• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Saturday, September 26, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Pemilik Sertifikat Tanah Transad Tempuh Jalur Hukum. Tanahnya Diklaim Segel, Sudah Ada Tersangka

by admin
September 24, 2026
in Kanal
0 0
0
Pemilik Sertifikat Tanah Transad Tempuh Jalur Hukum. Tanahnya Diklaim Segel, Sudah Ada Tersangka

GUGAT: Pemilik SHM atas tanah menggugat sebab tanahnya diklaim hanya menggunakan legalitas segel

0
SHARES
34
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pemilik Sertikat Hak Milik (SMH) tanah di kawasan Transad Kilometer 8 Balikpapan kini  menjadikan tanah miliknya masuk proses hukum. Ini karena tanah itu  diklaim kepemilikannya oleh pihak lain dengan hanya berkekutan alas hak (legalitas) segel

Tanah seluas sekitar 5.000 M2 itu, riwayat kepemilikannya dengan status SHM serta dokumen lengkap sudah ada sejak tahun 2015 saat dibeli melalui proses penetapan melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Notaris Asfian Noor

Sertifikat jadi legalitas tertinggi

“Saat transaksi di tahun 2015, tanah itu masih berada di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dengan legalitas SHM Nomor 342 yang terbit sejak tahun 1984,” kata Asdar pemegang hak SHM yang sebelumnya tanah milik purnawirawan TNI dan peralihannya dikuatkan dengan dokumen sah

Lokasi tanah itu katanya, mengalami perubahan wilayah administrasi sebelumnya Karang Joang menjadi wilayah Graha Indah, sehingga Asdar mengurus legalitas peralihan tanah tersebut dengan kekuatan SHM baru nomor 02508. Dokumen yang diperlihatkan juga mencantumkan luas tanah sekitar 5.000 m² serta dokumen pengukuran/batas tanah.

“Proses pengukuran juga dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ke depannya akan dirancang proses perencanaan dengan pengembangan tanah kavling,” jelas Asdar dalam keterangannya kepada wartawan

MUNCUL KLAIM

Tetapi kata Asdar, dirinya heran karena tiba-tiba muncul persoalan karena tanah itu diklaim seseorang bernama MIS dengan hanya berkekuatan legalitas segel dengan luasan 2 hektare dan dikaitkan dengan beberapa bidang tanah yang telah memiliki SHM

MIS kemudian memberikan kepada seseorang bernama sebagai kuasa demi menguasai lahan yang diklaim itu. Justru, klaim tersebut tidak hanya berdampak pada satu bidang tanah. Pemilik bidang tanah lain, termasuk RZ, juga menyatakan keberatan karena lahannya turut terdampak dan dipagar oleh pihak yang menguasai berdasarkan dokumen segel

Sertifikat bukti kepemilikan sah

Akhirnya, sengketa klaim lahan itu menurut Asdar berlanjut ke jalur hukum lewat gugatan pidana dengan dilaporkannya  ke Polresta Balikpapan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan surat atau dokumen yang diragukan keasliannya

Selain laporan pidana, pihak yang merasa dirugikan juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mendapatkan kepastian mengenai hak atas tanah yang disengketakan.

TERSANGKA

Akhirnya, dari hasil laporan kaitan tuntutan pidana tersebut MIS menjadi tersangka dengan terbitnya surat ketetapan penetapan tersangka pada Juni 2026 terhadap MIS bin Sudarta dari Polresta Balikpapan

Penyidik kata Asdar, dari hasil penyidikannya telah diperoleh dua alat bukti atau lebih sehingga dilakukan gelar perkara. Hasilnya, MIS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dugaan surat palsu yang merujuk Pasal 263 ayat (2) KUHP

Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sehingga proses peradilan yang ditunggu

Sebagian lahan yang digugat pengguna segel

Menurut Asdar, dirinya pemegang SHM merasa dirugikan sehingga  perlu transparansi proses hukum dengan alat bukti  legalitas sah  termasuk perubahan adminitrasi dari Karang Joang ke Graha Indah yang dicantumkan dengan nomor SHM Nomor 02508, hasil pengukuran BPN dan dokumen batas tanah

“Juga dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim pihak lain termasuk hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,” jelas Asdar

Dalam sengketa ini kata Asdar, persoalannya harus selesai berdasarkan dokumen. Jangan sampai masyarakat yang pemegang sertifikat sah dan memiliki riwayat transaksi yang jelas  justru menghadapi klaim berdasarkan dokumen yang masih  dipersoalkan. Sehingga, hukum harus berjalan berimbang (equal) dan transparan

“Sangat mudah sekali membuktikan kepemilikan lahan   yang diawali dari Transad Kilometer 8 itu. Tinggal verifikasi dokumen pertanahan. Apalagi terjadi pemagaran yang hanya pemilik klaim segel,” kata Asdar

Justru kata Asdar,  dalam kasus sengketa lahan ini sudah ada tersangkanya lewat surat yang diterbitkan Polresta Balikpapan bernomor S Tap Tak/124/VI/RES 19/2026/Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Sekum MUI Balikpapan Mundur dan Fokus di NU? Jelang Musda, Nama Jailani, Muhlasin dan Rosyidi Menguat
Kanal

Sekum MUI Balikpapan Mundur dan Fokus di NU? Jelang Musda, Nama Jailani, Muhlasin dan Rosyidi Menguat

September 26, 2026
Fishing Charter KM Raisa, Salurkan Hobi Tengah Laut. Tarif Murah, Juga untuk Wisata Bahari ke Pulau Gusung
Kanal

Fishing Charter KM Raisa, Salurkan Hobi Tengah Laut. Tarif Murah, Juga untuk Wisata Bahari ke Pulau Gusung

September 24, 2026
Mesin Waktu: Reuni Alumni SMPN 3 Angkatan 83 (Kenangan 43 Tahun, Dicap Amnesia tapi Bersaudara)
Kanal

Mesin Waktu: Reuni Alumni SMPN 3 Angkatan 83 (Kenangan 43 Tahun, Dicap Amnesia tapi Bersaudara)

September 23, 2026
PKDN Karhutla, Sespimti-36  Mitigasi untuk Legacy (Berbasis Problem Solving, Menuju ‘Pecah Bintang’)
Kanal

PKDN Karhutla, Sespimti-36 Mitigasi untuk Legacy (Berbasis Problem Solving, Menuju ‘Pecah Bintang’)

September 21, 2026
Doa (Salat Istisqa) Agar Hujan Turun di Waduk. PTMB-Warga Ikhtiar Bersama
Kanal

Doa (Salat Istisqa) Agar Hujan Turun di Waduk. PTMB-Warga Ikhtiar Bersama

September 18, 2026
Berjuang THT: Ngadu ke Wakil Rakyat Senayan (Pensiunan ASDP, Gaji Dipotong hingga Suratin Presiden)
Kanal

Berjuang THT: Ngadu ke Wakil Rakyat Senayan (Pensiunan ASDP, Gaji Dipotong hingga Suratin Presiden)

September 19, 2026
Next Post
Sekum MUI Balikpapan Mundur dan Fokus di NU? Jelang Musda, Nama Jailani, Muhlasin dan Rosyidi Menguat

Sekum MUI Balikpapan Mundur dan Fokus di NU? Jelang Musda, Nama Jailani, Muhlasin dan Rosyidi Menguat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

BPTD  Inisiasi Input Data Terminal Seluruh Kaltim. Dandi: Strategi-Hub, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

BPTD Inisiasi Input Data Terminal Seluruh Kaltim. Dandi: Strategi-Hub, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

February 7, 2025

Vainglory’s 5v5 gameplay has landed a day early on Android

October 9, 2021
Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi

Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi

August 1, 2026
BPTD Kaltimra Sosialisasi Kelaikan Kapal Sungai dan Danau di ‘Sabang’. DR Muiz: Untuk Keselamatan Kapal Berlayar, Status Hukum dan Pencemaran

BPTD Kaltimra Sosialisasi Kelaikan Kapal Sungai dan Danau di ‘Sabang’. DR Muiz: Untuk Keselamatan Kapal Berlayar, Status Hukum dan Pencemaran

February 27, 2023
Melewati Gang Kucing hingga Bawa Payung. ‘Kaki BTN’ Terus Eksis, Sukamto Sebut untuk Hidup Sehat

Melewati Gang Kucing hingga Bawa Payung. ‘Kaki BTN’ Terus Eksis, Sukamto Sebut untuk Hidup Sehat

January 12, 2020
Peluang Besar, Hanura Dukung AHB di Pilkada 2020. Pertemuan Digelar saat Rapimda di Samarinda

Peluang Besar, Hanura Dukung AHB di Pilkada 2020. Pertemuan Digelar saat Rapimda di Samarinda

October 13, 2019
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines