigrasi Balikpapan ‘Kepo’ Perketat Wawancara. Cegah Sindikat TPPO, Penolakan Paspor Bisa Terjadi
Kanal

Imigrasi Balikpapan ‘Kepo’ Perketat Wawancara. Cegah Sindikat TPPO, Penolakan Paspor Bisa Terjadi

October 12, 2026
‘Margomulyo Family’ Buka Hambatan Komunikasi. LPM-Ketua RT Guyub di Acara Gathering
Kanal

‘Margomulyo Family’ Buka Hambatan Komunikasi. LPM-Ketua RT Guyub di Acara Gathering

October 11, 2026
Imigrasi Balikpapan Dapat Nilai ‘Sangat Baik’ SKM. SIMITRA Layani IKN, WNA Dipantau SEPINGGAN
Kanal

Imigrasi Balikpapan Dapat Nilai ‘Sangat Baik’ SKM. SIMITRA Layani IKN, WNA Dipantau SEPINGGAN

October 10, 2026
Akomodasi Atlet Porprov Dipesan Lebih Awal. Gasali: Dicarikan yang Dekat dengan Venue
Kanal

Akomodasi Atlet Porprov Dipesan Lebih Awal. Gasali: Dicarikan yang Dekat dengan Venue

October 7, 2026
Next Post
Ajang Friendly Match Bahagia Sport Cup Digelar. Andi Welly: Mainnya Bahagia, Sehat dan Rayakan Ultah

Ajang Friendly Match Bahagia Sport Cup Digelar. Andi Welly: Mainnya Bahagia, Sehat dan Rayakan Ultah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Diskon 50 %, 28 Coffee Dibuka di RS Restu Ibu. Milenial, Ayo FOMO Sambil Nongkrong Asyik

Diskon 50 %, 28 Coffee Dibuka di RS Restu Ibu. Milenial, Ayo FOMO Sambil Nongkrong Asyik

October 5, 2026
Menaker Beri Penghargaan K3 Perumda Tirta Manuntung. Nunu: Ini Komitmen Perusahaan Menjaga SMK3

Menaker Beri Penghargaan K3 Perumda Tirta Manuntung. Nunu: Ini Komitmen Perusahaan Menjaga SMK3

May 26, 2022
Baznas-BMCI Latih Satpam Bersertifikasi. Bustomi: Insya Allah, Semua Mereka Bekerja

Baznas-BMCI Latih Satpam Bersertifikasi. Bustomi: Insya Allah, Semua Mereka Bekerja

November 12, 2025
Rakor ODOL Batubara Diinisiasi BPTD Kaltim. Renhard: Samakan Persepsi Hasil Rakor Korlantas Polri

Rakor ODOL Batubara Diinisiasi BPTD Kaltim. Renhard: Samakan Persepsi Hasil Rakor Korlantas Polri

June 12, 2025
Hasanuddin: Gerakan LDII Ontime Jadi Contoh Positif. Pembangunan, Bukan Hanya Dianggarkan tapi Dijalankan

Hasanuddin: Gerakan LDII Ontime Jadi Contoh Positif. Pembangunan, Bukan Hanya Dianggarkan tapi Dijalankan

January 17, 2024
Daerah Transit, PPU Harus Waspada Peredaran Narkoba

Daerah Transit, PPU Harus Waspada Peredaran Narkoba

November 30, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines